Seleksi CPNS dan PPPK 2024

Nilai Ambang Batas CPNS 2024 Resmi KemenPAN RB, Ketahui Skor Minimal TWK TIU dan TKP

Penulis: Vanda Rosetiati
Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nilai ambang batas CPNS 2024 resmi KemenPAN RB, ketahui skor minimal TWK TIU dan TKP.

TRIBUNSUMSEL.COM - Nilai ambang batas CPNS 2024 resmi KemenPAN RB, ketahui skor minimal TWK TIU dan TKP, akan dibahas pada artikel kali ini. 

Pelamar seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 perlu mengetahui nilai ambang batas atau passing grade yang harus dikumpulkan pada seleksi tahun ini. 

Peserta yang nantinya dinyatakan lolos seleksi administrasi berhak mengikuti ke tahapan selanjutnya yakni tes SKD, dan di sinilah nilai ambang batas diberlakukan. 

Besarnya nilai ambang batas SKD CPNS 2024 ini telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

Pelaksanaan SKD CPNS 2024 meliputi 3 bagian, sama halnya pelaksanaan SKD CPNS 2023 lalu yakni:
1. Tes wawasan kebangsaan (TWK);
2. Tes intelegensia umum (TIU); dan
3. Tes karakteristik pribadi (TKP).

Keseluruhan ada 110 soal SKD CPNS 2024, rincian sebagai berikut: 

TWK terdiri dari 30 (tiga puluh) butir soal;
TIU terdiri dari 35 (tiga puluh lima) butir soal; dan
TKP terdiri dari 45 (empat puluh lima) butir soal.

Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024 berbeda berdasarkan kategori pelamar.

Berikut rincian nilai ambang batas untuk setiap kategori pelamar:

1. Pelamar Umum dan Putra/Putri Kalimantan:

TWK: 65
TIU: 80
TKP:166
Nilai Kumulatif Maksimal: 550

2. Pelamar Cumlaude dan Dispora:

TWK: Tidak ada batas minimal
TIU: 85
TKP: Tidak ada batas minimal
Nilai Kumulatif Maksimal: 311

3. Pelamar Disabilitas, Putra/Putri Papua, dan Putra/Putri Daerah Tertinggal:

TWK: Tidak ada batas minimal
TIU: 60
TKP: Tidak ada batas minimal
Nilai Kumulatif Minimal: 286

Ketentuan Ujian

Adapun ketentuan ujian seperti durasi ujian untuk semua pelamar yaitu 100 menit, dengan pengecualian bagi pelamar disabilitas sensorik netra yang diberikan waktu 130 menit.

Bobot penilaian TWK dan TIU adalah 5 untuk jawaban benar, 0 untuk jawaban salah atau tidak menjawab. 

Bobot untuk penilaian TKP berkisar antara 1 hingga 5, dengan nilai tertinggi untuk jawaban paling sesuai.

Peserta harus memenuhi nilai ambang batas yang telah ditetapkan untuk melanjutkan ke tahap berikutnya. 

Pengumuman hasil SKD akan memuat maksimal tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas. 

Jika terdapat peserta dengan nilai SKD yang sama pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, kelulusan ditentukan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, hingga TWK.

Apabila masih terdapat kesamaan, peserta yang berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Informasi ini sangat penting bagi pelamar CPNS agar dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk memenuhi nilai ambang batas yang telah ditetapkan sesuai dengan kategori masing-masing. 

Boleh Gunakan Nilai SKD CPNS 2023

Pelamar yang mendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024, dapat menggunakan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) tahun 2023.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 344 tahun 2024 berikut mekanismenya: 

Melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023; 

1. Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi tahun anggaran 2023; 

2. Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024; 

3. Dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024; 

4. Memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar; dan 

5. Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi tahun anggaran 2024. 

6. Perlu diingat, pelamar CPNS yang memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun 2023 tidak dapat mengikuti SKD tahun 2024.

Artinya, jika pelamar CPNS mengikuti SKD tahun 2024, maka nilai seleksi yang digunakan adalah nilai hasil SKD tahun 2024.

===

Demikian artikel Nilai Ambang Batas CPNS 2024 Resmi KemenPAN RB, Ketahui Skor Minimal TWK TIU dan TKP.

Baca juga: Contoh Soal CPNS 2024 PDF dan Kunci Jawaban, Tes SKD Materi TWK TIU dan TKP, Panduan Belajar Mandiri

Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com 

 

 

Berita Terkini