Pilkada PALI 2024

Gaji dan Tugas Pantarlih Pilkada 2024, KPU PALI Ungkap Syarat Daftarnya, Dibuka Mulai 13 Juni

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Kabupaten PALI, Sunario SE mengungkap gaji, tugas dan syarat pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 yang mulai dibuka 13 Juni 2024.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Kamis (13/6/2024). 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) PALI mengumunkan pendaftaran anggota badan adhoc pilkada tersebut mundur dari rencana semula Rabu, 5 Juni 2024 menjadi dibuka 13 Juni 2024. 

"Berdasarkan aturan KPU terbaru, pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 akan diumumkan pada 13 Juni 2024," kata Ketua KPU PALI Sunario, Sabtu (8/6/2024).

Sunario menerangkan, tugas Pantarlih sendiri terdapat dalam Pasal 49 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, untuk membantu KPU PALI, PPK dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.

Pantarlih bertugas melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih serta memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih. Kemudian hasil pencocokan dan penelitian tersebut disampaikan kepada PPS 

Selain itu Pantarlih juga melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Baca juga: Maju di Pilkada Palembang 2024, Rasyid Rajasa Blusukan ke Pasar 16 Ilir, Janji Beri Pelatihan UMKM

Sementara itu, kewajiban Pantarlih selama Pilkada 2024 meliputi melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.

Selanjutnya, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS. 

"Setiap Pantarlih dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus bertanggung jawab kepada PPS,"ujarnya.

Sedangkan untuk besaran Gaji yang diterima Pantarlih, Sunario menjelaskan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, gaji Pantarlih Pilkada 2024 sebesar Rp 1 juta per masa tugas. 

"Selain itu, Pantarlih juga akan mendapatkan santunan jika terjadi kecelakaan kerja yang menimbulkan kerugian," ujarnya. 

Dikatakannya, Anggota Pantarlih memiliki masa tugas selama 1 bulan, yakni dari tanggal 24 Juni - 25 Juli 2024.

Sedangkan untuk kebutuhan di Kabupaten PALI yang memiliki 71 Desa dan Kelurahan maka dibutuhkan 71 anggota Pantarlih.

Di mana setiap desa dan kelurahan ditugaskan 1 orang  Pantarlih.

Ia juga memaparkan Pengumuman pendaftaran Pantarlih atau PPDP ini dimulai tanggal 13 Juni- 17 Juni 2024.

"Untuk penerimaan pendaftaran calon Pantarlih atau PPDP dimulai 13 Juni  sampai dengan 19 Juni 2024," ujarnya.

Kemudian untuk tahap penelitian Administrasi calon Pantarlih mulai dilakukan pada 14 Juni -20 Juni 2024.

Sedangkan untuk tahap pengumuman seleksi calon Pantarlih atau PPDP akan diumumkan pada 21 Juni -23 Juni 2024.

"Adapun nama-nama calon Pantarlih yang lulus seleksi tersebut akan ditetapkan pada 23 Juni dan akan dilantik pada 24 Juni 2024," terangnya.

Sunario juga menyampaikan adapun persyaratan untuk mengikuti seleksi Pantarlih Pilkada 2024, masyarakat harus memenuhi sejumlah syarat yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024.

Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi yaitu Warga Negara Indonesia (WNI),berusia paling rendah 17 tahun.

Kemudian berdomisili dalam wilayah kerja. Mampu secara jasmani dan rohani, serta berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

Selain itu calon Anggota Pantarlih tidak boleh menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun. 

Selain syarat, calon pelamar juga wajib melampirkan sejumlah dokumen, termasuk, Surat pendaftaran, Daftar riwayat hidup, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Fotokopi ijazah SMA atau ijazah terakhir dan Pas foto.

Lalu, surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas).

Kemudian surat pernyataan sehat secara rohani dan surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai politik, atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling tidak lagi menjadi anggota partai politik singkat lima tahun.

Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 dilakukan secara langsung dengan menyerahkan surat pendaftaran beserta dokumen persyaratan kepada PPS di setiap kelurahan/desa.

"Kelengkapan dokumen tersebut dibuat dalam dua rangkap untuk disampaikan secara fisik kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan sebagai arsip Pantarlih," bebernya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkini