Seleksi CPNS dan PPPK 2024

Nilai Ambang Batas CPNS 2024 Resmi KemenPAN RB, Ketahui Skor Minimal TWK TIU dan TKP

Penulis: Vanda Rosetiati
Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nilai ambang batas CPNS 2024 resmi KemenPAN RB, ketahui skor minimal TWK TIU dan TKP.

Bobot penilaian TWK dan TIU adalah 5 untuk jawaban benar, 0 untuk jawaban salah atau tidak menjawab. 

Bobot untuk penilaian TKP berkisar antara 1 hingga 5, dengan nilai tertinggi untuk jawaban paling sesuai.

Peserta harus memenuhi nilai ambang batas yang telah ditetapkan untuk melanjutkan ke tahap berikutnya. 

Pengumuman hasil SKD akan memuat maksimal tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas. 

Jika terdapat peserta dengan nilai SKD yang sama pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, kelulusan ditentukan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, hingga TWK.

Apabila masih terdapat kesamaan, peserta yang berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Informasi ini sangat penting bagi pelamar CPNS agar dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk memenuhi nilai ambang batas yang telah ditetapkan sesuai dengan kategori masing-masing. 

Boleh Gunakan Nilai SKD CPNS 2023

Pelamar yang mendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024, dapat menggunakan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) tahun 2023.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 344 tahun 2024 berikut mekanismenya: 

Melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023; 

1. Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi tahun anggaran 2023; 

2. Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024; 

3. Dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024; 

4. Memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar; dan 

5. Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi tahun anggaran 2024. 

Halaman
123

Berita Terkini