Laporan Wartawan Sripoku.com Ehdi Amin
TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT - Lembaga pemantau pemilihan Lentera Studi Pemuda Indonesia (LSPI) Koordinator Daerah Lahat, menerima puluhan laporan terkait pelanggaran dimasa verifikasi faktual dukungan calon perseorangan untuk Pilkada Lahat November 2024 mendatang.
Diantaranya bahkan ditemukan banyak kasus warga yang sudah lama meninggal dunia, namun dimasukkan sebagai pendukung calon perseorangan.
Seperti yang dilaporkan salah satu warga Desa Gunung Agung, Kecamatan Merapi Barat, Lahat.
Melaporkan atas nama Siti dengan NIK 160409410741****, yang terdata di situs KPU Lahat sebagai pendukung calon perseorangan.
Padahal kenyataannya, Siti sudah meninggal sekitar delapan tahun silam.
"Orang meninggal tidak mungkin memilih. Jadi anaknya protes dan melapor ke kita, keberatan nama Ibu nya dicatut sebagai pendukung calon perseorangan," ujar Sekretaris LPSI Korda Lahat, Febriansyah SIP MIKom, di Sekretariat LPSI Lahat depan Kejaksaan Negeri Lahat, Selasa (9/6/2024).
Febriansyah menegaskan, untuk tindak lanjutnya, pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan Paslon perseorangan dan Tim Paslon perseorangan, karena diduga telah lakukan pemalsuan data dan tanda tangan, terkait dukungan calon perseorangan.
"Syarat pemenuhan dukungan ini disusun oleh tim dari calon perseorangan, dengan arahan Paslon perseorangan. Jika tidak esok, lusa kita laporkan perkara ini ke Polres Lahat," tegas Febriansyah.
Baca juga: Diusung PKB, Parisman Nyatakan Siap Maju di Pilkada Lahat 2024
Baca juga: Belum Buka Penjaringan, Partai Gerindra Ungkap Sosok yang Dicari Pada Pilkada Lahat 2024
Dari puluhan laporan adanya nama-namanya warga yang telah meninggal dunia, tapi masuk sebagai pendukung calon perseorangan, Febriansyah menyebut, teman-teman dari LPSI Lahat sudah lakukan verifikasi faktual ke keluarga dari nama tersebut.
Hasilnya, pihak keluarga memastikan nama-namanya tersebut memang sudah meninggal dunia.
"Kesaksian dari pihak keluarga, sudah ada. Secara administrasi, nama-nama tersebut kita berikan surat pernyataan tidak mendukung, kita serahkan ke KPU dan Bawaslu Lahat. Tapi ini kan soal administratif, kita inginnya nanti KPU mau jujur, jangan yang tidak memenuhi syarat (TMS) nanti berubah lagi jadi memenuhi syarat (MS)," sampainya.
Disinggung terkait pelanggaran lain dimasa verifikasi faktual dukungan calon perseorangan, Febriansyah membeberkan, pihaknya juga menemukan adanya penyelenggara pemilu, mulai dari PPK, PPS, Panwascam, PKD juga perangkat desa yang terdata sebagai pendukung calon perseorangan. Selain itu ada juga dukungan ganda.
"Aturannya jelas, penyelenggara pemilu dan perangkat desa tidak boleh memberikan dukungan, karena penyelenggara harus netral,
dan itu nyata-nyata berikan dukungan. Untuk dukungan ganda, kita menemukan ada satu nama, satu KTP tapi untuk lima kali dukungan ke Paslon perseorangan," bebernya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com