TRIBUNSUMSEL.COM --Pengertian Asnaf dan mustahik dalam kaitan Zakat, Berikut 8 Golongan yang berhak menerima zakat.
Kata asnaf dan mustahik berasal dari bahasa Arab sering dikaitkan dengan perintah kewajiban membayar zakat.
Asnaf artinya adalah golongan atau kelompok.
Asnaf zakat artinya adalah golongan yang berhak menerima zakat.
Mustahik zakat adalah golongan yang berhak mendapatkan bantuan dari zakat.
Zakat ditunaikan oleh setiap muslim apabila telah tercapai syarat untuk dapat melakukannya.
Dalam Alquran surat At-Taubah ayat 60 disebutkan ada delapan asnaf yang berhak menerima zakat. Mereka adalah fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Allah SWT berfirman:
۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦٠
Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana."
Melansir situs Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), berikut penjelasan dari masing-masing golongan orang yang menerima zakat:
1. Fakir
adalah orang yang hampir tidak mempunyai apa-apa sehingga menyebabkannya tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
fakir sebagai orang yang serba kekurangan, yakni tidak memiliki
pekerjaan atau pendapatan dan tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya meskipun hanya satu hari.
2. Miskin
adalah orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Golongan ini diartikan memiliki kondisi yang lebih baik dari orang-orang
fakir. Orang miskin diartikan sudah memiliki pekerjaan,
meskipun begitu pendapatannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya secara keseluruhan.
3. Amil
amil sebagai orang yang bertanggung jawab mengurusi perihal pengumpulan dan pendistribusian zakat.
mengumpulkan zakat yang berada di wilayah tersebut dan juga mendata siapa saja yang berhak menerima zakat berdasarkan kategori asnaf.
Distribusi yang diberikan kepada Amil tidak memerlukan syarat miskin. Karena, zakat yang diberikan kepada amil adalah sebagai bentuk timbal balik dari pekerjaan yang sudah dilakukan yaitu untuk mengumpulkan dan mensitribusikan dana zakat. Oleh karena itu, meskipun seorang Amil berasal
dari golongan yang kaya atau mampu, ia tetap berhak menerima zakat.
4. Mualaf
Mualaf adalah orang yang tergerak hatinya sehingga ingin dan mau masuk Islam. Pemberian zakat pada golongan muallaf ini tidak perlu adanya analisa kemampuan ekonomi. Karena, zakat untuk golongan muallaf diberikan sebagai bentuk penyambutan dan kasih sayang untuk orang- orang yang baru masuk Islam, sehingga membuat hatinya lebih mantap dan mengerti salah satu ajaran Islam yaitu saling memberi dan menolong dalam kebaikan.
Oleh karena itu, meskipun seorang yang baru masuk Islam merupakan orang yang berkecukupan Ia tetap diperbolehkan menerima zakat.
5. Riqab
Riqob adalah orang yang berada dalam keadaan terbelenggu oleh orang lain atau kelompok lain, sehingga mereka tidak memiliki kebebesan untuk melakukan aktivitas seperti biasanya, bahkan merasa dalam ketakutan dan posisi terdesak. Pemaknaan asnaf riqab memiliki perbedaan diantara para ulama, sebelum zaman Imam Ahmad (164 H - 241H ) para ulama menafsirkan riqab dengan al-Mukatab yaitu budak yang oleh tuannya telah dijamin merdeka apabila mampu menyerahkan sejumlah uang.
Kemudian menurut Imam Ahmad, definisi riqab sudah mengalami perluasan yang termasuk didalam kategori riqab adalah orang Islam yang ditawan musuh.
Pendapat tersebut dapat dikuatkan dengan penelitian yang dilakukan oleh Malahyatie, bahwa diperbolehkan memberikan zakat kepada asnaf riqab dikarenakan:
1. Membebaskan tawanan dari penawanan tidak berbeda dengan memerdekakan budak atau hamba sahaya dari penghambaan.
2. Harta yang dibayarkan untuk membebaskan tawanan sama dengan harta yang dibayarkan untuk asnaf gharimin agar terbebas dari belitan hutang.
3. Kata riqab dapat mencakup hamba sahaya, mukatab, dan
tawanan.
6. Gharimin
Gharimin adalah sebagai orang yang memiliki hutang sedangkan ia tidak mampu membayarnya. Golongan ini tidak dapat diartikan terbatas pada orang-orang yang berhutang saja, karena tidak semua orang yang berhutang diperbolehkan menerima zakat.
Pemberian zakat kepada golongan gharimin haruslah memenuhi kriteria berikut:
1. Harta yang dimiliki hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar. Seseorang yang berhutang tersebut tidak memiliki harta yang lebih dari pemenuhan kebutuhan pokoknya (Had Kifayah). Had kifayah adalah garis kecukupan minimum bagi kebutuhan hidup seseorang dan tanggungannya sesuai dengan biaya hidup di masa sekarang.
2. Tujuan berhutang yang dibenarkan oleh syariat Islam.
Tujuan berhutang haruslah tujuan yang tidak melanggar syariat Islam, melainkan untuk melaksanakan
keataatan kepada Allah, sehingga jika sebab berhutang dikarenakan untuk tujuan maksiat maka hal orang tersebut tidak termasuk dalam kategori gharimin.
Beberapa tujuan berhutang yang diperbolehkan adalah:
a. Memenuhi kebutuhan dasar bagi diri sendiri atau keluarga Contohnya seperti untuk tujuan pendidikan seperti biaya hidup yang tidak tercukupi atau pembayaran biaya pendidikan. Selanjutnya, untuk keperluan kesehatan seperti penyakit kronis yang menghruskan dana yang cukup banyak, dan kebutuhan dasar lainnya.
b. Memenuhi kebutuhan orang lain atau masyarakat.
Berhutang untuk memenuhi kebutuhan darurat bagi masyarakat termasuk dalam kategori gharimin.
Contohnya seperti berhutang dengan tujuan membangun masjid, pondok pengajian, sekolah agama, hutang untuk menyelesaikan permasalahan umat, dan kebutuhan yang menyangkut ummah
lainnya.
3. Tidak berlebihan dalam memenuhi kebutuhan diri sendiri dan masyarakat Diperbolehkan berhutang ketika dalam sutuasi yang mendesak, tidak ada cara lain yang dapat dilakukan selain berhutang. Selain itu, kebutuhan yang dicukupi dengan berhutang tersebut juga harus diperhatikan, berhutang tidak termasuk dalam kategori gharimin ketika seseorang berhutang untuk kebutuhan yang berlebihan dan tidak mendesak.
4. Orang yang berhutang telah berusaha untuk membayar hutangnya Orang yang berhutang termasuk pada kategori gharimin ketika orang tersebut telah berusaha mmembayar hutangnya tetapi tetap tidak dapat melunasinya. Jika orang yang berhutang tidak mampu membayar hutang karena tidak ada keinginan untuk membayarnya, maka orang tersebut bukanlah termasuk gharimin yang berhak menerima zakat.
7. Fi sabilillah
Golongan ketujuh adalah Fi Sabilillah orang yang menyiarkan agama Islam melalui kegiatan dakwah Islam. Bantuan untuk golongan ini diberikan kepada guru/ustadz yang mengajar agama Islam, dan juga kepada seorang murid yang memiliki keterbatasan dana dalam melanjutkan pendidikan.
Pendidikan menjadi hal yang penting dalam ketegori ini, menurut yayasan, baik murid atau guru sama-sama sedang mempelajari agama Islam, mereka berjuang untuk terus menegakkan kajian
Islam, seorang guru yang mengajarkan agama kepada muridnya, dan seorang murid yang belajar sungguhsungguh untuk mendapatkan pengetahuan tentang Islam.
Bantuan ini diberikan sebagai aset jangka panjang, mulianya agama Islam adalah ketika mulia pemeluknya,
sedangkan orang-orang yang berilmu dan beramal soleh akan ditinggikan derajatnya di sisi Allah. Maka, proses pendidikan tersebut adalah sebagai usaha untuk terus mendakwahkan dan menyiarkan agama Islam agar panjipanji keislaman dapat menyebar ke segala bidang yang ditekuninya. Makna fi sabilillah banyak diperdebatkan oleh ulama apakah terbatas pada perang seperti maknanya yang terdahulu atau mengalami perkembangan makna pada bentuk ijtihad yang lebih luas, perbedaan tersebut banyak diungkapkan oleh ulama salaf dan ulama saat ini. Mayoritas ulama salaf berpendapat bahwa makna fi sabilillah adalah berjihad ke medan perang dan melawan musuh-musuh Allah untuk menegakkan agama Islam. Sedangkan, ulama saat ini memaknai fi sabilillah dalam artian yang lebih luas,
yaitu jihad dengan berbagai macam dan metodenya.
8. Ibnu sabil
Ibn Sabil atau musafir diartikan sebagai Orang yang melakukan pengembaraan sedangkan ia tidak memiliki cukup uang untuk kembali ke negaranya atau ke daerah asalnya. Perjalanan yang dimaksudkan dalam kategori ini adalah perjalanan yang tidak dalam rangka maksiat.
Pengertian tersebut sesuai dengan perkataan Imam Nawawi:
“Andai kata ibnu sabil mendapatkan orang yang akan meminjamkan harta kepadanya untuk mencapai tujuannya, tidaklah mesti ia meminjam harta itu, akan tetapi boleh memberikan zakat kepadanya.
Itulah pengertian Asnaf dan mustahik dalam kaitan Zakat, Berikut 8 Golongan yang berhak menerima zakat.(lis/berbagai sumber)
Baca juga: 6 Bacaan Doa Anak Sholeh dan Sholehah yang Perlu Diamalkan Orang Tua, Lengkap Arab Latin dan Arti
Baca juga: Amalan Doa Setelah Sholat Taubat Sesuai Sunnah Rasulallah SAW Lengkap Bacaan Dzikir Arab Latin Arti
Baca juga: Arti Laghwu dan Rofats, Perbuatan yang Sia-sia dan Buruk, Perusak Amalan Puasa, Begini Penjelasannya
Baca juga: Niat Zakat Fitrah dalam Tulisan Latin dan Artinya untuk Diri Sendiri Hingga Anggota Keluarga