Pegi Setiawan Bebas

Ditahan 49 Hari, Pegi Setiawan Tak Pernah Bertemu Iptu Rudiana Sang Pelapor dan Terpindana Sudirman

Penulis: Laily Fajrianty
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegi Setiawan mengaku selama 49 hari ditahan di Polda Jabar tak pernah bertemu dengan pelapor, Iptu Rudiana.

TRIBUNSUMSEL.COM - Pegi Setiawan mengaku selama 49 hari ditahan di Polda Jabar tak pernah bertemu dengan pelapor, Iptu Rudiana.

Hal ini diungkapkan salah satu anggota tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM.

"Ya, Pegi Setiawan selama ditangkap dan ditahan selama proses penyidikan itu tidak pernah dipertemukan dengan Iptu Rudiana, selaku pelapor," ujar Toni, Senin (15/7/2024). Dikutip dari TribunCirebon.com

Menurut Toni, Pegi tidak pernah bertemu dengan Rudiana selama masa penyidikan.

"Jadi tidak pernah ketemu, tidak pernah diperiksa sama Rudiana," ucapnya.

Tak hanya Iptu Rudiana, Pegi juga mengaku tidak pernah bertemu dengan terpidana Sudirman, yang mengaku melihat Pegi Setiawan dan Aep.

"Terhadap Sudirman yang mengaku melihat Pegi Setiawan juga sama, tidak pernah dikonfrontir," jelasnya.

Baca juga: Bahagianya Pegi Setiawan Terima Hadiah Motor dari Bos Durian usai Bebas dari Tersangka Kasus Vina

Selain itu, terhadap Aep yang memberikan kesaksian bahwa Pegi Setiawan berada di lokasi kejadian menggunakan sepeda motor warna pink, Pegi mengaku tidak pernah bertemu.

"Terhadap Aep pun yang memberi kesaksian Pegi Setiawan berada di TKP, di lokasi kejadian menggunakan sepeda motor warna pink, itu juga tidak pernah dikonfrontir," jelasnya.

Toni RM, kuasa hukum Pegi Setiawan ungkap kliennya tak pernah bertemu Iptu Rudiana selama ditahanan. (Youtube Kompas TV)

Lebih lanjut, Toni menambahkan, dalam kasus pembunuhan berencana, jika salah satu atau beberapa tersangka tidak mengakui, seharusnya dilakukan konfrontasi.

"Padahal yang namanya pembunuhan berencana, kalau salah satu atau tersangka tidak mengakui, seharusnya itu dikonfrontir, seperti Aep dan Sudirman kepada Pegi Setiawan," terangnya.

"Sepertinya ini ingin memaksakan," katanya.

Baca juga: Misteri Keberadaan Aep Saksi Kasus Vina Diduga Menghilang, Sang Ayah Keceplosan Sering ke Polda

Namun, penetapan tersangka Pegi Setiawan sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Bandung.

"Silakan sekarang Polda Jabar mengusut pelaku yang sebenarnya," ujarnya.

Sekali lagi, Toni menegaskan bahwa selama berada di Polda Jabar kurang lebih 49 hari, Pegi Setiawan belum pernah bertemu dengan Rudiana.

Akun Facebook Masih Diambil Polda Jabar, Pegi Setiawan Ngaku Tak Minat Lagi Main Medsos (Tribun Cirebon/Eki Yulianto)

Dengan keputusan Pengadilan Negeri Bandung yang membatalkan penetapan tersangka Pegi Setiawan, diharapkan pihak berwenang dapat segera menemukan pelaku sebenarnya dalam kasus ini.

Kuasa Hukum Pegi Siap Bantu Keluarga Vina

Sementara disisi lain, Toni RM, kuasa hukum Pegi Setiawan siap membantu keluarga Vina jika menemukan bukti-bukti baru kasus pembunuhan Vina delapan tahun silam.

Menurut Toni, hal itu dilakukannya untuk keadilan keluarga Vina dan berharap pelaku yang sebenarnya ditangkap.

"Saya juga empati kepada keluarga Vina yang meninggal sehingga kalaupun nanti saya mendapatkan informasi juga sama membantu untuk menyerahkan kepada penyidik atau kepada kepolisian yang menangani nanti," kata Toni lewat Youtube Kompas TV, Senin (15/7/2024).

"Jadi saya membantu itu nanti terbantu semua, keluarga Vina juga terbantu keadilan yang didapat dalam arti pelaku yang sebenarnya kena, kemudian keluarga terpidana juga akan terbantu jika pelaku yang sebenarnya ditangkap, bisa PK nya itu pasti langsung dikabulkan," tambahnya.

Namun, semuanya ia diserahkan kembali kepada pihak keluarga Vina dan Kepolisian dalam hal ini Mabes Polri untuk mengusut ulang kasus Vina dari awal lagi dan mencari pelaku yang sebenarnya.

"Tapi semua ini tergantung kemauan Mabes Polri mau tidak untuk mengusut dan mengali lagi dari nol mencari pelaku yang sebenarnya dan mengetahui peristiwa yang sebenarnya," jelas Toni.

Menurutnya, jika Mabes Polri mengusut ulang kasus ini sudah ada barang bukti CCTV dan handphone yang belum dibuka.

Hal itu tertuang dalam putusan pengadilan delapan terpidana tahun 2017.

"Kalau ada kemauan tentu ini akan beres karena sudah ada barang bukti berupa CCTV dan handphone yang belum dibuka, yang tertuang dalam putusan di pengadilan atas nama delapan terpidana tahun 2017,"

Diketahui, saat ini tujuh terpidana masih berada di sejumlah lapas di Bandung dan menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat.

Ketujuh terpidana, yakni Sudirman, Hadi Saputra , Eko Ramdani, Eka Sandi, Jaya , Supriyanto, dan Rifaldi.

Ketujuh terpidana sebelumnya telah dipinjam Polda Jawa Barat sejak 22 Mei 2024 lalu, satu hari setelah Pegi Setiawan ditangkap di Bandung.

Hasil Putusan Pegi Bebas

Seperti diketahui, hakim tunggal, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Hakim Eman juga meminta kepada penyidik Polda Jabar untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," jelas Eman dalam putusannya, Senin (8/7/2024).

Hakim Eman mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.

Hal tersebut lantaran Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.

Hakim Eman, dalam putusannya, juga meminta agar Polda Jabar memulihkan harkat dan martabat Pegi seperti semula.

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapakan batal demi hukum."

"Memerintahkan kepda termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat dan martabat (Pegi) seperti semula," jelas hakim Eman.

Penjelasan Kapolda Jabar

Sementara, Kapolda Jabar ternyata diam-diam mengganti semua penyidik lama di kasus Vina Cirebon, dengan penyidik yang baru.

Hal itu diungkap oleh Penasihat Ahli Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi di acara Indonesia Lawyers Club, Kamis (11/7/2024).

Aryanto Sutadi mengaku sempat menelepon Kapolda Jabar terkait kehadirannya di ILC.

Kepada Aryanto, Irjen Pol Akhmad Wiyagus mengaku sudah mengganti penyidik lama di kasus Vina Cirebon.

Hal itu dilakukan agar tidak masuk angin.

"'Siap dan, penyidik sudah saya ganti dengan penyidik yang bukan dulu supaya tidak masuk angin', itu omongan kapolda," kata Aryanto Sutdai.

Selain itu, ia juga menanyakan kenapa Irjen Pol Akhmad Wiyagus tidak pernah muncul sejak kasus Vina Cirebon ini viral.

Rupanya Akhmad Wiyagus membiarkan Humas Polda Jabar saja yang memberikan keterangan.

"Saya kan walaupun kapolda, yang namanya penyidikan itu (independent), tidak bisa (intervensi), yang penting serius," jelas Aryanto masih menirukan ucapan Kapolda Jabar.

Tak hanya itu saja, ia pun menyinggung soal adanya dugaan bahwa ada perselisihan antara Kapolda Jabar dengan Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan.

"Bisa disimpulkan sendiri apakah mereka kles atau tidak," jelasnya.

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

Berita Terkini