Arti Kata Bahasa Arab

Badal Haji Adalah, Fasilitas yang Disediakan Pemerintah Saat Berhaji, Ada 3 Golongan Syarat dan Cara

Penulis: Lisma Noviani
Editor: Lisma Noviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badal Haji Adalah, Fasilitas yang Disediakan Pemerintah Saat Berhaji, Ada 3 Golongan Syarat dan Cara

TRIBUNSUMSEL.COM -- Badal adalah istilah dalam haji, berasal dari bahasa Arab. Badal artinya pengganti atau wakil.

Badal haji artinya adalah haji pengganti.

Secara istilah badal haji adalah haji yang dilakukan atas nama orang lain yang sudah meninggal atau bagi yang masih hidup tetapi memiliki uzur (jasmani dan rohani) sehingga tidak dapat melaksanakan ibadah haji sendiri.

Kepala Kanwil Kemenag Sumsel H. Syafitri Irwan sekaligus Ketua PPIH Embarkasi Palembang mengatakan
Pemerintah menyiapkan program badal haji di setiap operasional penyelenggaraan ibadah haji. Program ini menjadi bagian dari layanan yang disiapkan bagi jemaah yang memenuhi kriteria.

Hal ini dikemukakannya ketika mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya jemaah haji kloter 9 asal Kabupaten OKU Selatan Sumatera Selatan Sayuti Amir Hasan (65) meninggal di Madinah, Sabtu (25/05/2024) malam, pukul 18.20 WAS.

Almarhum Sayuti telah dimakamkan di Pemakaman Baqi, Madinah, Minggu (26/05/2024) pagi, setelah sholat subuh.

“Kami mengucapkan turut berduka cita atas kepergian almarhum. Insya Allah almarhum meninggal dalam keadaan husnul khotimah karena sedang dalam perjalanan menunaikan ibadah haji. Insya Allah mendapatkan pahala haji mabrur. Almarhum akan dibadalhajikan, " katanya.

Dijelaskan Syafitri, secara regulasi, ada tiga kelompok jemaah yang bisa dibadalhajikan.


1. Pertama, jemaah yang meninggal dunia di asrama haji Embarkasi atau Embarkasi Antara, saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.

2. Kedua, jemaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan, maka bisa dibadalhajikan.

3. Ketiga, jemaah yang mengalami gangguan jiwa.


Dalil Badal Haji
Dalam hadis Ibnu Abbas disebutkan bahwa ada seorang wanita dari daerah Khats’am mengadu ke Rasulullah,

“Ya Rasulullah, sesungguhnya ayahku sudah wajib melaksanakan haji. Akan tetapi, kondisinya sudah tua renta dan tidak bisa duduk tegak di atas punggung untanya.” Maka Rasulullah menjawab, “Hajikanlah ia.” (HR. Ahmad).

Selain itu, pembahasan tentang badal haji bagi orang yang sudah meninggal juga telah disebutkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Ibnu Abbas yang berbunyi:

Bahwasanya, ada seorang wanita dari daerah Juhainah datang ke Nabi SAW, kemudian berkata, “Sesungguhnya ibuku telah bernazar untuk haji, akan tetapi sebelum sempat melaksanakannya ia meninggal dunia. Apakah saya harus menghajikannya?”

Rasulullah SAW bersabda, “Ya, hajikanlah. Karena bagaimana menurutmu seandainya ibumu memiliki utang bukanlah engkau harus melunasinya? Tunaikanlah hak Allah, sesungguhnya hak Allah itu lebih berhak untuk dipenuhi.”

 

Hukum badal haji dan ketentuan pelaksanaannya


Menurut Nur Silaturahmah dalam buku Hukum Badal Haji dan Umrah, badal haji menjadi wajib ketika orang yang memiliki uzur naik haji meninggal dunia (saat masih di tanah air) dan telah mewasiatkan ke ahli warisnya untuk menunaikan kewajiban tersebut.

Seorang Muslim yang telah memenuhi syarat Istitha'ah atau mampu secara fisik dan finansial, maka wajib menunaikan haji. Namun jika secara finansial ia mampu tapi secara fisik sakit, lemah, atau meninggal dunia, kewajiban ini bisa diwakilkan oleh orang lain.

Jika disimpulkan, maka haji nazar atau haji wasiat hukumnya wajib untuk dibadalkan haji karena hal tersebut merupakan hak Allah yang harus dibayar.

Jika yang bersangkutan tidak berwasiat ke ahli waris, keluarganya boleh saja menunaikan dengan harta benda yang ditinggalkan. Dengan syarat orang yang sudah meninggal beragama Islam dan orang yang mewakilinya sudah melaksanakan haji untuk dirinya sendiri.

Orang yang boleh melakukan badal haji adalah orang yang pernah melakukan haji dan memenuhi syarat-syarat haji lainnya seperti sehat, berakal, dan merdeka. Sedangkan tata cara pelaksanaan badal haji adalah sama seperti pelaksanaan haji untuk diri sendiri. Perbedaan di antara keduanya berada pada bacaan niat, yaitu ketika membaca niat harus diniatkan untuk orang yang dihajikan.

 

Syarat badal haji
Badal haji bisa dilakukan oleh seseorang dengan syarat seperti yang dikutip dari Alfauzi Group berikut.

1. Orang yang sudah meninggal dunia
Bagi orang tua yang sudah meninggal dunia, maka sebagai anak atau ahli warisnya, Anda diperbolehkan untuk melakukan badal haji. Badal haji untuk orang yang meninggal juga bisa dilakukan jika almarhum/almarhumah berwasiat untuk dihajikan. Dengan demikian, Anda bisa membadalkan haji untuk membayar nazar dan wasiat tersebut karena hukumnya wajib.

2. Orang yang tidak mampu secara fisik
Badal haji juga diperbolehkan untuk menggantikan seseorang yang masih hidup namun tidak bisa melaksanakan rukun haji di tanah suci karena secara fisik tidak mampu terutama yang memiliki sakit dan tidak bisa diharapkan sembuh.

3. Orang yang membadalkan harus yang sudah pernah berhaji
Jika ingin membadalkan haji, pastikan Anda sudah pernah melaksanakan ibadah haji sebelumnya. JIka belum, maka badal hajinya tidak sah serta hajinya jatuh kepada dirinya sendiri.

4. Satu orang hanya boleh membadalkan haji satu kali
Badal haji hanya boleh dilakukan untuk satu orang dalam satu kali waktu. Tidak diperbolehkan bagi seseorang membadalkan haji langsung dua orang atau lebih, misal satu orang membadalkan sebanyak 10 orang. Jadi, Anda harus berhati-hati jika memilih orang lain untuk membadalkan haji, bahkan ada kemungkinan hal tersebut dijadikan bisnis untuk mencari keuntungan semata.

5. Tidak boleh mencari keuntungan
Ini menjadi hal yang paling sering terjadi, ada penyedia jasa badal haji namun membadalkan haji dua orang atau lebih demi meraup keuntungan. Hal tersebut tidak dibenarkan dalam Islam karena bisa membuat badal hajinya tidak sah.

6. Orang yang berhak membadalkan haji
Orang yang membadalkan haji sebaiknya tidak sembarang orang. Orang terdekat bisa menjadi pilihan sebagai orang yang membadalkan haji, misalnya anak ataupun kerabat dekatnya. Akan tetapi, jika tidak memiliki kerabat dekat, maka tak masalah orang lain yang membadalkan haji.

Selain itu, seseorang yang membadalkan haji baiknya adalah orang yang paham atau mengerti perihal agama. Terutama pengetahuannya lebih tentang ibadah haji atau umrah sehingga proses badal haji bisa terlaksana dengan lancar.

Itulah Badal Haji Adalah, Fasilitas yang Disediakan Pemerintah Saat Berhaji, Ada 3 Golongan Syarat dan Cara. (lis/berbagai sumber)

Baca juga: Bacaan Sholawat Hajjiyyat, Tulisan Arab, Latin dan Terjemahan Indonesia, Amalan Para Jamaah Haji

Baca juga: Arti Allahummaj Alhu Hajjan Mabruran, Bacaan Doa Haji Mabrur dari Rasulullah untuk Para Sahabatnya

Baca juga: Pengertian Badal Umroh dan Badal Haji, Hukum dan Syarat Sahnya, Siapa yang Memperoleh Pahalanya

Baca juga: Arti Mabrur, Mabruroh, Semoga Menjadi Haji yang Mabrur, Ucapan Doa untuk Jemaah Haji dari Tanah Suci

Berita Terkini