Berita Musirawas

Gegara Masalah Utang, Pria di Musi Rawas Tega Habisi Nyawa Tetangganya dengan Senjata Tajam

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Hakiki alias Ikin (40) warga Kecamatan Muara Lakitan, saat diamankan oleh Polsek Muara Lakitan.

TRIBUNSUMSEL, MUSI RAWAS-- Hakiki alias Ikin (40) warga Dusun V Desa Pendingan Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, tega menghabisi nyawa  Nursalam alias Nur (34) yang tidak lain masih tetangga sendiri. 

Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Kamis (06/06/2024) lalu sekira pukul 20.20 Wib di depan rumah korban di Dusun V Desa Pendingan Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas. 

Atas pembunuhan tersebut, tersangka Hakiki alias Ikin (40) diringkus oleh Polsek Muara Lakitan dibackup Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), pada Sabtu (08/06/2024) sekira pukul 14.30 Wib.

Tersangka diringkus di rumah keluarganya yang berada di Desa Lubuk Tua Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP Muhammad Abdul Karim didampingi Kanit Reskrim, Ipda Anggiat H Silalahi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

"Saat ini tersangka sudah diserahkan ke Satreskrim Polres Musi Rawas, untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek, Minggu (09/06/2024).

Kapolsek menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B-07/VI/2024/POLSEK MUARA LAKITAN/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 08 Juni 2024.

Penangkapan tersangka bermula, Kanit Reskrim, Ipda Anggiat H Silalahi bersama Kanit Pidum, Aiptu Erwin bersama anggota melakukan penyelidikan, dan meminta keterangan saksi, serta melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).

Kemudian, anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa tersangka berada di rumah keluarganya di Desa Lubuk Tua. 

Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi dan setiba di rumah keluarga tersangka, anggota mencoba melakukan pendekatan secara persuasif terhadap keluarga dan tersangka, hingga akhirnya tersangka menyerahkan diri.

"Setelah menyerahkan diri, tersangka langsung diamankan ke Polsek Muara Lakitan, selanjutnya diserahkan ke Penyidik Satreskrim Polres Mura," ucap Kapolsek. 

Selain tersangka, anggota juga  mengamankan barang bukti berupa 2 bilah senjata tajam jenis pisau dan sebilah senjata tajam jenis parang.

Berdasarkan keterangan saksi dan tersangka, kejadian tersebut bermula saat tersangka mendatangi rumah korban.

Kemudian korban melihat tersangka ada di depan rumahnya.

Lalu korban keluar rumah membawa sajam jenis parang dan tidak memakai baju.

Selanjutnya, korban langsung mendatangi tersangka dan tersangka langsung memegang tangan korban sebelah kanan yang sedang memegang parang.

Lalu, tersangka mendorong korban hingga terjatuh dan tersangka langsung mengeluarkan sebilah pisau dari pinggang tersangka, dan langsung menusuk korban dibagian perut sebelah kiri.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk.

Selanjutnya, korban dilarikan ke Klinik Reno di Desa Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan, untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju ke Klinik Reno.

Dari pengakuan tersangka, kejadian tersebut dilatari masalah utang korban kepada tersangka. 

Sebelum kejadian, korban menjanjikan akan membayar utang kepada tersangka.

Kemudian tersangka mendatangi rumah korban, namun saat tiba di rumah korban, uang yang dijanjikan tidak ada.

"Sehingga membuat tersangka emosi dan terjadilah cek-cok mulut hingga perkelahian, dan akhirnya korban meninggal dunia akibat luka tusuk dari senjata tajam," tutup Kasat.

Berita Terkini