Pilkada OKU 2024

Rahmat Hidayat Ditunjuk Sebagai Plt Ketua KPU OKU, Gantikan Ade Satria Dwi Putra yang Dicopot DKPP

Penulis: Leni Juwita
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Rahmat Hidayat Ditunjuk Sebagai Plt Ketua KPU OKU, Gantikan Ade Satria Dwi Putra yang Dicopot DKPP

TRIBUNSUMSEL.COM. BATURAJA - Menjelang tahapan Pilkada Serentak 2024.

Kini, KPU OKU resmi menunjuk Rahmat Hidayat sebagai Plt Ketua KPU OKU.

Hal tersebut setelah DKPP mencopot Ade Satria Dwi Putra sebagai Ketua KPU OKU sebelumnya.

Diketahui Rahmat Hidayat sebelumnya menjabat sebagai Divisi Hukum dan Pengawasan.

Komisioner OKU, Jaka Irhamka yang dikonfirmasi Kami (1/8/2024) menjelaskan bahwa KPU OKU sudah melakukan rapat pleno dan menunjuk  Rahmat Hidayat menjadi Plt Ketua KPU sampai dengan diterimanya SK pemberhentian Ketua lama sebagai ketua.

Menurut Jaka, setelah SK pemberhentian ketua lama sudah ada, baru KPU OKU akan rapat pleno kembali untuk membahas pemilihan Ketua KPU OKU defenitif.

Baca juga: DKPP Copot Ade Satria Dwi Putra Sebagai Ketua KPU OKU, Intruksikan Rekapitulasi Diluar Pleno Resmi

Baca juga: Tahapan Pilkada 2024, KPU OKU Timur Imbau Balonkada dan Masyarakat Patuhi Aturan Pemilu

Ade Satria Dwi Putra Dicopot

Sebelumnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Ade Satria Dwi Putra.

Ade Satria Dwi Putra berstatus sebagai Teradu I dalam perkara Nomor 88-PKE-DKPP/V/2024.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Ade Satria Dwi Putra selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang DKPP, Rabu (24/7/2024).

Ade Satria Dwi Putra terbukti telah mengintruksikan dilakukan rekapitulasi penghitungan suara ulang tingkat kecamatan di Kecamatan Ulu Ogan di luar rapat pleno resmi. 

DKPP menilai, tindakan Ade Satria Dwi Putra menimbulkan keributan karena tidak sesuai dengan tata cara, mekanisme, dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Ade Satria Dwi Putra juga terbukti tidak melakukan upaya perbaikan terhadap rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan Ulu Ogan yang telah diketahui sebelumnya berdasarkan keberatan dari Saksi Partai Buruh atas nama Deni Suswendi.

“Tindakan Teradu I bertindak tidak berdasarkan rapat pleno terkait rekapitulasi penghitungan suara ulang yang dilakukan di Kecamatan Ulu Ogan dengan mengikutsertakan Teradu II, Teradu III dan Teradu IV untuk mendampingi dalam melakukan rekapitulasi penghitungan suara ulang di tingkat Kecamatan Ulu Ogan yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat 23 PKPU 8/2019,” ungkap Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah saat membacakan pertimbangan putusan.

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk 10 perkara yang melibatkan 48 Teradu. Sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan (6), Peringatan Keras (9), Pemberhentian dari Jabatan Ketua (1), dan Pemberhentian Tetap (1). Sementara itu, 32 Teradu lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis yang didampingi Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Andika Pranata Jaya membenarkan adanya putusan DKPP tersebut dan akan dihormati serta wajib ditindaklanjuti dengan pengawasan oleh Bawaslu. 

"Ya, sesuai dengan keputusan DKKP itu (dicopot Ketua KPU OKU), dan itu bisa diakses di websitenya (DKPP)," jelas Andika. 

Dilanjutkannya, KPU OKU nantinya akan memilih Ketua yang baru melalui rapat pleno antar komisioner yang ada. 

"Pastinya setelah putusan itu, maka mereka akan rapat pleno untuk menentukan Ketua yang baru, dan mereka wajib menindakkanjuti putusan itu, " pungkas Andika. 
 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkini