TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini link download pdf rincian formasi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Pemerintah Daerah Kabupaten Subang.
Pemerintah Daerah Kabupaten Subang telah umumkan rincian formasi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Subang Tahun 2024.
Jumlah alokasi formasi yang dibutuhkan untuk penerimaan PPPK 2024 adalah sebanyak 1.090 (seribu sembilan puluh).
Adapun formasi dengan jenis penetapan kebutuhan terdiri dari:
- 1. Formasi PPPK Tenaga Guru = 735 Formasi
- 2. Formasi PPPK Tenaga Kesehatan = 200 Formasi
- 3. Formasi PPPK Tenaga Teknis = 155 Formasi
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil PPPK akan mulai dibuka pada 1 Oktotber hingga 20 Oktober 2024.
Pelamar nantinya dapat melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id
Informasi mengenai nama jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah
kebutuhan, beserta unit kerja penempatan terdapat diakses melalui laman link pdf berikut.
Link Download PDF Rincian Formasi PPPK 2024 Pemerintah Daerah Kabupaten Subang
Klik Link unduh di sini
Berikut Kategori Pelamar PPPK Kab Subang Formasi Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis :
1. Formasi Tenaga Guru
a. Kriteria Pelamar
1) Pelamar Prioritas (P1) Pelamar Prioritas (P1) yaitu peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru di Instansi Daerah Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.
2) Guru Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) Yaitu pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data Eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif mengajar di Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Subang.
3) Guru Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di instansi daerah, meliputi:
a) pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Subang; atau
b) guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus-menerus di Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Subang tempat mengajar saat mendaftar.
4) Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan belum terdata dalam Data Pokok Kependidikan (Dapodik).
b. Pelamar yang termasuk pada kriteria Pelamar Prioritas, Guru Eks THK-II, dan Guru Non ASN, hanya dapat melamar pada Instansi Pemerintah Daerah tempat mengajar pada saat mendaftar, dalam hal ini yaitu Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Subang. Jika terdapat pelamar prioritas yang berasal dari luar Instansi Pemerintah atau dari sekolah swasta, disyaratkan memiliki surat izin untuk melamar pada seleksi PPPK JF Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024 dari kepala Instansi/lembaga/yayasan.
c. Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik dengan Penentuan kelulusan pelamar dilakukan secara berurutan bagi;
1) pelamar prioritas (P1) , dengan urutan;
a) guru eks THK-II;
b) guru non-ASN;
c) lulusan PPG; dan
d) guru swasta.
*Pelamar Prioritas (P1) hanya perlu mengikuti seleksi administrasi, sedangkan untuk seleksi kompetensi menggunakan nilai hasil Seleksi Tahun 2021.
2) guru eks THK-II;
3) pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Subang;
4) guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar; dan
5) lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. dan belum terdata di Data Pokok Kependidikan (Dapodik).
2. Formasi Tenaga Kesehatan
a. Kriteria Pelamar
1) Eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Subang.
2) Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (tenaga Non ASN), meliputi:
a) pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Subang;
b) pegawai yang aktif bekerja pada Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Subang paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus- menerus.
b. Pelamar hanya dapat mendaftar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja pada saat mendaftar, dalam hal ini yaitu Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Subang.
c. Khusus untuk kebutuhan JF Bidan kategori keahlian, kebutuhan jabatan dapat diisi oleh pelamar D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023 yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Tahun 2023 pada JF Bidan kategori keahlian di Instansi Pemerintah yang sama pada saat seleksi Pengadaan PPPK Tahun 2023.
d. Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik dengan Penentuan kelulusan pelamar dilakukan secara berurutan bagi:
1) pelamar D-IV Bidan Pendidik;
2) eks THK-II;
3) pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database)tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Subang; dan
4) pegawai yang aktif bekerja pada Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Subang paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus- menerus.
3. Formasi Tenaga Teknis
a. Kriteria Pelamar
1) Eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Subang.
2) Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (tenaga Non ASN), meliputi:
a) pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Subang;
b) pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah Kabupaten Subang paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus- menerus.
b. Pelamar hanya dapat mendaftar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja pada saat mendaftar, dalam hal ini yaitu Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Subang.
c. Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik dengan Penentuan kelulusan pelamar dilakukan secara berurutan bagi:
1) eks THK-II;
2) pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Subang; dan
3) pegawai yang aktif bekerja pada Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Subang paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus- menerus.
Baca juga: Pengumuman PPPK 2024 Provinsi Jawa Tengah, Terima 4.181 Formasi, Tenaga Teknis dan Guru
Baca juga: LINK PDF Formasi PPPK 2024 Pemerintah Provinsi Jawa Timur Lengkap dengan Unit Penempatan