TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Wakil Bupati H. Ardani memimpin rapat pembahasan penanggulangan aktivitas judi online yang dihadir unsur Forkopimda di Ogan Ilir.
Rapat ini juga membahas perumusan langkah antisipasi judi online yang berdampak secara luas termasuk di Provinsi Sumatera Selatan.
"Dalam rapat ini membahas hal apa saja yang perlu dilakukan untuk menanggulangi aktivitas judi online serta hal apa saja yang harus dilakukan untuk mengantisipasi dampak," terang Ardani melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/8/2024).
Dalam rapat tersebut, dibahas beberapa langkah gyna menanggulangi aktivitas judi online.
Antara lain memblokir aplikasi dan perangkat lunak jaringan privat (VPN), memutus layanan penyedia akses internet dari Kamboja dan Filipina.
Kemudian merumuskan kebijakan pembatasan transfer pulsa maksimal Rp 1 juta per hari.
Baca juga: Wabup Ardani Hadiri Pengajian Rutin Bulanan Majelis Talim Masjid Agung An Nur
Baca juga: Wabup Ardani Dukung Lomba Balita Tingkat Kabupaten Ogan Ilir Dalam Rangka Hari Anak Nasional 2024
"Memperingatkan dan memerintahkan platform digital untuk mengendalikan sistem penamaan domain atau DNS," kata Ardani.
Dilanjutkannya, perlu adanya audit penyedia sistem elektronik yang terindikasi berkaitan dengan perjudian.
Dan menyusun Instruksi Presiden (Inpres) tentang pelarangan dan pemberantasan kegiatan perjudian dalam jaringan.
Ardani mengungkapkan sangat setuju dengan apa yang dibahas dalam rapat, guna untuk menanggulangi judi online di Sumatera Selatan khususnya Ogan Ilir.
"Semoga dengan adanya rapat ini pihak terkait dapat segera menanggulangi aktivitas judi online sehingga tidak ada lagi yang menjadi korban dari judi tersebut," ucap Ardani.
Baca berita menarik lainnya di google news