TRIBUNSUMSEL.COM - Gus Samsudin akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah berakhirnya masa tahanan terkait kasus konten viral tukar pasangan.
Diketahui, Gus Samsudin divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar Jawa Timur pada Senin, (29/7/2024).
Kini, Gus Samsudin mengaku masih ingin menikmati waktu bersama keluarga setelah divonis bebas.
Dilansir dari Tribunmataraman.com, Ia tampak mengenakan jubah warna putih dengan rambut panjang terurai berjalan-jalan halaman rumah yang dulu juga jadi padepokannnya.
Baca juga: Alasan Hakim Vonis Bebas Gus Samsudin di Kasus Konten Video Tukar Pasangan, Pesulap Merah Bereaksi
Menurutnya ada hikmah dibalik penangkapan terkait kasus konten viral tukar pasangan.
"Alhamdulillah kegiatannya ya dinikmati saja. Seperti sekarang ini kumpul keluarga dulu. Dulu hanya punya waktu sedikit untuk keluarga. Jadi hikmahnya jadi lebih bisa menghargai kebersamaan dengan keluarga. Dulu waktunya sedikit bersama keluarga. Sekarang, Insyaallah lebih banyak," kata Samsudin di rumahnya Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Rabu (31/7/2024).
"Ketika berada di LP, kalau keluar saya memang ingin jalan-jalan dengan keluarga. Seperti jalan-jalan ke Gunung Pegat, ke Goa Pasir, ke Pantai Tambakrejo. Inginnya saya jalan kaki. Tadi siang bersama istri ke Gunung Pegat. Intinya ingin keliling sama keluarga," ujarnya.
Di sisi lain, Samsudin mengatakan banyak hikmah dan pelajaran yang diambil dari kasus yang telah dihadapinya. Untuk itu, ia berusaha memperbaiki diri terutama dalam hal berdakwah.
"Mungkin kemarin waktu saya berdakwah kalah atau ada masalah berarti ada yang salah. Makanya ada yang harus diperbaiki cara dakwahnya," katanya.
Samsudin tetap ingin berdakwah lewat konten video. Hanya saja, cara penyampaiannya akan diperbaiki dan lebih hati-hati.
"Seperti kembali ke awal dulu, kami mempertontonkan mengajar mengaji, rukyah dan lain-lain. Intinya apa yang ditampilkan lebih dari hati," ujarnya.
Baca juga: Kesalnya Pesulap Merah, Gus Samsudin Divonis Bebas di Perkara Konten Video Tukar Pasangan: Bisa Gitu
Samsudin juga ingin memiliki pondok pesantren. Tapi, ia hanya sebagai donatur saja, tidak ikut mengelola pondok pesantren. Ia mengaku sudah mewakafkan tanah miliknya untuk dibangun pondok pesantren.
"Saya dari dulu senang mondok, tapi hanya jadi santri kalong. Dulu ingin mondok, tapi orang tua sakit dan meninggal. Makanya saya kerja ingin punya pondok," katanya.
Seperti diketahui, Samsudin atau Gus Samsudin bersama dua anak buahnya, Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri divonis bebas dalam sidang lanjutan perkara konten bertukar pasangan di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Senin (29/7/2024).
Dalam perkara itu, Samsudin dan dua anak buahnya didakwa melanggar pasal 27 ayat 1 jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kabar kebebasan Gus Samsudin atas kasus konten viral tukar pasangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar Jawa Timur pada Senin, (29/7/2024) lalu menjadi pertanyaan oleh publik.
Pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menuntut dengan hukuman 2,5 tahun penjara.
Sayangnya Hakim memberikan pernyataan berbeda dengan memberikan vonis bebas lantaran dinilai tak bersalaj
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Ari Kurniawan. Selain Samsudin, dua anak buahnya, Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri juga dinyatakan tak bersalah.
"Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari dakwaan penuntut umum tidak terbukti dan tidak terpenuhi, maka sudah seharusnya membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dari penuntut umum," kata Hakim Ketua, Ari Kurniawan di persidangan.
Plh Kepala LP Kelas IIB Blitar, Agus Mulyono, mengaku langsung membebaskan Gus Samsudin usai ada putusan dari hakim.
"Karena proses administrasi sudah lengkap, baik putusan pengadilan yang menyatakan bebas, dari kejaksaan juga sudah lengkap," ujarnya, Selasa (30/7/2024) dilansir dari Tribun Jatim.
Agus mengatakan Samsudin dan dua anaknya buahnya keluar dari LP Blitar pada Senin (29/7/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.
"Mereka selesai mengikuti sidang di Pengadilan sekitar pukul 17.00 WIB. Lalu, kami menunggu kelengkapan surat-surat dari kejaksaan dan sekitar pukul 20.30 WIB baru keluar dari LP," ujarnya.
Dikatakannya, status Samsudin dan dua anak buahnya masih tahanan. Samsudin dan dua anaknya buahnya masuk di LP Blitar pada Maret 2024.
"Mereka (Samsudin dan dua anak buahnya) statusnya tahanan. Mereka berada di LP Blitar selama empat bulan. Selama di LP, prilakunya baik. Dia juga mengikuti kegiatan di LP," katanya.
Sementara, kuasa hukum Gus Samsudin menyebut konten tersebut tersebar akibat orang lain dan bukan disengaja kliennya.
"Video yang viral itu potongan video yang diunggah oleh akun medsos orang lain," katanya.
"Para terdakwa memang tidak melakukan itu, jadi ini putusan biasa dan sudah pada mestinya mereka (para terdakwa) dibebaskan," lanjutnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Samsudin dengan hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara. Sedang dua anak buahnya, masing-masing dituntut hukuman pidana 1 tahun 6 bulan.
Pesulap Merah Meradang
Sementara, Marcel Radhival atau pesulap merah bereaksi atas kebebasan Gus Samsudin dalam kasus konten viral tukar pasangan.
Ia merasa jika kebebasan Gus Samsudin yang baru ditahan selama 4 bulan tak adil karena dinilai melakukan kebohongan lewat konten berkedok agama.
Pesulap Merah lantas menyinggung keputusan Hakim terkait pasal konten hoax.
"Weitssss udah dituntut JPU 2,5 tahun penjara tiba-tiba bisa di vonis bebas gitu ya, apakah pasal 28 ayat 3 UU ITE terkait pembuatan konten hoax yang membuat kegaduhan itu sudah tidak berlaku Pak Hakim ?," tulisnya dalam instagram @marcelradhival1, Rabu (31/7/2024).
Marcel Radhival bahkan meminta Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan banding atas kebebasan pemilik Padepokan Nur Dzat itu.
Bukan tanpa sebab, hal itu lantaran ia khawatir masyarakat akan tertipu dengan konten kebohongan berkedok agama.
"Andai aja gw ikut serta dalam persidangan membantu MUI untuk menuntut laporannya, tapi harusnya Jaksa Penuntut Umum masih bisa ajukan banding demi melindungi masyarakat dari konten-konten bohongan berkedok agama seperti yang dibuat samsudin CS," ujar Pesulap Merah.
Terakhir, ia menyinggung keputusan hukum yang memberikan kebebasan pada Gus Samsudin.
Baca juga: Senyum Semringah Gus Samsudin Ngaku Senang di Penjara, Tak Menyesal Buat Konten Boleh Tukar Pasangan
Ia hanya berharap agar Gus Samsudin bisa bertaubat dan tak mengulangi kesalahannya.
"Eh tapi setelah liat-liat lagi vonis bebas dari kasus lain, yaaaa udah rahasia umum lah ya jadi do'ain aja kalaupun bebas semoga Samsudin CS bisa tobat dan segera edukasikan masyarakat agar tidak membuat konten hoax berkedok agama seperti yang dia buat," tutupnya.
Sejumlah netizen yang mengetahuii hal itu sontak berkomentar.
Tak sedikit yang ikut kaget dengan kebebasan Gus Samsudin dalam kasus konten viral tukar pasangan.
"Di bilang sakti enggak ,di bilang sakti tapi bisa di vonis bebas".
"Pasti samsudin bilang ini karomah yg buat dia bebas".
"Hakimnya takut disantet".
"Itu semua udah sesuai KUHP bang, Kasih Uang Hilang Perkara".
"@marcelradhival1 pesulap merah kok heran sama negeri sulap hahaha" ungkap beberapa netizen.
(*)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Baca juga berita lainnya di Google News