Pilkada Muara Enim 2024

Bawaslu Muara Enim Rekrut 954 Pengawas TPS di Pilkada 2024, Honornya Rp 800 ribu, Berikut Syaratnya

Penulis: Ardani Zuhri
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu Kabupaten Muara Enim, Zainudin SP MSi - Bawaslu Muara Enim Rekrut 954 Pengawas TPS di Pilkada 2024, Honornya Rp 800 ribu, Berikut Syaratnya

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM - Guna memaksimalkan proses pencegahan dan pengawasan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muara Enim akan merekrut 954 petugas pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada 2024. 

"Saat ini sedang tahap penerimaan. Makanya Kami mengajak putra-putri terbaik Kabupaten Muara Enim untuk bergabung menjadi pengawas Pemilu," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muara Enim Zainudin SP MSi, Jumat (20/9/2024).

Menurut Zainudin, jadwal pendaftaran berkas dilakukan bersamaan dengan masa penelitian berkas pada 12-28 September 2024.

Kemudian pengumuman kelulusan pada tanggal 11 Oktober 2024 dan keesokan harinya ditampung tanggapan masyarakat.  

Selanjutnya penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara 23 - 25 Oktober 2024.

Sesuai aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan RI, untuk pengawas TPS bakal menerima honorarium Rp 800 ribu perorang.

Baca juga: Sukses Jalani Tes Kesehatan, KPU Tinggal Periksa Berkas 4 Paslon di Pilkada Muara Enim 2024

Baca juga: Profil Lengkap 4 Paslon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Muara Enim 2024, Beserta Partai Pengusung

Adapun persyaratan secara umum yakni minimal berijazah SMA sederajat, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah menjadi tim kampanye partai politik, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun serta mengisi daftar riwayat hidup dengan blanko yang disediakan panitia.

Untuk lebih detilnya persyaratan bisa dilihat lebih lanjut.

"Kita berharap rekrutmen PTPS ini dapat berjalan dengan baik sesuai dengan prosedur yang ada, dan tentunya terpenuhi secara jumlah dan kompetensi yang diharapkan guna menciptakan jajaran Pengawas yang berkualitas dan berintegritas," ujar Zainudin.

Zainudin menambahkan, pada penyelenggaraan Pemilihan Pilkada Muara Enim Serentak Tahun 2024 dengan per TPS maksimal 600 pemilih tentu potensi dugaan pelanggaraan akan semakin banyak.

Sebab ada perbedaan jumlah pemilih antara pemilu dan pilkada sehingga fokus pengawasan terhadap keterpenuhan penggunaan hak pilih akan bertambah.

Ini akan berimplikasi terhadap potensi dugaan pelanggaran pada tahapan tungsura (penghitungan suara), sehingga pengawas TPS harus lebih ekstra untuk melakukan pencegahan.

"Calon pengawas TPS dapat menghubungi atau datang langsung ke Panitia Rekrutmen di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai domisili untuk pengajuan surat lamaran dan berkas pendaftaran," pungkasnya.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkini