Seleksi CPNS dan PPPK 2024

Nilai Ambang Batas CPNS 2024 Resmi KemenPAN RB, Ketahui Skor Minimal TWK TIU dan TKP

Penulis: Vanda Rosetiati
Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nilai ambang batas CPNS 2024 resmi KemenPAN RB, ketahui skor minimal TWK TIU dan TKP.

TRIBUNSUMSEL.COM - Nilai ambang batas CPNS 2024 resmi KemenPAN RB, ketahui skor minimal TWK TIU dan TKP, akan dibahas pada artikel kali ini. 

Pelamar seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 perlu mengetahui nilai ambang batas atau passing grade yang harus dikumpulkan pada seleksi tahun ini. 

Peserta yang nantinya dinyatakan lolos seleksi administrasi berhak mengikuti ke tahapan selanjutnya yakni tes SKD, dan di sinilah nilai ambang batas diberlakukan. 

Besarnya nilai ambang batas SKD CPNS 2024 ini telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

Pelaksanaan SKD CPNS 2024 meliputi 3 bagian, sama halnya pelaksanaan SKD CPNS 2023 lalu yakni:
1. Tes wawasan kebangsaan (TWK);
2. Tes intelegensia umum (TIU); dan
3. Tes karakteristik pribadi (TKP).

Keseluruhan ada 110 soal SKD CPNS 2024, rincian sebagai berikut: 

TWK terdiri dari 30 (tiga puluh) butir soal;
TIU terdiri dari 35 (tiga puluh lima) butir soal; dan
TKP terdiri dari 45 (empat puluh lima) butir soal.

Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024 berbeda berdasarkan kategori pelamar.

Berikut rincian nilai ambang batas untuk setiap kategori pelamar:

1. Pelamar Umum dan Putra/Putri Kalimantan:

TWK: 65
TIU: 80
TKP:166
Nilai Kumulatif Maksimal: 550

2. Pelamar Cumlaude dan Dispora:

TWK: Tidak ada batas minimal
TIU: 85
TKP: Tidak ada batas minimal
Nilai Kumulatif Maksimal: 311

3. Pelamar Disabilitas, Putra/Putri Papua, dan Putra/Putri Daerah Tertinggal:

TWK: Tidak ada batas minimal
TIU: 60
TKP: Tidak ada batas minimal
Nilai Kumulatif Minimal: 286

Ketentuan Ujian

Adapun ketentuan ujian seperti durasi ujian untuk semua pelamar yaitu 100 menit, dengan pengecualian bagi pelamar disabilitas sensorik netra yang diberikan waktu 130 menit.

Halaman
123

Berita Terkini