Dokter Diduga Lecehkan Istri Pasien

Dilaporkan Lecehkan Istri Pasien, Dokter MY Ogah Ajak Damai: Seandainya Mau Damai Berarti Saya Salah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Advokat Assc Prof Bennadi Hay SH MH menyebut kliennya yakni Dokter MY ogah ajak damai TAF, istri pasien yang sudah melaporkannya atas kasus pelecehan.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Dokter MY yang dilaporkan melakukan pelecehan terhadap istri pasien ogah ajak pelapor berdamai. 

Menurut dokter MY, apabila dia mengajak pelapor berdamai hal tersebut sama saja dengan dia mengaku bersalah atas laporan dugaan pelecehan yang dibuat istri pasiennya berinsial TAF. 

Hal ini disampaikan kuasa hukum dokter MY, Advokat Assc Prof Bennadi Hay SH MH yang menyebut kliennya tidak terlihat stres dan menjalani keseharian seperti biasa. 

"Jadi karena klien kami tidak merasa melakukan, terus katanya kita mau apa. Dan seandainya mau damai nah salah, berarti kalau damai saya salah," katanya Bennadi menirukan ucapan dokter My kepadanya saat diwawancarai, Sabtu (2/3/2024). 

Saat ini, dokter MY dan kuasa hukumnya masih menunggu perkembangan penyidikan yang dilakukan Polda Sumsel dalam menindaklanjuti laporan TAF. 

"Ya kita masih menunggu, hingga kini pun untuk menetapkan pun belum,  dan masih proses penyelidikan," katanya. 

Baca juga: Curhat Pilu Roro Fitria Gugat Cerai Suami, Tak Terima Alami KDRT dan Dibohongi: Kamu Jahatin Aku

 

Lanjut Bennadi, pada, Senin, (4/3/2024) nanti pihaknya akan memasukan surat penyeimbangan kronologis ke Polda Sumsel dan alat-alat bukti.

"kita akan memasukan surat penyeimbangan kronologis dan alat-alat bukti ke Polda Sumsel, kemudian surat ini akan kita tembuskan ke Mabes Polri dan ombusman, serta pihak-pihak terkait juga," ungkapnya.

Ketika ditanya keadaan kliennya, sejauh ini  menurut Bennadi, keadaan dokter ortopedi itu dalam sehat.

"Klien kami tetap terima dengan keadaan seperti ini, ilahitaala, karena katanya ia (Dr My-red), tidak berbuat apa-apanya, silakan saja," katanya. 

Ditambakan Bennadi, yang jelas kliennya tidak melakukan apa-apa.

"Binggung, Tahan saja resikonya, apa yang mau dilakukan dihadapi saja, dan mau minta maaf apa, karena tidak salah," katanya. 

Naik ke Tahap Penyidikan

Kasus dugaan pelecehan oknum dokter disalah satu rumah sakit di Banyuasin yang lecehkan istri pasien tampaknya menjadi atensi Polda Sumsel.

Pasalnya kini, Polda Sumsel telah menaikkan status penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter inisial Myd terhadap seorang istri pasien TAF, menjadi tahap sidik.

Meski begitu, belum ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dirreskriumum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo didampingi Kasubdit IV PPA AKBP Raswidiati Anggraini mengatakan, penetapan tahap penyelidikan ke tahap penyidikan kasus ini dilakukan setelah gelar perkara.

"Kasus dugaan pelecehan dokter sudah naik ke tahap penyidikan.

Dalam penyidikan itu sedang kumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana, masih terus kumpulkan bukti sesuai sangkaan pasal UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual," ujar Anwar, Jumat (1/3/2024).

Anwar menerangkan meski telah melakukan gelar perkara, pihaknya belum menetapkan tersangka.

Sehingga status dokter Myd saat ini masih saksi.

"Penetapan tersangka belum.

Tahap penyelidikan baru naik ke tahap sidik.

Penyidikan itu kan untuk menentukan penetapan tersangka dengan mengumpulkan barang bukti. Status dokter masih saksi," katanya.

Dia menambahkan sejumlah alat bukti dan hasil visum sudah diamankan penyidik Subdit PPA.

"Hasil visum ada bekas luka, terus bekas suntikan.

Rekaman CCTV juga kami amankan.

Nanti kalau mau penetapan tersangka akan kami gelar perkara lagi," tandasnya.

Sebelumnya, Korban TAF dan tim kuasa hukum akan membawa bukti baru tambahan yang akan diserahkan ke pihak penyidik Direskrimum Polda Sumsel terkait kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oknum dokter MY.

"Iya tadi rencana mau ke Polda tapi batal karena penyidik mau datang ke RS, namun ternyata penyidik ke RS. Namun kami kurang tau apakah penyidik jadi atau tidak datang ke RS," ujar Febriansyah SH kuasa hukum TAF, ketika dikonfirmasi, Kamis (29/2/2024).

Menurutnya hari ini penyidik berencana mengambil kembali sampel darah korban untuk dicocokkan dengan hasil visum yang sebelumnya sudah diserahkan.

"Rencana hari ini, berhubung penyidik ke Rumah Sakit mau pengambilan darah ulang sampelnya mau disamakan waktu korban melakukan visum kami tunda dulu ke Polda," katanya.

Sampel darah berupa bra dan pakaian dalam yang dikenakan korban sewaktu kejadian akan menjadi barang bukti tambahan dalam berkas gelar perkara. Informasi yang dia terima gelar perkara sudah dilakukan.

"Kemungkinan pemanggilan klien kali ini untuk memenuhi bukti tambahan berkas gelar perkara. Dikarenakan hari ini untuk menyerahkan bukti pakaian dalam dan bra kebetulan tidak dicuci. Informasinya gelar perkara sudah dilakukan," katanya.

Pihaknya masih menunggu informasi selanjutnya kapan jadwal pemanggilan kembali korban ke Polda Sumsel pasca pemeriksaan sejumlah saksi-saksi.

"Nanti akan diinformasikan lagi kapan dipanggil penyidik," tandasnya.

TAF Terancam Dilaporkan Balik

Advokat Assc Prof Bennadi Hay SH MH selaku kuasa hukum dokter MY oknum dokter yang sebelumnya tugas di RS Bunda Medika, Jakabaring, Banyuasin yang dilaporkan dugaan kasus pelecehan seksual terhadap istri pasein berinisial Taf (22).

Bennadi Hay sangat menyayangkan terkait pernyataan dari rekan seprofesi advokat yakni Febriansyah sebagai kuasa hukum TAF yang dimuat di sejumlah flatform media online dan media sosial.

"Harusnya dicek dan ricek terlebih dahulu terkait kasus ini, kami sangat sayangkan, apalagi memberikan data-data yang tidak akurat dari kuasa hukum pelapor. Padahal semua yang disampaikan hampir tidak sesuai fakta sebenarnya," ungkap Bennedi kepada Sripoku.com, ketika dihubungi melalui Ponsel selulernya, Rabu (28/2/2024), malam.

Advokat Assc Prof Bennadi Hay SH MH selaku kuasa hukum Dokter MY yang dilaporkan melakukan pelecehan terhadap istri pasien. Tidak menutup kemungkin Dokter MY melalui kuasa hukumnya akan melaporkan balik pelapor. 

Terkait peristiwa ini, lanjutnya, mereka telah memiliki bukti-bukti otentik, untuk kejadian yang terjadi sebenarnya.

"Kasus ini sudah dalam proses sidik, namun masih lidik. Tentunya jangan menyerang harkat dan martabat orang. Kan ini baru laporan awal. Dan belum tentu juga kebenarannya, " kata pria asal Lampung Itu.

Lanjutnya, hasil konsultasi dengan penyidik Subdit Siber tadi, akan didiskusikan dengan kliennya. Terkait kasus ini pihaknya mengacu pada Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Yang berbunyi "Berita bohong" juga dilarang dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang berbunyi bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.

"Nah terhadap pelaku penyebar berita bohong akan dipidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," bebernya.

Ditambahkan Bennadi, ini bukan kasus operasi tangkap tangan (OTT), harus mengedepankan praduga tak bersalah.

"Akibat banyak berita yang beredar, mengakibatkan kerugian bagi klien kami. Dari sisi materi dan psikis profesinya, sebagai dokter. Hal ini harus dijaga, " tutupnya.

 Kronologi Versi Pelapor

Sebelumnya, TAF (22) istri seorang pasien di salah satu rumah sakit swasta di Palembang melaporkan oknum dokter spesialis orthopedi inisial MY melakukan pelecehan seksual.

Saat itu TAF sedang hamil dengan usia kandungan 4 bulan. 

Insiden ini terjadi pada Rabu (20/12/2023) lalu sekitar pukul 22:30 WIB dan dilaporkan korban ke Polda Sumsel keesokan harinya.

Dalam laporan tersebut diketahui korban inisial TAF hendak menemani sang suami yang sedang berobat ke rumah sakit Bunda Medika Jakabaring dengan dokter inisial MY.

Kemudian terlapor MY menawarkan simulasi penyuntikkan syaraf kepada korban dan suaminya.

Terlapor menyampaikan jika itu adalah suntik vitamin, kemudian setelah pelapor alias korban disuntik ia malah merasakan pusing.

Saat sudah setengah sadar ia melihat jika terlapor sudah membuka pakaian dan berbuat asusila terhadap korban.

Setelah kejadian itu, TAF yang tercatat sebagai warga Kecamatan Plaju, Palembang ini masih trauma setelah melaporkan kejadian yang dialaminya.

TAF telah diperlakukan tidak senonoh oleh oknum dokter spesialis Ortopedi yakni MY.

"Benar pak saya sudah menjadi korban oleh oknum dokter tersebut. Namun saya tidak bisa berkomentar terlalu banyak, langsung saja dengan PH (penasehat hukum) saya," katanya saat dihubungi Sripoku.com, Selasa, (27/2/2023), melalui telepon selulernya.

TAF juga menuturkan seperti laporannya kepada petugas SPKT Polda Sumsel, saat kejadian tersebut dirinya menemani sang suami yang sedang berobat kepada oknum dokter tersebut. Namun selesai berobat saat ia bertanya kepada suster, "Boleh pulang atau belum?"

Dijawab suster nanti menunggu oknum dokter tersebut. Tak berselang lama dokter tersebut datang dan meminta untuk observasi.

"Nah di sana saya diperlakukan tidak senonoh. Yang katanya awal menyuntikkan vitamin ke suami, dan sisanya ke saya. Saya sudah bilang saya sedang hamil, dijawab tidak apa apa," katanya.

Kronologi Versi Dokter MY

Dokter MY membantah tegas laporan sudah melecehkan melecehkan istri pasiennya yang tengah hamil 4 bulan dan mengungkap kronologi kejadian versi dokter MY. 

Terlapor MY disebut menawarkan modus simulasi penyuntikan syaraf kepada korban dan suaminya, hingga keduanya tidak sadar.

Terkait hal itu, dokter ortopedia di rumah sakit Bunda Medika Jakabaring, Banyuasin, Sumsel ini lantas membantah keras.

Hal itu disampaikan dokter MY saat ia memenuhi panggilan majelis kehormatan Etik Kedokteran Wilayah Provinsi dan Cabang Palembang, Rabu (28/2/2024) pagi.

Diwakilkan Ketua MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran), MY mengatakan bahwa suntikan vitamin itu atas permintaan suaminya sendiri.

"Jadi suami itu sedang terapi, lalu diberikan suntikan penghilang rasa nyeri dan diberikan vitamin," kata Dr Anang Tribowo SpM, Ketua MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran), Cabang Palembang saat dikonfirmasi.

Terkait, TAF dilakukan suntik vitamin juga, itu atas dasar permintaan suaminya.

"Saat disuntik suaminya pun dalam keadaan sadar dengan mata terbuka, suaminya yang menyuruh minta suntik vitamin, karena sang istri tidak pernah suntik vitamin, seperti apa kata suaminya, " katanya.

Lanjut Dr Anang, dari hasil keterangan My seperti tindihan tersebut, MY mengaku tuduhan tersebut tidak benar.

"Apalagi dikatakan MY membuka Resliting korban, itu tidak benar," katanya.

Terkait ditanya, terkait laporan korban di Polda Sumsel, Tambah Dr Anang, kita hormati proses tersebut.

Anang mengatakan, saat dilakukan klarifikasi terkait dugaan aksi pelecehan Seksual yang dilakukan dokter MY, dihadiri oleh Ketika IDI (ikatan Dokter Indonesia), cabang Palembang, Ketua IDi Provinsi, Sekretaris IB, Ketua MKEM Provinsi, Ketua dokter Ortopedi, dan ketua Pembela anggota serta MkEk cabang Palembang.

"Dokter MY, dipanggil sekitar pukul 09.00 hingga 10.45. dimana bersangkutan diklarifikasi dan di ambil keterangan terkait dugaan tersebut," katanya sambil mengatakan hal ini dilakukan untuk mencari tahu, apakah dokter My melakukan hal tersebut atau tidak.

Berita Terkini