Berita Palembang

Ombudsman Sumsel Imbau Semua Pihak Setop Menitipkan Siswa di PPDB, Pelaku Terancam Dipidana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi belajar -- Ombudsman Sumsel sedang melaksanakan pengawasan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024 pada sekolah tingkat dasar, menengah, dan atas, di bawah Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kementerian Agama di Sumsel.

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ombudsman RI Sumatera Selatan (Sumsel) mengimbau semua pihak untuk menghentikan tindak intervensi menitipkan siswa di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Ditegaskan, pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut akan terkena ancaman pidana. 

Saat ini, Ombudsman RI sebagai Lembaga Negara yang berwenang mengawasi jalannya Pelayanan Publik termasuk yang berkaitan dengan pelayanan publik di bidang Pendidikan, saat ini sedang melaksanakan pengawasan PPDB Tahun 2024.

Pengawasan PPDB itu dilaksanakan pada sekolah tingkat dasar, menengah, dan atas, di bawah Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kementerian Agama di Provinsi Sumatera Selatan. 

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel, M. Adrian Agustiansyah mengatakan, Ombudsman Sumsel telah mendengar beberapa informasi tentang adanya intervensi ataupun tekanan dari berbagai pihak mulai yang memiliki jabatan hingga lembaga yang harusnya menjadi garda terdepan dalam mengawal PPDB untuk kepentingan memaksa siswa titipannya masuk di jalur yang telah ditetapkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel maupun ke Kepala Sekolah. 

"Tahun 2024 ini, tekanan maupun intervensi dihadapi oleh Dinas Pendidikan sampai kepada Kepala Sekolah menjadi topik pembicaraan kami saat melakukan pengawasan di beberapa kesempatan," kata Adrian, Jumat (31/5/2024).

Baca juga: HEBOH Anang Purnomo ASN Disdik Sumsel Mundur Dari Pengelola PPDB SMA, Sebut Alami Banyak Tekanan

Maka untuk menghadapi isu ini, Ombudsman menunggu bukti awal serta akan mempertimbangkan untuk menampilkan nama-nama ini ke publik atau bahkan menyerahkan temuan tersebut ke pihak penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

Selanjutnya Adrian mengakui jika penegakan hukum merupakan komitmen yang dibangun oleh Ombudsman RI Sumatera Selatan dengan Kejaksaan Tinggi Sumsel dan Satgas Saber Pungli Tahun 2024 sebagai wujud menciptakan PPDB yang bersih dan transparan.

"Pengawasan yang dilakukan akan terus berjalan mulai dengan mendatangi langsung sekolah maupun melalui media sosial Ombudsman RI Sumsel, sampai nantinya pelaksanaan PPDB benar-benar selesai," katanya.

Bahkan nantinya pasca PPDB akan terus melakukan sampling ke berbagai sekolah untuk mengecek rombel siswa yang telah dinyatakan lulus. 

Posko Pengaduan yang dibuka Ombudsman Sumsel dapat disampaikan melalui WhatsApp di Nomor 08119703737 atau datang langsung ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan beralamat Jalan Radio No. 1 (depan Polda Sumsel).

Adrian mengingatkan kepada pihak-pihak yang terlibat langsung agar pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2024/2025 bebas dari pungutan, penjelasan Pasal 27 Ayat (1) dalam Permendikbud nomor 1 tahun 2021 mengatur bahwa satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, dilarang untuk melakukan pungutan dan/atau sumbangan berkaitan dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik, termasuk melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkini