DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Isi Poin Permohonan Gugatan Pegi Setiawan ke Kapolda Jabar, Cabut Status Tersangka dan Bebaskan

Penulis: Laily Fajrianty
Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Isi poin permohonan gugatan Pegi Setiawan ke Kapolda Jabar kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016.

"Tadi sudah disampaikan oleh pemohon, dalil-dalilnya. Insya Allah sesuai dengan kesepakatan dan petunjuk hakim, untuk jawaban kita akan sampaikan besok pagi," ujar Nurhadi, Senin (1/7/2024).

Nurhadi tidak merinci apa saja dalil-dalil atau fakta untuk menjawab semua tuduhan dalam gugatan praperadilan yang dibacakan oleh pemohon.

"Untuk hal-hal yang detail mungkin tidak bisa saya sampaikan di sini, mungkin rekan-rekan semua bisa ikutin kegiatan besok. Kita sudah siap," katanya.

Pihaknya pun bakal menunjukkan dua alat bukti yang membuat Pegi ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami siap menunjukkan alat bukti, yang telah dilakukan penyidik Polda Jabar. Ya, nanti kita akan sampaikan di persidangan nanti ada jadwal sendiri untuk dokumen, barang bukti, semuanya," ucapnya.

Sidang Praperadilan Dilanjut 2 Juli 2024

Sidang praperadilan Pegi Setiawan akan dilanjutkan Selasa 2 Juli 2024.

Besok sidang digelar dengan agenda jawaban dari Polda Jabar atas gugatan tim kuasa hukum Pegi.

Pada sidang pra peradilan pertama yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Senin (1/7/2024), tim kuasa hukum Pegi selaku pemohon, membacakan gugatannya selama satu jam lebih.

Setelah itu, hakim tunggal Eman Sulaeman menanyakan kepada tim hukum Polda Jabar, selaku termohon untuk menyampaikan jawabannya.

"Apakah termohon sudah siap dengan jawabannya," tanya Eman Sulaeman kepada termohon.

Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, kemudian meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyampaikan jawabannya pada Selasa 2 Juli 2024.

"Kami akan mengajukan jawaban besok, jam 09.00 WIB," ujar Nurhadi.

Hakim pun memutuskan sidang dilanjutkan besok, dengan agenda pembacaan jawaban dari tim hukum Polda Jabar, serta replik dan duplik.

"Besok dilanjutkan dengan replik dan duplik ya," ujar Hakim Eman Sulaeman.

Sebelumnya, sidang ini akan dilaksanakan pada Senin (24/6/2024).

Namun, sidang akhirnya ditunda seminggu karena pihak Polda Jabar selaku termohon tak datang saat itu.

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkini