Arti Kata

Arti Wajib, Sunnah, Makruh, Mubah dan Haram dalam Agama Islam, Lengkap dengan Contohnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Al Quran dan 5 hukum Islam. Arti wajib, sunnah, makruh, mubah dan haram dalam agama islam, lengkap dengan contohnya

TRIBUNSUMSEL.COM- Bagi pemeluk agama Islam, berbagai tidakan harus sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku.

Terdapat 5 hukum dalam ajaran agama Islam yang harus dipahami umat muslim dan dijadikan sebagai pedoman dalam berperilaku.

Pengertian-Singkat-Hukum-Hukum-Islam (Tribun Sumsel)

Oleh sebab itu Anda jangan sampai tertukar atau tidak tahu apa arti wajib, sunnah, makruh, mubah dan haram dalam Agama Islam? Ini pengertian singkatnya.

Berikut penjelasan hukum islam Wajib, Sunnah, Makruh, Mudah dan Haram lengkap dengan contohnya.

1. Wajib

Wajib (Arab: واجب, wājib atau فرض, farḍho) adalah sebuah ativitas yang berstatus hukum wajib harus dilakukan oleh mereka yang memenuhi syarat-syarat wajibnya.

Kegiatan yang hukumnya wajib ini, bila dilaksanakan maka pelaku akan diberikan ganjaran kebaikan (pahala), sedangkan jika ditinggalkan maka akan mendapatkan dosa.

Dalam agama islam, suatu kegiatan yang memeiliki ketetapan hukum wajib maka harus dilakukan; tidak boleh tidak dilaksanakan (ditinggalkan).

Contoh dari hukum wajib dalam Islam yakni sebagai berikut:

- Sholat 5 waktu
- Puasa Ramadhan

2. Sunnah

Sunnah( سُنَّةٌ) memiliki arti arus yang lancar dan mudah atau "alur aliran langsung.

Dalam Islam mengacu kepada sikap, tindakan, ucapan dan cara rasulullah menjalani hidupnya atau garis-garis perjuangan (tradisi) yang dilaksanakan oleh rasulullah.

Sunnah merupakan perbuatan yang apabila dilakukan mendapat pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak pula berdosa.

Adapun contohnya yakni:

- Puasa sunnah Senin Kamis
- Membaca ayat Al Quran sebelum tidur
- Sholat Tahajud

3. Makruh

Secara etimologis, kata Makruh (مَكْرُوْهٌ) memiliki arti sesuatu yang tidak disukai.

Dalam agama islam, makruh dianjurkan untuk ditinggalkan, tetapi tidak mendapatkan dosa apabila dikerjakan.

Dengan kata lain perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan, perbuatan makruh bila dikerjakan tidak mendapatkan dosa, apabila ditinggalkan akan mendapatkan pahala.

Contoh aktivitas yang makruh untuk dilakukan diantaranya sebagai berikut.

- Makan dan minum sambil berdiri
- Berwudhu di kamar mandi
- Terlalu banyak memakai wangi-wangian
- Banyak tidur saat puasa

4. Mubah

Mubah ( مُبَاحٌ) secara etimologis dan bahasa memiliki arti "yang diizinkan" dan "boleh".

Dalam agama Islam Mubah yakni tindakan atau kegiatan yang diizinkan menurut agama (boleh dilakukan, tetapi boleh juga tidak)

Aktivitas yang berstatus hukum Mubah boleh untuk dilakukan, bahkan lebih kepada dianjurkan (bersifat perintah), tetapi tidak ada janji berupa konsekuensi berupa pahala terhadap kegiatan tersebut.

Dengan kata lain, Mubah yakni apabila dikerjakan tidak berpahala dan tidak berdosa, jika ditinggalkanpun tidak berdosa dan tidak berpahala.

Contoh dari aktivitas yang Mubah hukumnya dalam islam yakni sebagai berikut :

- Berdoa tidak menggunakan bahasa Arab
- Menggunakan media dakwa berbeda-beda
- Memilih warna baju
- Makan minum tidak berlebihan

5. Haram

Secara etimologis, kata Haram memiliki arti "Suci" "Tidak Halal" dan juga "Larangan"

Istilah ini memiliki banyak variasi, namun dalam konteks hukum terhadap suatu kegiatan dalam agama islam, haram adalah dilarang secara keras.

Orang yang melakukan tindakan haram atau memakan makanan haram akan mendapatkan konsekuensi berupa dosa.

Berikut ini contoh tindakan yang diharamkan dalam Islam.

- Makan bangkai
- Berjudi
- Zina, pemerkosaaan dan pelecehan seksual.

Baca juga: Arti Penting Muhasabah dalam Islam, Lengkap Dalil Alquran dan Hadits, Koreksi Diri dan Bertaubat

Baca juga: Arti Ya Robbi Laa Tajal Fi Qolbi Ummi Wa Abi, Ya Rabb Jangan Berikan Kesedihan pada Ibu dan Ayahku

Baca juga: Merayakan Tahun Baru dalam Islam Hukumnya Apa? Begini Penjelasan Buya Yahya dan UAS

Itulah penjelasan mengenai hukum islam Wajib, Sunnah, Makruh, Mudah dan Haram lengkap dengan contohnya.

Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news

Berita Terkini