Seputar Islam

Qadha Puasa Ramadhan Tahun Lalu Sampai Tanggal Berapa? Ini Batas Akhir Menurut 2 Mazhab

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Qadha Puasa Ramadhan Tahun Lalu Sampai Tanggal Berapa? Ini Batas Akhir Menurut 2 Mazhab

TRIBUNSUMSEL.COM- Bulan suci Ramadhan 1445 hijriyah tahun 2024 segera menjelang.

Bagi seorang muslim yang memiliki utang puasa Ramadhan tahun lalu maka diwajibkan untuk membayarnya sebelum bulan suci kembali datang.

Qadha puasa Ramadhan atau membayar utang puasa tahun lalu, adalah kewajiban umat muslim apabila tidak bisa berpuasa penuh di bulan Ramadhan.

Adapun utang puasa harus dibayar atau qadha sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan.

Umat muslim dapat membayar utang puasa pada hari-hari tertentu hingga seluruh utang puasa Ramadan terpenuhi.

Namun perlu diketahui, membayar utang puasa Ramadhan atau qadha memiliki batas akhir pelaksanaan yang harus diketahui semua umat islam.

Melansir dari situs Kemenag, terdapat dua pendapat ulama mengenai waktu batas akhir qadha puasa Ramadan.

Dua pendapat ini dijelaskan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah.

Pertama, menurut ulama Syafiiyah dan ulama Hanabilah, batas akhir qadha puasa Ramadan adalah hingga datang puasa Ramadan berikutnya.

berdasarkan pendapat tersebut, batas akhir bayar utang puasa tahun 2023 ini adalah tanggal 22 Maret.

Kedua, menurut ulama Hanafiyah, tidak ada batas akhir qadha puasa Ramadan.

Melansir dari situs Kemenag, terdapat dua pendapat ulama mengenai waktu batas akhir qadha puasa Ramadan.

Dua pendapat ini dijelaskan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah.

Pertama, menurut ulama Syafiiyah dan ulama Hanabilah, batas akhir qadha puasa Ramadan adalah hingga datang puasa Ramadan berikutnya.

Artinya, berdasarkan pendapat tersebut, batas akhir bayar utang puasa tahun 2024 ini ialah tanggal 9-10 Maret.

Kedua, menurut ulama Hanafiyah, tidak ada batas akhir qadha puasa Ramadan.

Pendapat ini menyatakan, qadha puasa Ramadan boleh dilakukan kapan saja, baik setelah tahun puasa Ramadan yang ditinggalkan atau tahun-tahun berikutnya.

Artinya, berdasarkan pendapat ulama Hanafiyah, membayar utang puasa Ramadan dapat dilakukan kapan saja oleh umat Islam sepanjang hayat.

Kendati demikian, terdapat waktu-waktu yang diharamkan untuk melakukan puasa bagi umat Islam, di antaranya hari raya Idulfitri dan Iduladha, serta tanggal 11, 12, dan 13 pada bulan Zulhijjah.

[Syarat Puasa Qadha]

Ada beberapa syarat atau ketentuan dalam mengqadha puasa.

Pertama, qadha puasa tidak boleh dibatalkan kecuali ada halangan yang dibolehkan dalam berpuasa Ramadan.

Kedua, tidak wajib membayar puasa secara berturut-turut, atau boleh dilaksanakan dalam waktu yang tak berurutan jika berhutang lebih dari 1 hari.

Ketiga, mengganti puasa sesuai dengan jumlah utangnya.

Keempat, membaca niat puasa qadha diwajibkan di malam hari sama seperti waktu bulan Ramadan.

Kelima, saat melakukan qadha puasa lalu berhubungan dengan suami/istri di siang hari, maka tidak ada denda yang dibayarkan, melainkan mengganti puasa yang disertai dengan taubat.

[Tata Cara Qadha Puasa Ramadhan]

1. Membaca niat puasa pada malam hari seperti pada bulan Ramadan.

Bacaan niat qadha puasa Ramadan:

Nawaitu Shouma Ghodin 'an qadaa'in fardho ramadhoona lillahi ta'alaa

Artinya : "Saya niat puasa esok hari karena mengganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta'ala".

Membaca niat puasa qadha harus dilakukan sebelum fajar, atau pada malam hari sebelum melaksanakan puasa.

2. Makan sahur sebelum waktu imsyak

3. Berpuasa dengan cara tidak makan dan minum, serta menahan nafsu hingga waktu maghrib tiba.

Beberapa hal yang membatalkan puasa selain makan dan minum secara sengaja, di antaranya merokok, muntah, haid, mengeluarkan mani, pingsan, dan berhubungan seksual.

4. Berbuka puasa pada waktu maghrib

Baca juga: Arti Hasbiyallahu Lailaha Illahuwa, Doa Tawakal Setelah Berusaha, Mohon pada Allah Beri yang Terbaik

Baca juga: 20 Ucapan Maaf Menyambut Malam Nisfu Syaban 1445 H/2024 untuk Dibagikan di Medsos

Baca juga: Lirik Syirillah Ya Romadhon Bil Qobul Wal Ghufron Lengkap Arab Latin dan Terjemahan

Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news

Berita Terkini