TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Saat ini Pilkada 2024 telah masuk tahapan kampanye.
Bawaslu Kabupaten OKU Timur mengingatkan kepada pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam berkampanye untuk mentaati aturan-aturan yang ada.
Ketua Bawaslu Kabupaten OKU Timur Sunarto SP mengatakan, saat ini Paslon boleh melaksanakan kampanye sesuai dengan jadwal dan titik lokasi yang ditentukan oleh KPU.
"Kami mengingatkan dalam kampanye terdapat larangan. Yakni dilarang menebar hoax, isu sara, serta yang dapat memecah belah masyarakat nah itu yang tidak boleh," katanya, Rabu (02/10/2024).
Sunarto menjelaskan ASN boleh melakukan dukungan namun sifatnya pasif.
Meski begitu, ia masih memperlajari hal yang sifatnya pasif tersebut seperti apa.
Apakah itu hanya datang dan mendengarkan atau hanya berdiri saja.
Sehingga hal tersebut masih diperlukan penjelasan.
"Tapi kami berharap untuk PNS tidak usahlah untuk menghadiri dalam rangka kampanye. Nanti menimbulkan hal-hal yang fitnah yang tidak kita inginkan bersama," ujarnya.
Baca juga: Berharap Perubahan, Warga Belitang II Curhat ke Calon Bupati OKU Timur Fery Antoni
Baca juga: Hari Kedua Kerja Pjs Bupati OKU Timur Rapat dengan Seluruh OPD, Tegaskan ASN Harus Netral di Pilkada
Bawaslu, lanjut kata dia, hanya menghimbau saja sebab itu merupakan hak dari masing-masing dari perseorangan dari PNS tersebut
"Kami berharap untuk PNS tidak usah hadir dalam kampanye nanti ya tetap ada masalah kalau hadir dalam kamunya pasti ada masalah ada laporan segala macam itu ya
Lebih lanjut ia menyampaikan, untuk aturan APK beserta titiknya sudah ditentukan oleh KPU.
"Sekarangkan APK yang dibuat oleh KPU itu belum turun, belum dibagikan ke tim paslon," tambahnya.
Pihaknya juga akan melakukan penerbitan tapi sebelumnya Bawaslu OKU Timur akan memberikan himbauan terlebih dulu ke masing-masing paslon.
"Kami berharap pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Oku Timur ini berlangsung dengan kondusif tidak ada residu yang timbul baik sebelum dan sesudah Pilkada," pungkasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com