Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Mengenal sosok Chandrika Chika, selebgram yang ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Chika ditangkap oleh tim dari Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2024) pukul 23.00 WIB di kawasan Karet Kuningan, Jakarta Selatan.
Tak sendiri, ia bersama sejumlah temannya dalam penangkapan itu.
Siapa Chandrika Chika sebenarnya ?
Chandrika Chika mulai booming dan dikenal publik usai video dance TikToknya viral, saat itu ia dance menggunakan lagu Papi Chulo pada 2020 lalu.
Baca juga: Sosok Aura Jeixy Atlet Esport Tertangkap Narkoba Bareng Chandrika Chika, Anak Baturaja Sumsel
Semenjak itu Chika mulai dikenal publik hingga diundang menjadi bintang tamu di podcast serta program acara televisi.
Bahkan berkat videonya itu Chika juga sempat menjadi talent di RANS Entertainment milik Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.
Kisah asmara
Nama Chika semakin melejit ketika ia dikabarkan berpacaran dengan Thariq Halilintar.
Hal itu juga sempat viral di media sosial beberapa tahun lalu.
Baca juga: Malunya Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Kasus Narkoba, Tertunduk Positif Hisap Liquid Ganja
Thariq Halilintar disebut pernah pacaran dengan Chandrika Chika dan dikabarkan hubungan mereka berlangsung sekitar 3 bulan lamanya.
Tak sampai situ, usai putus dengan Thariq Halilintar, Chandrika Chika ramai dijodoh-jodohkan dengan Dimas Ahmad yang juga salah satu talent di RANS Entertainment.
Beres gosip dengan Dimas Ahmad, Chandrika Chika juga sempat disinyalir memiliki hubungan spesial dengan Rico Valentino.
Disebut sebagai penyebab Rico Valentino dan Putra Siregar dikeroyok
Kabar hubungan dengan Rico Valentino membuat Chika terseret kasus pengeroyokan yang melibatkan nama Putra Siregar.
Pada 2022 lalu Chandrika Chika ikut terseret dalam kasus pengeroyokan di Jakarta Selatan. Kala itu Putra Siregar dan Rico Valentino ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Pengakuan Selebgram Chandrika Chika Soal Hisap Liquid Ganja, Terpengaruh Dengan Circle Pertemanan
Kabarnya saat itu pengeroyokan dipicu oleh seorang teman wanita Rico Valentino, Chandrika Chika sempat disebut sebagai sosok wanita itu.
Alhasil Chika sempat jadi saksi dalam persidangan Putra Siregar dan Rico Valentino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ditangkap Karena Narkoba
Kabar penangkapan Chika dibenarkan oleh polisi.
"Iya CK itu (Chandrika Chika)," ucap Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras, di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).
Chika disebut menggunakan narkotika jenis ganja bersama beberapa temannya.
Baca juga: BREAKING NEWS : Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba, Hisap Liquid Ganja
Bersamaan dengan penangkapan Chika didapati barang bukti berupa rokok elektrik berisi cairan yang mengandung liquid ganja.
"Untuk yang positif menggunakan ganja itu inisial AT, kemudian MJ, kemudian inisial CK dan inisial HMO," ujar Reska.
Alasan Chika Pakai Ganja
Polisi menyebut selebgram Chandrika Chika tidak memiliki alasan khusus saat menggunakan rokok elektrik berisi cairan narkoba jenis ganja.
Hal tersebut disampaikan Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Reza Anugras mengatakan, Chika menggunakan barang haram tersebut lantaran tergabung dalam grup pertemanan yang sering mengonsumsi narkoba.
"Karena memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba. Jadi ini sudah mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah," kata Rezka saat merilis kasus ini, Selasa (23/4/2024).
Kepada polisi, sambung Rezka, Chandrika mengaku mengonsumsi narkoba bukan sebagai doping.
"Tadi sempat kami tanyakan juga kepada para tersangka bahwa tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba seperti mungkin utk doping atau apa, tidak," ujar dia.
Dalam kasus ini, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap total enam orang yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
Selain Chandrika, polisi juga menangkap atlet e-sport bernama Aura Jeixyy alias AJ (27), serta empat orang lainnya berinisial AT (24), MJ (22), AMO (22), dan BB (25).
Chandrika, Aura, dan empat rekannya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Keenamnya dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman pidananya kurang lebih empat tahun penjara," ujar Rezka.
Baca berita lainnya di Google News