TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG - Penting bagi pemilih untuk mengetahui cara mencoblos surat suara Pemilu 2024, waktu memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) mulai jam 7 pagi.
Pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari tinggal dua pekan lagi, saat ini masih memasuki tahapan rapat umum atau kampanye akbar hingga 10 Februari.
Setelah itu masuk masa tenang pada 11-13 Februari 2024,setiap peserta pemilu dilarang melakukan kampanye hingga hari pencoblosan 14 Februari.
Tahapan selanjutnya pemungutan dan penghitungan suara dimulai 14-15 Februari, dilanjutkan rekapitulasi hasil penghitungan suara 15- 20 Maret 2024 disetiap tingkatan, PPK, KPU kabupaten kota, KPU Provinsi hingga KPU RI.
Penetapan hasil pemilu sesuai jadwal dilakukan pada Maret 2024, dengan mempertimbangkan jika tidak dapat permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK), atau terdapat permohonan perselelisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari pasca putusan MK.
Selanjutnya pengucapan janji, anggota DPRD Kabupaten kota, provinsi disesuaikan dengan masa jabatan masing-masing anggota. Sedangkan DPR dan DPD RI dilakukan pada 1 Oktober 2024 dan Presiden- Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sendiri mengatakan, dalam menjaga hak pilih warga dalam pemilu 14 Februari 2024 mendatang, berharap masyarakat yang telah terdaftar sebagai pemilih, bisa menggunakan hak pilihnya dengan sebaik mungkin di Tempat Pemungutan Suara (TPS) .
Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Handoko mengatakan, pada waktu pencoblosan 14 Februari hari nanti, waktu pencoblosan sudah ditetapkan dari pukul 07.00 hingga 13.00 Wib.
"Dalam penggunaan hak pilih di TPS di Pemilu 2024, tetap masih coblos, " kata Handoko, Rabu (31/1/2024).
Menurut Handoko, ada tata cara masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih memilih di TPS nanti.
Pertama datang ke TPS yang namanya sudah tetdaftar di DPT, dengan menunjukkan fomulir C6 Kwk (surat undangan) dan eKTP kepada panitia KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) di TPS.
Kemudian, tulis nama di daftar hadir dan tunggu antrian hingga dipanggil untuk menerima surat suara yang sudah ditandatangani ketua KPPS.
Lalu pemilih, masuk ke bilik suara untuk mencoblos surat suara di kolom/ foto/ nomor urut/nama pasangan calon di surat suara yang tersedia (5 surat suara). Lipat surat suara lalu masukkan di kota suara, dan terakhir celupkan salah satu jari tangan ke tinta sebagai tanda telah menggunakan hak pilih.
"Jadi bagi masyarakat yang hendak menggunakan hak pilihnya, nanti perhatikan surat suara dan coblos pada kolom yang tersedia agar suara tetap sah, cukup sekali coblos di setiap surat suara," tandasnya.
Ia pun memastikan, untuk masyarakat yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) memiliki perbedaan waktu untuk menggunakan hak pilihnya di TPS dibanding warga yang sudah terdaftar di DPT.
"Waktu penggunaan hak pilih bagi DPTb dimulai jam 11.00-13.00 wib. Tapi kalau pemilih datangnya sebelum jam tersebut, tetap dilayani untuk mengisi daftar hadir kalau memilihnya tetap sesuai ketentuan jadwal, " ungkapnya.
Termasuk juga mereka yang tidak terdaftar namun memiliki data diri eKTP tetap bisa menggunakan hak pilihnya, dengan masuk dalam DPK (Daftar Pemilih Khusus).
"Tapi syaratnya harus sesuai domisili, jika beda domisili di TPS nanti diarahkan secara online nyoblos di TPS sesuai domisili ya, dengan menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00 hingga 13.00 Wib, " pungkas Handoko, seraya dalam simulasi sekitar 5 menit warga berada di TPS untuk menggunakan hak pilihnya.
Sekedar informasi, dalam pemilu 2024 terdapat 6.340.712 pemilih yang masuk DPT, 55.312 pemilih masuk DPTb dengan 25.985 TPS yang tersebar di 241 Kecamatan pada 17 Kabupaten kota se Sumsel.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com