Berita Selebriti

Alasan Presenter Altaf Vicko Tak Ditahan Meski Status Tersangka dugaan KDRT Terhadap Shahnaz Anindya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

presenter Altaf Vicko. Polisi menetapkan presenter Altaf Vicko tersangka terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Shahnaz Anindya, namun tak ditahan

TRIBUNSUMSEL.COM- Polisi menetapkan presenter Altaf Vicko sebagai tersangka terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Shahnaz Anindya,  sejak 10 Juni 2024.

Meski berstatus sebagai tersangka, Altaf Vicko hingga kini tidak dilakukan penahanan.

Diketahui, Shahnaz Anindya melaporkan Altaf ke Polres Metro Jakarta Selatan sejak 7 September 2023 lalu.

Baca juga: Curhat Pilu Ibu Kimberly Ryder, 2 Cucunya Tunggu Bajaj Sampai Maghrib, Singgung Edward Akbar Pelit

Penetapan tersangka itu berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, menyampaikan presenter itu tidak dilakukan penahanan lantaran ancaman hukumannya hanya empat tahun.

Artinya jika di bawah lima tahun tidak wajib untuk dilakukan penahanan.

"Jadi untuk tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Senin (19/8/2024) melansir dari Wartakotalive.com, Selasa (20/8/2024).

Meski tidak ditahan, lanjut Nurma, tersangka dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan setiap Senin dan Kamis.

"Jadi untuk tersangka tidak dilakukan penahanan. Tapi wajib lapor Senin dan Kamis. Sebelum dinyatakan P21, itu tetap berjalan untuk wajib lapor. Setelah itu kita limpahkan ke Kejaksaan," tutur Nurma.

"Karena memang untuk jeratan kasusnya hanya empat tahun (penjara). Jadi di bawah lima tahun tidak wajib untuk dilakukan penahanan," imbuh dia.

Baca juga: Sosok Shahnaz Anindya Selebgram Gugat Cerai Presenter Altaf Vicko, Laporkan Jadi Korban KDRT Suami

Nurma mengungkapkan, Altaf diduga melakukan kekerasan verbal kepada sang istri.

Sambung Nurma, tidak ada kekerasan fisik yang dilakukan Altaf terhadap korban.

"Psikis itu misalnya ada ucapan, kemudian mental. Tapi kalau untuk fisik enggak ada," ujar mantan Wakapolsek Pasar Minggu itu.

Kepada polisi, Shahnaz mengaku sering menerima kekerasan verbal dari sang suami.

"Kalau korban bilangnya sering,"

Selebgram Shahnaz Anindya alami kekerasa dalam rumah tangga (KDRT) oleh presenter Taufiq Hermawan alias Altaf Vicko. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Salah satunya yaitu hasil visum dari RS Polri yang menyatakan adanya kekerasan psikis terhadap Shahnaz.

"Kita periksa saksi-saksi sebanyak lima orang, lanjut visum di RS Polri Kramat Jati, kemudian sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka," ujar Nurma.

Namun, Nurma tidak menjelaskan sudah berapa lama korban mendapatkan perlakuan tersebut.

"Kalau berapa kalinya penyidik yang tahu. Tapi menurut pelapor ya sering," ujar dia.

Atas perbuatannya, Altaf diduga telah melanggar Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. 

Sosok Shahnaz Anindya

Inilah sosok selebgram Shahnaz Anindya yang melayangkan gugatan cerai terhadap sang suami, Altaf Vicko.

Diketahui, Shahnaz Anindya dan Altaf Vicko telah membina rumah tangga selama 2 tahun.

Shahnaz Anindya dan Altaf Vicko kini telah dikaruniai satu anak perempuan.

Shahnaz dikenal sebagai influencer yang kerap membagikan konten traveling, kecantikan, dan gaya hidup sehat.

Beberapa diantaranya dilakukan saat liburan di luar negeri.

Dengan jumlah 104 followers, Shahnaz Anindya sering menyampaikan edukasi tentang mental.

Diketahui, Shahnaz beberapa kali juga bekerja sama dengan sejumlah brand ternama.

Kini namanya jadi sorotan usai menggugat cerai sang suami, Altaf Vicko lantaran diduga menjadi korban KDRT.

(*)

Baca berita lainnya di google news 

Ikuti dan baca berita Tribunsumsel lainnya di saluran WhatsApp.

 

Berita Terkini