Berita Ogan Ilir

Pertamina Operasikan SPBU Modular di Rest Area Tol Indralaya-Prabumulih Mulai Hari Ini

Penulis: Agung Dwipayana
Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kendaraan mengisi bahan bakar di SPBU modular di rest area kilometer 56 Tol Indralaya-Prabumulih, Selasa (19/12/2023).

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Pertamina mengopreasikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) modular di rest area Tol Indralaya-Prabumulih mulai hari ini, Selasa (19/12/2023).

Dioperasikannya SPBU modular di Km 56 rest area Tol Indraprabu ini maka pengendara yang melintas di Tol Indraprabu bisa mengisi bahan bakar minyak ) BBM jenis Pertamax dan Dexlite.

Branch Manager Tol Indralaya-Prabumulih dari PT Hutama Karya, Syamsul Rijal mengungkap Hutama Karya menegaskan kesiapan Tol Palembang-Indralaya (Palindra) dan Indralaya-Prabumulih (Inpra) menyambut libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Berbagai persiapan dilakukan, diantaranya layanan fasilitas yang ada di rest area di kilometer 56 Tol Indralaya-Prabumulih.

Masih kata Syamsul Rijak, progres pembangunan rest area sudah sangat signifikan.

"Informasi yang kami terima, pembangunan rest area Tol Indralaya-Prabumulih saat ini sudah 90 persen," terang Syamsul kepada wartawan di Indralaya, Selasa (19/12/2023).

Baca juga: KPU Prabumulih Akan Gelar Simulasi Pemungutan Suara Pemilu 2024, Libatkan Seluruh PPK dan PPS

Di rest area tersebut terdapat sarana dan prasarana untuk melayani pengendara yakni masjid, toilet, klinik kesehatan, bengkel.

Kemudian tempat istirahat, pusat jajajan serba ada atau pujasera dan area parkir yang memadai siap menyambut pengendara yang singgah.

Bagi pengendara yang ingin mengisi bahan bakar, sudah ada SPBU modular yang melayani pengisian BBM jenis Pertamax dan Dexlite.

"Informasi dari rest area, mulai hari ini SPBU modular sudah siap beroperasi," ungkap Syamsul.

Untuk ruas Tol Palindra terdapat rest area mini di kilometer 1 dan kilometer 20 yang sudah beroperasi sejak beberapa bulan lalu.

Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol.

Yakni berkendara di kecepatan maksimal 80 kilometer per jam di ruas Palindra dan maksimal 100 kilometer per jam di ruas Inpra.

"Diimbau kepada pengendara agar tidak memacu kendaraan melebihi batas kecepatan yang ditentukan," pesan Syamsul.

Serta mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk.

"Bila mengantuk saat perjalanan, pengendara disarankan untuk beristirahat di rest area yang disediakan," kata Syamsul mengingatkan.

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

 

 

 

 

Berita Terkini