TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muara Enim menegaskan bahwa Pasangan Calon (Paslon) wajib memiliki Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Untuk dana kampanye maksimal Rp 750 Juta untuk sumbangan badan hukum atau gabungan partai politik dan Rp 75 juta untuk sumbangan perorangan.
"Kalau RKDK semuanya sudah membuatnya, tinggal LADK, makanya kita tunggu penyampaian dari para Paslon. Penutupannya malam, kalau tidak dilaporkan ada konsekuensinya yang akan merugikan Paslon itu sendiri," ujar Ketua KPUD Kabupaten Muara Enim, Rohani SH melalui Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Nopri Jaya SPd, Selasa (24/9/2024).
Baca juga: Sukses Jalani Tes Kesehatan, KPU Tinggal Periksa Berkas 4 Paslon di Pilkada Muara Enim 2024
Baca juga: Profil Lengkap 4 Paslon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Muara Enim 2024, Beserta Partai Pengusung
Menurut Nopri Jaya, saat ini semua paslon Pilkada Kabupaten Muara Enim sudah melaporkan RKDK tetapi LADK masih kita tunggu.
Dan pihaknya sudah memanggil semua LO Paslon terkait dana kampanye dimana itu sudah diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024.
"Itu diatur dalam pasal 9 ayat 1 sampai 9 dimana semuanya adalah poin penting terkait dana kampanye," jelasnya.
Dikatakan Nopri, pada pasal 9 ayat 1 menyebutkan bahwasanya sumbangan perseorangan pada Paslon itu maksimal Rp 75 juta, sedangkan pada ayat 2 sumbangan badan hukum badan hukum atau gabungan gabungan partai politik itu maksimal Rp 750 juta.
Apabila sumbangan itu lebih dari yang disyaratkan, maka diatur dalam ayat 7 itu dimana kelebihannya akan masukkan ke dalam kas negara dan tidak boleh digunakan sebagai dana kampanye, dan itu juga harus disampaikan nota laporannya.
"Jadi itu maksimal, kalau lebih sisanya tidak bisa diigunakan dan akan dimasukkan dalam kas negara," tegasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com