Perempuan Dalam Islam

Bolehkah Perempuan Ikut Shalat Jumat, Ini Hukumnya Menurut Penjelasan Ulama

Penulis: Vanda Rosetiati
Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bolehkah perempuan ikut shalat Jumat, ini hukumnya menurut penjelasan ulama.

TRIBUNSUMSEL.COM - Bolehkah perempuan ikut shalat Jumat, ini hukumnya menurut penjelasan ulama.

Shalat Jumat merupakan ibadah yang disyariatkan bagi umat Islam.

Ustadz Ahmad Sarwat, Lc., MA dalam bukunya berjudul Hukum-hukum Terkait Ibadah Shalat Jumat terbitan Penerbit Rumah Fiqih Publishing menjelaskan shalat Jumat adalah shalat yang unik, karena shalat ini hanya dilakukan seminggu sekali.

Tidak ada shalat yang disyariatkan hanya seminggu sekali kecuali hanya Shalat Jumat saja.

Shalat Jumat juga unik karena shalat itu tidak sah kalau tidak dilakukan dalam jumlah tertentu.

Meski pun ada sedikit khilafiyah di kalangan ulama tentang berapa batas jumlah minimal jamaahnya, namun semua sepakat bahwa shalat ini tidak sah kalau hanya dikerjakan sendiri atau berdua saja.

Umumnya para ulama membatasi minimal 40 orang yang berstatus wajib shalat Jumat, tentu ada beberapa versi yang berbeda.

Shalat Jumat juga unik karena ada bagian dari rukunnya harus ada dua khutbah, shalat ini menjadi tidak sah tanpa adanya kedua khutbah itu.

Bahkan sebagian ulama meyakini bahwa kedudukan kedua khutbah itu adalah pengganti dari dua rakaat yang ditiadakan.

Baca juga: Niat Menggantikan Puasa Orang Lain Yang Sudah Meninggal, Hukumnya Menurut Penjelasan Ulama

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam laman resminya membuat penjelasan, shalat jumat merupakan ibadah yang khusus bagi kaum "laki-laki" setiap hari jumat. Kewajiban shalat jumat bagi kaum laki-laki sebagaimana dimuat dalam QS. Al-Jumuah:9,

‎يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

"Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Pelaksanaan shalat jumat bagi laki-laki adalah fardhu 'ain dan bersifat menggugurkan kewajiban shalat dzuhur.

Jadi bagi laki-laki yang sudah melaksanakan kewajiban sholat jumat, maka tidak memiliki kewajiban lagi untuk melaksanakan sholat dzuhur.

Lazimnya shalat Jumat di sebagian besar masjid hanya diikuti jemaah laki-laki saja.

Lantas, bagaimana dengan perempuan yang ingin melaksanakan sholat Jumat? Bagaimana hukum shalat jumat bagi perempuan, bolehkah  perempuan ikut shalat Jumat. Apakah perempuan yang ikut melaksanakan shalat Jumat juga gugur kewajiban shalat dzuhurnya?

Majelis ulama Indonesia (MUI) dalam laman resminya menjelaskan, shalat Jumat adalah kewajiban bagi lelaki.

Hal ini didasarkan pada Hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud.


‎الجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَربَعَة : عَبدٌ مَملُوكٌ ، أَو امرَأَةٌ ، أَو صَبِيٌّ ، أَو مَرِيضٌ

"Jumatan adalah kewajiban bagi setiap muslim, untuk dilakukan secara berjamaah, kecuali 4 orang: Budak, wanita, anak (belum baligh), dan orang sakit." (HR. Abu Daud no.901)

Berdasarkan hadist ini didapat kesimpulan perempuan tidak dibebani kewajiban shalat Jumat sebagaimana diterangkan dalam Kitab Fathul Qorib bab Shalat Jumat.

Adapun syarat wajib melaksanakan shalat jumat ada 7 perkara yakni Islam, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, sehat dan bertempat tinggal tetap.

Namun, tidak berarti perempuan diharamkan untuk mengikuti shalat jumat.

Perempuan tetap diperbolehkan mengikuti jamaah shalat jumat sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Bughyah Al-Mustarsyidin

‎ مَسْأَلَةٌ: يَجُوْزُ لِمَنْ لاَ تَلْزَمُهُ الْجُمُعَةُ كَعَبْدٍ وَمُسَافِرٍ وَامْرَأَةٍ أَنْ يُصَلِّيَ الْجُمُعَةَ بَدَلاً عَنِ الظُّهْرِ وَتُجْزِئُهُ بَلْ هِيَ أَفْضَلُ لِأَنَّهَا فَرْضُ أَهْلِ الْكَمَالِ وَلاَ تَجُوْزُ إِعَادَتُهَا ظُهْرًا بَعْدُ حَيْثُ كَمُلَتْ شُرُوْطُهَا.

"Diperkenankan bagi mereka yang tidak berkewajiban Jum’at seperti budak, musafir, dan wanita untuk melaksanakan shalat Jum’at sebagai pengganti Dzuhur, bahkan shalat Jum’at lebih baik, karena merupakan kewajiban bagi mereka yang sudah sempurna memenuhi syarat dan tidak boleh diulangi dengan shalat Dzuhur sesudahnya, sebab semua syarat-syaratnya sudah terpenuhi secara sempurna."

Dari hadist diatas, dapat disimpulkan hukum melaksanakan shalat jumat bagi kaum perempuan adalah mubah (boleh) sebab tidak ditemukan adanya larangan, hukumnya sah dan telah menggugurkan kewajiban sholat dzuhur.

Namun perlu diperhatikan bahwa diperbolehkannya perempuan melaksanakan shalat jumat bukan berarti boleh melaksanakan shalat jumat khusus untuk perempuan.
Perempuan tidak diperbolehkan untuk melakukan sholat Jumat berjamaah sesama perempuan dengan imam dan khotib Perempuan. Sebab sholat jumat tidak wajib bagi perempuan.

Perempuan hanya boleh mengikuti shalat Jumat sebagai makmum dengan imam shalat Jumat dan juga khutbahnya.

Itulah tadi artikel mengenai bolehkah perempuan ikut shalat Jumat, ini hukumnya menurut penjelasan ulama. Semoga bermanfaat.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkini