Berita Selebriti

Hasil Autopsi Dante Terungkap, Ada Unsur Kekerasan Saat Anak Tamara Tyasmara Ditenggelamkan

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hasil Autopsi Dante Terungkap, Ada Unsur Kekerasan Saat Anak Tamara Tyasmara Ditenggelamkan

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus kematian Dante, putra Tamara Tyasmara terus menjadi perhatian publik.

Yang terbaru, polisi mengungkap hasil autopsi Dante.

Sepert diketahui pihak penyidik kepolisian mengurai hasil sementara perkembangan kasus Dante pada Senin (12/2/2024).

Saat itu dr Farah Primadani Kaurow yang mewakili Polda Metro Jaya mengungkap beberapa temuan di tubuh Dante.

Seperti diketahui, proses autopsi terhadap jasad Dante telah dilakukan pada tanggal 6 Februari 2024 lalu atau 10 hari setelah almarhum dimakamkan.

Namun kini dokter forensik yang juga pernah menangani jenazah Brigadir J itu mengurai bebarapa temuan.

Pertama, dr Farah mengaku tidak melihat adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh Dante.

"Jenazah almarhum sudah dalam kondisi pembusukan lanjut. Beberapa kulit di daerah wajah, dada, leher, sudah menghilang sebagian. Di kulit bagian lain tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Di bagian tulang juga tidak ditemukan tanda-tanda patah maupun retak," ungkap dr Farah.

Sedangkan, untuk temuan kedua ia membongkar kondisi organ dalam tubuh Dante.

Diketahui jika rgan paru-paru Dante sudah mencair karena terlalu banyak menampung air.

"Pada autopsi, organ tubuhnya sebagian sudah membusuk. Kedua parunya sudah mencair. Kami asumsikan karena banyaknya air yang masuk. Sehingga paru mencair," kata dr Farah.

Selain itu ia juga membuktikan asumsi bahwa Dante meninggal karena tenggelam, tim dokter forensik pun melakukan serangkaian pemeriksaan.

Satu yang utama adalah dengan memeriksa sumsum tulang belakang Dante yang terletak di paha almarhum.

"Untuk memastikan tenggelam, sumsum tulangnya (korban) kami ambil untuk melakukan pemeriksaan pemeriksaan tumbuhan air. Karena di setiap air menggenang pasti akan ada tumbuhan airnya. Di sumsum tulangnya dan hati kami temukan tumbuhan air dan ganggang," imbuh dr Farah.

Dari sana, tim dokter forensik akhirnya memastikan penyebab tewasnya Dante.

Bahwa anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas itu meninggal dunia akibat tenggelam.

"Bibirnya keunguan, kuku korban semuanya ungu, itu menunjukan korban kekurangan oksigen berat. Autopsinya kami temukan tumbuhan air di hati dan sumsum tulang. Kami asumsikan korban meninggal karena tenggelam," kata dr Farah.

Lebih jauh, kondisi Dante yang tewas tenggelam diungkap lewat pengakuan Yudha Arfandi.

Yudha Arfandi mengaku memang menenggelamkan Dante dengan alasan hanya memberikan latihan pernapasan.

Saat itu Yudha menyebut dirinya mebenamkan wajah Dante di kolam renang agar tak takut dengan air.

"Tersangka mengakui berenang di air selama 2,5 jam dan diduga menyelamkan korban bertujuan latihan pernapasan," kata Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.

Polisi Soroti Yudha Arfandi Tenggelamkan Dante Latih Napas, Tak Punya Sertifikasi Pelatihan Renang (KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS)

Baca juga: Nikita Mirzani Bereaksi Soal Film Dirty Vote Isu Kecurangan, Sebut Pemilu Belum Mulai Sudah Menuduh

Baca juga: Kejamnya Yudha Arfandi Tenggelamkan Dante, Tarik Kaki Anak Tamara Tyasmara Saat Coba Menepi

"Ya alasannya biar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air," tutur dia dilansir dari TribunnewsBogor.

Namun pihak kepolisian kini kembali mendalam pernyataan Yudha Arfandi dalam kasus kematian Dante.

Sebab terekam dalam cctv bahwa Yudha melakukan hal tersebut kepada Dante sebanyak 12 kali.

"Rekaman tersebut memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali," ucap Wira.

Sementara itu, terungkap rekaman CCTV saat Dante tewas.

Saat itu Dante bersama YA alias Yudha Arfandi tengah berenang bersama.

Namun kala itu YA sempat melihat keadaan sekitar sebelum mengenggalamkan Dante, anak Tamara Tyasmara sang kekasih.

Dalam rekaman CCTV yang beredar, YA alias Yudha Arfandi diduga melakukan kekerasan terhadap Dante.

Awalnya Dante tampak berada di sisi kolam renang bersama Yudha dan seorang bocah wanita.

Dari situlah gelagat aneh Yudha mulai muncul dengan jelas.

Yudha saat itu diketahui sempat celingak celinguk melihat ke sekitar sebelum akhirnya menghampiri Dante.

Arfiandi lalu berenang ke arah Dante dan sempat melirik ke arah kanan dan kiri.

Kemudian Yudha Arfandi menarik tubuh Dante ke dalam air.

Salah satu sahabat Tamara Tyasmara pasang badan membela mantan istri Angger Dimas yang kini dihujat, bagikan potret senduh saat gendong jasad Dante (ig/nonangie)

Selang sekitar 20 detik kemudian, barulah terlihat kepala Dante menyembul dari dalam air.

Saat itu Dante masih mencoba menggapai sisi kolam renang.

Namun YA tampak membiarkan Dante yang sedang kesulitan dan wajahnya berada di dalam air.

Baru setelah itu kemudian memegang tangan Dante yang sepertinya sudah kelelahan.

Sampai akhirnya Dante pun lemas dan terlihat tak sadarkan diri di pinggir kolam renang.

Pengakuan Yudha Arfandi, kekasih Tamara Tyasmara yang tega benamkan Dante di kolam renang hingga meninggal dunia. (Tribunnews.com)

Mengetahui kondisi itu, Yudha Afandi lantas menaikkan tubuh Dante ke luar kolam renang.

Namun tubuh Dante saat itu sudah lemas.

Diduga unsur kekerasan terjadi saat tubuh Dante dimasukkan ke dalam air.

Polisi pun menetapkan pasal berlapis kepada Yudha Arfandi.

Tak hanya kelalaiannya, Arfani pun dijerat pasal pembunuhan berencana.

"Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, kemudian dilapis juga dengan pasal pembunuhan, dilapis dengan pasal pembunuhan berencana, dan juga pasal karena lalainya menyebabkan meninggal dunia," jelasnya.

Bahkan terkini, Yudha Arfandi dijerat pasal berlapis dalam kasus kematian Dante dan terancam hukuman mati.

Yudha Arfandi disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Kemudian, Pasal 340 (KUHP tentang pembunuhan berencana) maksimal hukuman mati, kemudian Pasal 338 (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, sedangkan untuk Pasal 359 (KUHP) dengan ancaman maksimal 5 tahun," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, dikutip dari Kompas.com, Jumat (9/2/2024).

 

 

 

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkini