TRIBUNSUMSEL.COM- Pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 dibuka mulai hari ini, Selasa (1/10/2024) sampai dengan
Berbagai instansi pemerintah telah merilis alokasi formasi penerimaan PPPK 2024, termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Tahun ini, pemerintah Provinsi Jawa Timur mengalokasikan 1044 kuota ASN PPPK, yang terbagi menjadi:
a. Guru : 1.044 formasi
b. Tenaga Kesehatan : 1.050 formasi
c. Tenaga Teknis : 1.242 formasi
Rincian Formasi jabatan dan unit kerja penempatan dalam format PDF [download disini]
PERSYARATAN UMUM PENDAFTARAN PPPK
1. Jenis kebutuhan PPPK Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis Tahun 2024 diperuntukkan bagi pelamar (secara beruturan):
a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II);
b. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga Non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah; dan
c. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus.
2. Jenis kebutuhan PPPK Guru Tahun 2024 hanya diberlakukan bagi:
a. Guru eks THK-II;
b. Pelamar Non ASN, meliputi:
1) Pelamar Guru Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non ASN pada BKN yang aktif mengajar pada Sekolah Negeri;
2) Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.
3. Penerimaan PPPK Tahun 2024 terdiri dari 2 (dua) periode pendaftaran dengan ketentuan pelamar sebagai berikut:
a. Periode 1, dikhususkan untuk pelamar (secara berurutan):
1) Pelamar prioritas Khusus untuk Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidang Pendidik Tahun 2023;
2) Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
3) Tenaga Non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN
b. Periode 2 akan diinformasikan lebih lanjut.
4. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja dengan ketentuan:
a. PPPK Guru:
Wajib melampirkan Surat Keterangan bekerja paling singkat 2 (dua) tahun ditandatangani oleh Kepala Sekolah tempat bekerja saat ini (format terlampir);
b. PPPK Tenaga Kesehatan dan PPPK Tenaga Teknis:
1) Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan pelaksana;
2) Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama; dan
3) Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.
5. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat mendaftar;
6. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
8. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
9. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
10. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
11. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
12. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
14. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK);
15. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
16. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
17. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar;
18. Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat
selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PPPK. Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), tetap mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri; dan
19. Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak dapat mengisi kebutuhan, dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu selama tersedianya anggaran untuk gaji dan tunjangan.
Baca juga: LINK PDF Rincian Formasi PPPK 2024 BKD Pemkab Ciamis Jawa Barat, Tersedia Total 150 Alokasi Formasi
Baca juga: Rekrutmen PPPK 2024 Kabupaten Pali Resmi Dibuka untuk 1.771 Formasi, Simak Syarat dan Jadwalnya
Baca juga: Cara dan Syarat Daftar PPPK 2024, Dibuka 1 Oktober, Ini Jadwal Lengkapnya
Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news