TRIBUNSUMSEL.COM,MUSI RAWAS- Hj Ratna Machmud menerima surat rekomendasi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sebagai Bakal Calon Bupati Musi Rawas.
Tak hanya itu, DPP PKB juga memberikan tugas atau rekomendasi kepada H Suprayitno untuk mendampingi Hj Ratna Machmud di Pilkada Musi Rawas mendatang sebagai Bakal Calon Wakil Bupati.
Penetapan Hj Ratna Machmud dan H Suprayitno oleh PKB sendiri, tertuang dalam surat rekomendasi nomor 30020/DPP/01/VI/2024 tertanggal 5 Juni 2024.
Surat rekomendasi penetapan tersebut, langsung di tandatangani oleh Ketua Umum DPP PKB, H A Muhaimin Iskandar dan Sekretaris Jenderal, H Hasanudin.
Ketua DPC PKB Musi Rawas, KH Mochpianto saat dikonfirmasi , Jumat (07/06/2024) membenarkan penetapan Hj Ratna Machmud dan H Suprayitno oleh DPP PKB.
Baca juga: Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud Terima Paritrana Award, Sukseskan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
"Memang benar, tapi kami belum menerimanya. Itu langsung dari Pusat turun ke Bakal Calon, tanpa ke kami (DPC)," ungkap Mochpianto.
Dalam surat penetapan tersebut, juga menyebutkan bahwa PKB memberikan tugas kepada Hj Ratna Machmud dan Suprayitno, agar berkerja dengan sungguh-sungguh dalam memenangkan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas tahun 2024.
Kemudian, juga meminta agar Hj Ratna Machmud dan Suprayitno untuk berkoordinasi serta melibatkan struktur PKB di Kabupaten Musi Rawas, dalam penyusunan program kerja, pembentukan tim pemenangan dan rekrutmen saksi.
Tak hanya itu, surat penetapan tersebut juga menyatakan, bahwa struktur PKB, anggota legislatif dari PKB, serta anggota partai untuk bekerja keras dalam rangka memenangkan pasangan Hj Ratna Machmud dan H Suprayitno sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas periode 2024-2029.
Untuk diketahui, bahwa pada Pemilihan Legislatif tahun 2024 lalu, DPC Partai Kebangkitan Bangsa Musi Rawas, sendiri berhasil meraih 2 kursi.
Artinya, pasangan Hj Ratna Machmud dan H Suprayitno masih membutuhkan 6 kursi DPRD lagi untuk bisa melaju ke Pilkada Musi Rawas mendatang.
Sebab, berdasarkan aturan yang ada, bahwa untuk mencalonkan diri pada Pilkada Musi Rawas, harus mendapatkan dukungan dari minimal delapan kursi DPRD.
Baca berita menarik lainnya di google news