Berita Palembang

Korupsi Rp 9,6 Miliar, Asmadi Mantan Kades Bukit Batu OKI Divonis 7 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asmadi mantan Kades Bukit Batu OKI menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (31/7/2024).

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Palembang mejatuhkan vonis bersalah terhadap Asmadi mantan Kepala Desa Bukit Batu, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) atas kasus korupsi sebesar Rp 9,6 Miliar, Rabu (31/7/2024).

Asmadi divonis penjara 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan atas kasus korupsi penyalahgunaan pengelolaan pendapatan asli desa tahun anggaran 2015-2016.

Dalam perjalanan kasusnya, terdakwa Asmadi dinilai sudah menyalahgunakan pengelolaan pendapatan asli desa dengan menyewakan lahan desa seluas lebih kurang 205 hektare ke salah satu perusahaan sawit.

Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat Sianipar mengatakan perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 huruf B UU nomor 35 tahun 1999

"Dengan pertimbangan yang sudah dibacakan Majelis Hakim memutuskan vonis terdakwa Asmadi dengan pidana selama 7 tahun dan denda Rp 300 juta. Apabila tidak mampu membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama 4 bulan," ujar Hakim Kristanto saat membacakan putusan.

Vonis tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan JPU Kejari OKI yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Selain pidana penjara, Asmadi juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) Rp 7,6 miliar namun apabila tidak mampu membayarnya harta benda akan disita dan akan dikenakan pidana tambahan selama 3 tahun penjara.

"Jika dalam kurun waktu satu bulan terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta benda akan disita untuk menutupi uang pengganti. Dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana 3 tahun penjara," katanya.

Setelah mendengar putusan Majelis Hakim, kuasa hukum dan JPU kompak memilih untuk pikir-pikir.

Menanggapi putusan Majelis Hakim, kuasa hukum terdakwa Saifudin Zahri mengatakan pihaknya akan berdiskusi bagaimana langkah hukum selanjutnya.

"Kita tetap bersikukuh tanah kas desa itu belum punya alas hak, negara tidak bisa merampas serta merta harta milik warga negara. Makanya kita akan gunakan waktu satu minggu untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya, ada kemungkinan akan banding," katanya.
 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkini