TRIBUNSUMSEL.COM - Dalam agama Islam, aturan dan etika dalam berhubungan suami istri telah diatur sedemikian rupa.
Tercakup di dalamnya waktu-waktu yang disarankan dan waktu-waktu yang dilarang untuk melakukan suami istri.
Lantas apa hukumnya berhubungan suami istri saat malam Takbiran Idul Adha 1445H/2024, berikut penjelasan dari Buya Yahya.
Buya Yahya dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV mengatakan berhubungan suami istri bagi pasangan suami istri di malam takbiran atau hari lebaran adalah halal.
Buya Yahya yang juga sebagai pendiri Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren dengan Al-Bahjah Kabupaten Cirebon melanjutkan, adapun terkait keyakinan ataupun pendapat yang mengatakan tidak boleh berhubungan suami istri pada saat Hari Raya adalah tidak benar.
"Ada keyakinan saya pernah mendengar kalau Hari Raya nggak boleh berhubungan suami isteri, nggak ada hubungannya," ujar Buya dikutip dari Serambinews.com.
Baca juga: Bacaan Niat dan Tata Cara Mandi Keramas/Wajib Sebelum Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah Arafah 1445 H/2024
Masih kata Buya Yahya Hari Raya bukanlah hari terlarang untuk berhubungan suami istri.
Pada Hari Raya, semua orang dalam kondisi bersenang-senang, artinya tidak dalam kondisi berpuasa.
Pada Hari Raya, umat Muslim dianjurkan berbuka dan tidak boleh berpuasa pada hari tersebut.
Salah satu anjuran berbuka bisa dilakukan dengan melakukan berhubungan suami istri.
"Bukan suatu hari yang terlarang, apalagi namanya Hari Raya, hari yang bersenang-senang, makan enak, berhubugan suami isteri segala macam,"kata Buya.
Jika disimpulkan bahwasanya hukum melakukan hubungan suami istri dimalam takbiran atau hari raya selepas sholat hukumnya diperbolehkan.
Demikianlah artikel mengenai hukum berhubungan suami istri saat malam takbiran Idul Adha 1445H/2024, penjelasan Buya Yahya.
Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com