TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS-Satres Narkoba Polres Musi Rawas (Mura) meringkus dua tersangka diduga pengedar sabu asal Kecamatan Muara Lakitan.
Kedua tersangka bernama Budiman (34 tahun) dan Junias Pratama (28 tahun).
Kedua tersangka warga Desa Marga Baru Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Budiman dan Junias diringkus pada Jumat (05/04/2024) pagi sekira pukul 06.50 Wib di sebuah pondok di kebun karet di Desa Marga Baru Kecamatan Muara Lakitan.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba, AKP Romi mengatakan, kedua tersangka berhasil ditangkap, berdasarkan laporan dari masyarakat.
Dari keduanya, anggota mengamankan 1 bungkus plastik klip sedang yang berisikan 23 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
"Setelah ditimbang, sabu yang diamankan seberat, 4,68 Gram," kata Kasat, Minggu (07/04/2024).
Selain sabu, anggota juga mengamankan satu buah tas selempang warna hijau, kedua satu buah kotak hitam plastik tanpa merk dan uang tunai sebesar Rp50.000.
"Saat dimintai ketenangan, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya," ungkap Kasat.
Penangkapan tersangka, bermula saat anggota mendapat laporan dari warga, bahwa di Desa Marga Baru ada dua terduga sebagai pengedar sabu.
"Dari laporan tersebut, Anggota melakukan penyidikan, hingga akhirnya anggota mengetahui identitas dan rumah tersangka," kata Kasat.
Kemudian, anggota pun menuju ke lokasi di sebuah pondok yang di kebun karet yang diduga menjadi persembunyian kedua tersangka.
"Saat tiba di lokasi, anggota melihat tersangka, dan keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan," tegas Kasat.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.
"Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, dari mana tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut,” tutup Kasat.