Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Pemberlakuan BPJS Kesehatan secara bertahap diujicobakan menjadi salah satu syarat pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A, B dan C di Kota Lubuklinggau.
Regulasi ini mulai Senin (1/7/2024) hingga Senin (30/9/2024), dan telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat lantas AKP Marjuni menyampaikan, pembuatan SIM di Lubuklinggau wajib sertakan BPJS Kesehatan mulai diberlakukan.
"Masyarakat yang tidak memiliki BPJS kesehatan tetap akan dilayani, namun tidak memiliki BPJS, maka saat pembuatan SIM itu nanti akan dibantu untuk registrasi BPJS mereka" ungkapnya pada wartawan,Selasa (2/7/2024) siang.
Baca juga: 18 Personil Polres PALI Dapat Kenaikan Pangkat di HUT Bhayangkara ke - 78
Saat ini di Satlantas Lubuklinggau, sudah ditempatkan petugas BPJS Kesehatan yang akan membantu para pemohon untuk melakukan registrasi BPJS saat hendak membuat SIM.
"Diloket itu ada petugas BPJS yang akan membantu pemohon untuk melakukan registrasinya," bebernya.
Kemudian, setelah melakukan registrasi, pemohon tidak usah membayar premi BPJS tersebut dan bisa langsung melakukan proses pembuatan SIM.
"Ya seluruhnya dilayani, yang ada BPJS langsung bisa membuat SIM, yang belum ada nanti dibantu registrasi BPJS namun tidak usah bayar premi dulu, nanti kalo sudah baru bisa buat SIM nya," ujarnya.
Semenjak diperlukan penyertaan BPJS kesehatan untuk pembuatan SIM, Marzuki mengungkapkan jumlah pemohon sama seperti biasanya.
"Semenjak diperlakukan di Lubuklinggau, jumlah pemohon yang melakukan pembuatan dan perpanjangan SIM masih stabil, rata-rata mereka yang sudah tamat SMA," ungkapnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel