Dosen di Medan Bunuh Suami

Tiromsi Dosen di Medan Dicurigai Bunuh Suami Dibantu Sopir, Menghilang Usai Tersangka Ditangkap

Penulis: Aggi Suzatri
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kakak kandung korban, Haposan Situngkir mendatangi Polsek Medan Helvetia, Kamis, (19/9/2024). Keluarga korban dibunuh istrinya, Tiromsi Sitanggang (57) dosen di Medan menduga pembunuhan tersebut melibatkan sopir pribadinya yang kini menghilang

TRIBUNSUMSEL.COM - Keluarga Ruslan Maralen Situngkir (61), suami yang dibunuh istrinya, Tiromsi Sitanggang (57) dosen sekaligus notaris di Medan mendatangi Polsek Medan Helvetia.

Kakak kandung korban, Haposan Situngkir, meminta polisi melakukan pemeriksaan terhadap sopir pribadi korban dan tersangka yang diduga terlibat dalam pembunuhan adiknya.

Pasalnya, setelah kejadian pembunuhan tersebut sopir pribadi Tiromsi tiba-tiba menghilang tanpa jejak.

Baca juga: Bercak Darah di Lemari Buat Siasat Tiromsi Sitanggang Tutupi Jejak Pembunuhan Suami di Medan Terkuak

"Kami duga ada orang (sopir) yang ikut serta dalam pembunuhan ini. Kami berharap Polsek bisa mengungkap kasus ini sampai tuntas," kata Ojahan Sinurat, kuasa hukum keluarga korban kepada Tribun Medan, Kamis (19/9/2024).

Ditambah lagi, keluarga menduga adanya isu perselingkuhan antara istri korban dengan sang sopir yang sudah berlangsung lama.

"Nggak tahu kalau motifnya, dia (tersangka) nggak mau ngaku. Cuma kalau menurut feeling saya, bisa jadi ada pria idaman lain, atau bisa saja harta," kata Haposan, kakak korban.

Sementara itu, adik kandung korban, Saurman Situngkir juga menyebutkan hal yang sama soal kecurigaan keluarga adanya hubungan perselingkuhan di balik kasus tersebut.

"Jadi antara saya dan mendiang, dia cerita kalau ada mencium hubungan yang tidak sedap (perselingkuhan antara tersangka dan sopirnya), karena pernah di kampung saya curiga dari gerak geriknya (tersangka dan sopir)," sebutnya.

Terpisah, kuasa hukum keluarga korban, Ojahan Sinurat, menyebutkan ada juga dugaan ke arah klaim asuransi jiwa.

Sebab, sekitar tanggal 6 Maret 2024 tersangka mendaftarkan asuransi jiwa terhadap korban dengan biaya Rp 5 juta per bulan dan preminya Rp 500 juta.

"Kalau soal motif biar kepolisian yang mengungkapkannya. Kalau melihat dugaan pasti ada (asuransi), karena logikanya tanggal 6 Maret dia mengurus asuransi, dan setelah meninggal langsung diklaim," ucapnya.

Baca juga: Tabiat Tiromsi Sitanggang Dosen Diduga Bunuh Suami di Medan, Punya Sifat Tempramental, Sempat Ribut

Padahal katanya, menurut dari keterangan keluarga biaya BPJS kesehatan korban tidak pernah dibayar oleh istrinya.

"BPJS Rp 100 ribu per bulan tidak dibayar, ini yang Rp 5 juta sebulan dibayar," ucapnya.

Menurut Abang kandung korban, Haposan Situngkir, sampai saat ini motif pembunuhan adiknya masih misterius.

Skenario Kecelakaan

Disisi lain, korban dikabarkan meninggal dunia dalam kecelakaan lalulintas di depan rumahnya yang berada di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia.

"Ada berita dari istri (tersangka) korban ke Abang sepupu saya, bahwa adik saya (korban) ini sudah meninggal di rumah sakit. Menurut istrinya itu karena kecelakaan lalulintas di depan rumahnya," kata Haposan kepada Tribun-medan, Kamis (19/9/2024).

Ia mengatakan bahwa, setelah mendapatkan kabar tersebut dirinya pun langsung bergegas menuju ke rumah sakit tempat jasad korban dibawa.

Rumah tempat Tiromsi Sitanggang (57) dosen membunuh suaminya di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, Medan. Kini, rumah sekaligus kantor notaris itu dalam keadaan sepi, Rabu (18/9/2024). (TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH)

Setibanya di rumah sakit, dia menyaksikan bahwa ada luka yang cukup parah dibagian muka korban.

Namun, ia merasa janggal bahwa luka tersebut seperti bukan bekas ataupun tanda-tanda kecelakaan.

"Saya lihat mukanya sudah di perban dan di jahit. Jenazah nya sudah di kamar mayat. Selain itu di tangan dan kakinya nggak ada luka, yang jelas di kepala sudah di jahit," sebutnya.

Haposan menjelaskan, melihat kondisi luka di wajah korban pihak keluarga langsung menaruh curiga dan merasa adanya kejanggalan.

Katanya, pihak keluarga sempat meminta agar jenazah dilakukan visum untuk mengetahui pasti bekas luka tersebut diakibatkan karena apa.

Tetapi, tersangka di rumah sakit menolak hal tersebut dan memaksa agar jenazah langsung dibawa ke rumah duka.

Setelah dibawa ke rumah duka, keesokan harinya jenazah pun diberangkatkan ke kampung halamannya di Sidikalang, Dairi dan langsung di makamkan.

"Kami lihat itu tempat kejadian perkara, tidak ada saksi yang melihat adanya kecelakaan. Polisi juga menyebutkan tidak ada tanda-tanda kecelakaan," ungkapnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan, setelah jenazah korban dikebumikan pihak keluarga pun bermusyawarah soal adanya kejanggalan dalam kematian korban.

"Setelah berembuk kami keluarga, karena ada kejanggalan kami langsung melapor," pungkasnya.

Kini, Tiromsi Sitanggang telah mendekam di sel tahanan Polsek Medan Helvetia, setelah ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh suaminya bernama Rusman Maralen Situngkir.
 
Tiromsi Bantah Bunuh Suami
 
Saat konferensi pers di Polsek Helvitia, Kota Medan, Tiromsi berkali-kali mencurahkan kekecewaannya atas tuduhan membunuh suaminya.

Terlbih, Tiromsi lah yang membantu membiayai anak dari diduga perselingkuhan suaminya.

"Suami sakit-sakitan, saya rawat. Bahkan anak dari hasil hubungan gelapnya saya besarkan. Keluarganya yang mau sekolah perawatan saya bantu," ungkap Tiromsi, dilansir dari Tribunmedan.com, pada Selasa (17/9/2024).

"Suami saya tak pernah menafkahi saya, sebutir beras pun. Tapi karena saya yang takut akan Tuhan. Saya sampai S3 di sekolahkan dan makan pakai uang negara ini," bebernya.
 
"(Meski begitu) saya sangat mencintai suami saya. Saya tidak membunuhnya," ungkap dia.

Ia kecewa karena ditetapkan sebagai tersangka. 

Tiromsi pun menyinggung soal karma setelah dirinya kini dituduh jadi pembunuh suaminya sendiri.

"Saya sangat kecewa. Apa yang menjadi mensrea-nya (niat jahat) kalau dibilang saya ikut membunuh. Demi Tuhan, saya tidak membunuh," ucap ibu yang sehari-hari bekerja sebagai notaris dan dosen di Medan.

Ia juga menyebut bahwa di umur yang sudah menginjak 60 tahun ini, tak ada lagi pertengkaran di rumah tangganya.

"Kalau itu (pembunuhan) biarlah penyidik dan Tuhan yang berbicara, karma akan ada. Kalau saya ada, saya akui. Kalau usia menjelang 60-an dari segi apapun tak ada lagi masa bertengkar," tandasnya.

Diketahui, aksi pembunuhan tersebut terjadi di Kecamatan Helvetia, Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut) pada 22 Maret 2024.

Ia dikenakan Pasal 340 subs Pasal 338 subs Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana mati atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara.

Hal itu diungkap oleh Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Putra Piliang.

"Pelaku yang merupakan istri korban ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Putra Piliang, Selasa (17/9/2024).
 
"Ancaman hukuman pidana mati atau hukuman 20 tahun penjara," tambah Alex.

Ia menjelaskan bahwa, saat ini motif kasus pembunuhan yang dilakukan pelaku yang juga merupakan seorang notaris ini belum terungkap.

"Untuk motif masih kami dalami, karena sampai sekarang pelaku belum mengakui perbuatannya. Tapi kami berkeyakinan dengan bukti-bukti dan hasil olah TKP yang kami temukan," sebutnya.

Alex menyampaikan, pihaknya juga masih melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan pelaku lain dalam kasus pembunuhan tersebut.

"Masih kami selidiki (pakai apa dianiaya). Masih ada satu lagi dugaan kami pelakunya, tapi belum ditemukan," kata Alex.

(*)

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkini