Pemilu 2024

Suara Ishak Yakin Caleg DPRD Palembang Diduga Pindah ke Caleg Nomor 1, Tim Pemenanangan Protes

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ishak Yakin Caleg DPRD Palembang diduga perolehan suaranya pindah ke Caleg lain.

TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG -- Tim pemenangan caleg PAN DPRD kota Palembang, Dapil I, nomor urut 2, Kgs Ishak Yasin protes terkait indikasi kecurangan dalam penghitungan suara. 

Perolehan suara Kgs Ishak Yasin diduga berpindah ke oknum caleg separtainya. 

Dugaan ini diungkapkan Ketua tim pemenangan caleg PAN DPRD kota Palembang, Dapil I, nomor urut 2, Kgs Ishak Yasin, Lala.

"Kita menduga adanya manipulasi data rekapitulasi di D1, hasil Kecamatan Gandus untuk DPRD Kota Palembang” Kata Lala, Selasa (12/3/2024). 

Menurut Lala ini terbukti, pada Rabu (28/2/2024) sekitar pukul 21.00 WIB, D1 Hasil Kecamatan Gandus untuk DPRD kota Palembang dikeluarkan alias dicetak, dengan hasil akhir rekapitulasi untuk Caleg PAN No Urut 1 sebanyak 1.074 suara dan Untuk Caleg PAN No Urut 2 sebanyak 451 suara.

Sementara, saksi partai PAN tidak melakukan sanggahan atas hasil tersebut, karena sudah sesuai dengan rekapitulasi plano di Kecamatan Gandus.

D1 Hasil Kecamatan Gandus Kota Palembang disahkan atau ditandatangani oleh PPK, Panwas dan saksi-saksi Partai Politik pada Rabu Malam tersebut.

Kemudian pada, Kamis (29/2/2024), sekitar pukul 11.00 WIB, Kgs Ishak Yasin,  menerima pesan singkat berupa file D1 Hasil Kecamatan Gandus dan ternyata terjadi perubahan suara yaitu caleg PAN Nomor urut 1 menjadi 1.086, sedangkan Caleg PAN Nomor urut 2 menjadi 434, tidak sesuai dengan apa yang sudah disahkan atau ditandatangani pada Hari Rabu (28/2/24).

Selain itu, sambung Lala, pelanggaran yang dilakukan oknum caleg PAN nomor 1, terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Karena dilakukan juga di Kecamatan Ilir Barat 1, dimana suara Kgs Ishak Yasin, S.IP hilang 5 suara, diduga dilakukan oleh PPK kecamatan IB 1 dan pihak2 penyelengara pemilu lainnya yang bekerjasama dengan salah satu Caleg PAN. 

Terbukti juga, ada pergeseran suara pada saat D1-hasil Kecamatan Ilir Barat 1 Kota Palembang di keluarkan.

“Kami meminta form keberatan atas hilangnya 5 suara dari caleg nomor 2 Kgs Ishak Yasin, tetapi tidak diberikan dengan alasan form habis dan di minta untuk melakukan sanggah saja pada saat rekapitulasi plano di tingkat KPU Kota Palembang" paparnya. 

Tidak sampai disana, saksi PAN di KPU Kota Palembang yang telah di jelaskan dan di berikan bukti untuk melakukan sanggah, dan mengembalikan suara yang hilang, tidak melaksanakan kewajibannya dan langsung menandatangani D1-hasil rekapitulasi di tingkat KPU Kota Palembang. Terbukti di D1-hasil KPU Kota Palembang suara caleg nomor 2 Kgs Ishak Yasin, belum di kembalikan. 

"Ini jelas pelanggaran TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) . Saya selaku tim pemenangan caleg PAN nomor urut 2 merasa sangat dirugikan atas kecurangan yang terjadi. Saya menuntut keadilan dengan meminta suara Caleg PAN No Urut 2 kembali. Kami sudah mengumpulkan bukti lengkap dan meminta Bawaslu ataupun Gakkumdu Kota Palembang untuk menindaklanjuti kasus ini” tandasnya. 

Berdasarkan data timnya PAN Nomor urut 1, berhasil mendapatkan suara 269 di Kecamatan IB 2, kemudian Kecamatan Gandus, 1.074, Bukit Kecil 759, dan IB 1 1.160 suara atau 3.262 suara.

Sementara caleg PAN nomor urut 2 atas nama Kgs Ishak Yasin,  adalah, IB 2 sebanyak 1.586. Gandus 451. Bukit Kecil 892 dan IB 1 350 suara. Hingga suara total adalah 3.279 suara atau menang 17 suara dari caleg PAN nomor urut 1.

Sedangkan Berdasarkan rekapitulasi tingkat KPU Palembang di Dapil Palembang I yang meliputi Kecamatan Gandus, Ilir Barat I, Ilir Barat II dan Bukit Kecil dengan kuota 10 kursi suata PAN 11.159 suara.

Untuk PAN Caleg nomor urut 1 meraih 3.275 suara sedangkan Kgs Ishak Yasin 3.257 atau hanya selisih 18 suara. 

Komisioner KPU Palembang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Sri Maryati, mengatakan rekapitulasi perolehan suara ditingkat KPU kota Palembang sudah dilakukan. 

"Alhamdulillah rekapitulasi sudah selesai kita laksanakan, bahkan pencermatan serta pleno sudah dilakukan," kata Komisioner KPU Kota Palembang, beberapa waktu lalu. 

Selanjutnya, dikatakan Sri proses ini baru penetapan rekapitulasi perolehan suara bagi peserta pemilu 2024.

"Jadi kalau penetapan caleg terpilih belum, nunggu dulu. Apakah ada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau tidak, " bebernya. 

Diterangkan Sri, sesuai aturan jika tidak terdapat Perselisihan Hasil Pemilu di tingkat DPRD Sumsel, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan PHPU anggota DPRD Sumsel. 

"Nah, jika terdapat terdapat PHPU paling lambat 3 hari setelah KPU menetapkan hasil pemilu, secara nasional pasca putusan MK, " pungkasnya.

Berita Terkini