TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Maryadi alias Yadi (24) warga di Ogan Ilir ditangkap polisi karena menggadaikan sepeda motor milik temannya.
Dalam melancarkan aksinya, Yadi tega menipu korban yang tak lain teman sendiri dengan alasan ingin ke rumah orangtuanya sehingga ia meminjam motor.
Namun setelah berjam-jam ditunggu, Yadi tak kunjung kembali.
Geram dengan perbuatan itu membuat korban melapor ke Polsek Tanjung Raja.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Hermansyah mengatakan, saat diinterogasi, tersangka mengaku hanya meminjam motor untuk pulang ke rumah orangtuanya.
"Alasannya (menggelapkan sepeda motor) pinjam sebentar," kata Hermansyah di Mapolsek Tanjung Raja, Minggu (25/2/2024).
Baca juga: Nasib Anak Vincent Rompies Diinterogasi Sekolah Tanpa Pendampingan, Diminta Keluar Imbas Pembullyan
Aksi penggelapan sepeda motor tersebut dilakukan oleh tersangka di sebuah bengkel wilayah Tanjung Raja pada akhir Januari lalu.
Tersangka yang mengenal korban mengutarakan maksudnya meminjam sepeda motor matic tersebut.
Pemilik sepeda motor yang tak curiga lalu meminjamkan kendaraannya hingga ditunggu beberapa jam, tersangka tak kunjung datang.
"Pemilik sepeda motor yang curiga lalu melaporkan kejadian ini ke polisi," terang Hermansyah.
Polisi pun mengamankan tersangka di kediaman orangtuanya, masih di wilayah Tanjung Raja.
Namun barang bukti sepeda motor telah digadaikan tersangka kepada penadah di wilayah Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI).
Hasil pengembangan, ada tiga pelaku penadahan yang kini masih dalam pemeriksaan petugas.
"Baik tersangka penggelapan maupun yang menadah barang hasil kejahatan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Hermansyah.