Massa membuka blokade Jalinsum tersebut setelah tuntutan mereka dipenuhi.
Mereka menuntut agar kotak suara dibuka dan dihitung ulang untuk tiga desa di Kecamatan Karang Jaya.
Alhasil, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Karang Jaya mengeluarkan surat rekomendasi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Karang Jaya.
"Kami merekomendasikan kepada PPK Karang Jaya untuk melakukan penghitungan suara ulang pemilihan DPRD kabupaten," bunyi dalam surat rekomendasi dilihat TribunSumsel.com, Sabtu (17/2/2024) malam.
Penghitungan suara ulang tersebut khusus untuk Pemilihan DPRD Kabupaten Muratara di 17 TPS dalam 3 desa di Kecamatan Karang Jaya.
Tiga desa itu yakni Desa Embacang, Embacang Baru, dan Embacang Baru Ilir, atau dikenal dengan sebutan Embacang Raya.
Adapun rinciannya, Desa Embacang Lama sebanyak 4 TPS, Embacang Baru sebanyak 7 TPS, dan Embacang Baru Ilir sebanyak 6 TPS.
Penghitungan suara ulang tersebut dilakukan pada saat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan.
Rapat pleno tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada Minggu (18/2/2024) oleh PPK Karang Jaya.
Dalam surat rekomendasi Panwaslu Karang Jaya itu juga disebutkan bahwa proses penghitungan suara di 17 TPS tersebut pada tanggal 14 Februari 2024 lalu ditemukan adanya KPPS tidak menyampaikan Form C Hasil Salinan kepada Pengawas TPS dan saksi peserta Pemilu.
Padahal sesuai dengan ketentuan yang ada, KPPS wajib memberikan Form C Hasil Salinan kepada Pengawas TPS dan saksi peserta Pemilu.
Massa Blokade Jalinsum
Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) diblokade pendemo selama 3 jam lebih, Sabtu (17/2/2024).
Massa yang mengatasnamakan dari Aliansi Masyarakat Kecamatan Karang Jaya ini unjuk rasa persisnya di depan kantor Camat Karang Jaya.
Mereka unjuk rasa atas dasar ada dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 khususnya pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muratara.