TRIBUNSUMSEL.COM - Cara padankan NIK dan NPWP, 31 Juni 2024 batas akhir pemadanan Nomor Induk Kependudukan-NPWP.
Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak 2023 lalu telah melakukan pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Batas akhir pemadanan NIK-NPWP ditetapkan 31 Juni 2024, artinya otomatis 1 Juli 2024 resmi NIK sebagai NPWP.
Bagaimana cara padankan NIK dan NPWP maka wajib pajak perlu mengecek validasi apakah NIK sudah padan dengan NPWP.
Berikut ini cara validasi NIK jadi NPWP dikutip dari laman indonesiabaik.id.
- Masuk ke laman www.pajak.go.id
- Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
- Masukkan 16 digit NIK
- Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
- Masukkan kode keamanan yang sesuai
- Apabila berhasil masuk, informasi NIK/NPWP16 telah tersedia di NPWP terbaru
APABILA TIDAK BERHASIL…..
- Masuk ke laman www.pajak.go.id
- Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
- Masukkan 15 digit NPWP
- Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
- Masukkan kode keamanan yang sesuai
- Klik ikon baris tiga
- Masuk menu profil dan pilih Data Profil
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
- Cek validitas data dengan klik tombol Validasi
- Klik ubah profil
Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK
Apabila data NIK sudah berhasil diinput, maka pengguna juga dapat memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomer ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya
Sebagai informasi, dengan NIK menjadi NPWP masyarakat menjadi lebih mudah sebab tidak perlu lagi repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) karena integrasi NIK sebagai NPWP sudah berjalan.
Validasi NIK-NPWP menguntungkan bagi Wajib Pajak termasuk meminimalisir risiko pemeriksaan terhadap penghasilan dan harta mana saja yang harus dilaporkan saat lapor pajak SPT tahunan berlangsung.
Demikian artikel mengenai Cara Padankan NIK dan NPWP, 1 Juli 2024 Resmi Nomor Induk Kependudukan Sebagai NPWP.
Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com