TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Polisi membubarkan acara orgen tunggal yang dilengkapi hiburan musik remix di Dusun II, Desa Rantau Durian II, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Selasa (11/6/2024) sekira pukul 02.30 Wib.
Tindakan tegas itu dilakukan polisi pemilik acara telah melampaui batas warga yang telah menjadi ketentuan.
"Pesta hajatan tersebut terpaksa dibubarkan karena telah melampuai batas waktu yang ditetapkan dan menyajikan hiburan orgen tunggal," ujar Katim Macan Komering Polres OKI, Iptu Djunaidi saat diwawancarai Selasa siang.
Dikatakan lebih lanjut, acara pesta orgen tunggal dengan musik remix diselenggarakan warga berinisial D (40) resepsi pernikahan anaknya.
"Selain membubarkan acara, kami juga mengamankan MR (21) yang kedapatan membawa senjata tajam saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota," ungkapnya.
Baca juga: Ditinggal Hadiri Yudisium Anaknya, Rumah Warga di Palembang Nyaris Kebakaran, TV dan Kipas Hangus
Tidak hanya itu, satu unit keyboard (piano) orgen tunggal bersama pemainnya tukang juga diamankan.
"Saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti piano orgen tunggal telah kita bawa ke Polres OKI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," sambungnya.
Dengan adanya kejadian tersebut, ia menghimbau kepada masyarakat mematuhi maklumat dari Kapolda Sumsel dan Bupati OKI.
Tentang adanya larangan hiburan remix.
"Kami meminta seluruh kepala desa sebagai perpanjangan pemerintah di tingkat desa, supaya dihimbau warganya tidak menggelar pesta hajatan," ujarnya.
"Bukan pesta hajatan yang dilarang, tapi musik remixnya. Karena itulah sumber segala tindak kejahatan lain yang dapat menimbulkan dampak yang parah bagi masyarakat," pungkasnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel