Pilkada PALI 2024

4 Paslon Pilkada PALI 2024 Penuhi Syarat Administratif, KPU Ajak Warga Berikan Tanggapan & Masukan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat pasang calon Bupati -Wakil Bupati yang berkompetisi di Pilkada PALI 2024.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, Sunario SE menyampaikan pengumuman untuk mengajak masyarakat setempat, agar bisa memberikan masukan dan tanggapan terhadap empat pasangan calon kepala daerah yang mendaftar di Pilkada PALI 2024.
Pengumuman penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terkait 4 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada PALI tahun 2024, tertuang dalam surat nomor 21/PL.02.2-PU/1612/2024.
Menurutnya masukan dan tanggapan masyarakat itu, merupakan salah satu tahap penting sebelum proses penetapan calon peserta Pilkada PALI 2024 yang akan dilaksanakan pada 22 September 2024 mendatang.
Penerimaan masukan dan tanggapan merupakan bagian melaksanakan amanah sebagaimana ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Memberikan masukan dan tanggapan terhadap paslon yang dinyatakan memenuhi syarat adalah hak masyarakat, khususnya sebagai feedback kepada penyelenggara pemilu," kata Sunario, Minggu (15/9/2024).
Maka dari itu KPU PALI memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan seputar rekam jejak serta kelayakan pasangan calon yang akan berkompetisi di Pilkada PALI 2024.
Selain itu masukan dan tanggapan khususnya terhadap visi misi tentu akan memberikan penajaman keselarasan pembangunan, kebutuhan masyarakat dan arah kebijakan nasional, yang tentu manfaatnya dirasakan masyarakat sendiri.
Dia mengatakan penerimaan masukan dan tanggapan bisa dilakukan secara daring (online) dengan mengunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/ dan memilih fitur tanggapan dan mengisi data identitas pemberi masukan dan dokumen e-KTP.
Masyarakat juga bisa melihat visi dan misi dan program pasangan calon dengan mengunjungi tautan https://bit.ly/Visidanmisibalonbupatidanwakilbupatipali2024
KPU PALI juga membuka Helpdesk masukan dan tanggapan via email ke teknis.kpukabpali@gmail.com atau menghubungi nomor 0851-9004-8844.
Tanggapan diterima KPU Kabupaten PALI pada tanggal 15-18 September 2024.
"Itu secara daring, kami (KPU) juga menerima masukan dan tanggapan secara luring yakni dengan menyampaikan ke Kantor KPU PALI di jalan merdeka (depan lapangan Golf), Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi," ujarnya.
"Penyampaian masukan dan tanggapan secara luring ini dapat dilakukan pada jam operasional, yaitu pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, dari tanggal 15 hingga 18 September 2024,"tambahnya.
Melalui partisipasi aktif masyarakat dengan memberikan tanggapan dan masukan nya diharapkan dapat memastikan bahwa pasangan calon yang bersaing dalam Pilkada PALI 2024 adalah figur-figur yang benar-benar sesuai dengan harapan publik, memiliki rekam jejak yang bersih, dan kompeten dalam menjalankan amanah sebagai pemimpin daerah.
"Dengan adanya langkah ini, kami menunjukkan komitmen untuk menyelenggarakan Pilkada yang jujur, adil, dan transparan. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk berpartisipasi aktif dalam menentukan masa depan Kabupaten PALI," tandasnya.
Untuk diketahui lada Pilkada PALI ada empat pasangan calon yang mendaftarkan diri dan empat pasangan calon telah dinyatakan memenuhi syarat administratif oleh KPU PALI.
Keempat pasangan calon Bupati -Wakil Bupati PALI itu yakni Asgianto-Iwan Tuaji ( BERANI), Devi - Ferdinand (DE-FE), Asri -Irwan (AIR) dan Junaidi - Eduar (JEDAR). (cr42)

Berita Terkini