Berita Pusri

ARSSI Sumsel Tunggu Juknis Terkait Implementasi KRIS

Editor: Sri Hidayatun
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Cabang Sumatera Selatan menunggu aturan turunan PP nomor 59 tahun 2024 yang membahas soal penyamarataan pelayanan kesehatan dari BPJS Kesehatan menjadi Kamar Rawat Inap Standar (KRIS).

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Cabang Sumatera Selatan menunggu aturan turunan PP nomor 59 tahun 2024 yang membahas soal penyamarataan pelayanan kesehatan dari BPJS Kesehatan menjadi Kamar Rawat Inap Standar (KRIS).

Ketua ARSSI Cabang Sumsel dr Reny Puspita MARS mengatakan, meski belum mendapat kejelasan rumah sakit swasta di Sumsel tengah mempersiapkan implementasi KRIS yang berlaku pertengahan 2025 mendatang.

"Rumah sakit swasta sedang menunggu aturan turunannya bagaimana sistem tarif, bagaimana mekanisme naik kelas COB dengan asuransi komersil, serta bagaimana aturan tarif peserta juga. Itu kami belum dapat kejelasan," ungkap dr Reny usai dilantik menjadi Ketua ARSSI Cabang Sumsel 2024-2027, Senin (24/6/2024).

Meski belum bisa memperkirakan persentase kesiapan dari rumah sakit swasta di Sumsel untuk penerapan KRIS, ia memastikan semua tengah mempersiapkan hal tersebut secara menyeluruh. 

Rumah Sakit di Sumsel berjumlah 47 rumah sakit, dengan mayoritas tipe C.

"Mayoritas rumah sakit di Sumsel ini tipe C dengan memiliki minimal 100 kamar. Tapi ada juga yang tipe B dan tipe D. Tapi untuk menghadapi Juni 2025, teman-teman sedang mempersiapkan agar KRIS bisa terlaksana secara Paripurna," katanya.

ARSSI Sumsel mendorong kesiapan rumah sakit swasta dalam implementasi KRIS, dan meminta ARSSI pusat untuk mengawal aturan turunan tersebut.

"Kami juga meminta ARSSI pusat untuk mengawal bagaimana aturan turunannya," katanya.

Baca juga: ARSSI Sumsel Health Expo, Siap Cetak Rekor Senam Cuci Tangan

Baca juga: ARSSI Gelar Seminar Nasional X dan Healthcare Expo VIII, Bank Mandiri Siap Garap Bisnis Rumah Sakit

Di tempat yang sama, Ketua Umum ARSSI Pusat dr Iing Ichsan Hanafi MARS mengatakan, problema yang akan dihadapi rumah sakit swasta saat implementasi KRIS sudah berjalan yakni seputar tarif di kelas-kelas.

"Bagi kami kalau kris ini berjalan yang menjadi problem adalah tarif di kelas yang dibayarkan bagaimana. Bagaimana dengan kelas 1, kelas 2 dan kelas 3. Kemudian bagaimana juga peserta BPJS yang sebelumnya terakomodasi dengan layanan yang baik. Itu konsen kami," ungkap Iing.

Mengingat jumlah rumah sakit swasta yang cukup dominan di Indonesia, ia merasa rumah sakit swasta perlu berkontribusi untuk meningkatkan layanan kesehatan. Terutama pasca keluarnya PP Nomor 59 tahun 2024.

"Terakhir disampaikan akan ada aturan turunannya, nah ini yang mau kami kawal agar ini (KRIS) tidak hanya mampu diimplementasikan di rumah sakit tapi juga faskes tingkat pertama. Supaya program BPJS yang sudah berjalan kita kawal supaya lebih baik lagi," katanya.

Baca berita menarik lainnya di google news

Berita Terkini