TRIBUNSUMSEL.COM - Lama menjadi perhatian publik, kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Kabupaten Subang, Jawa Barat akhirnya terungkap.
Uang menjadi motif utama dalam pembunuhan ibu dan anak ini.
Diketahui jika pelaku utama, Yosep Hidayah tidak puas terkait pembagian uang.
Yosep adalah suami Tuti dan ayah Amalia.
"Motifnya adalah diduga permasalahan uang," kata Kabid Humas Polda Jabar, Ibrahim Tompo di Polda Jabar, Rabu (6/12/2023).
Dari hasil pendalaman yang dilakukan kepolisian, saat awal kejadian tersangka Yosep sempat mengeluhkan ketidaksinkronan antara korban dan tersangka.
"Terkait masalah uang, ini yang kita simpulkan terkait motif dari tersangka melakukan pembunuhan. Artinya ada ketidakpuasan tersangka terhadap korban, terkait masalah keuangan," ucapnya dikutip dari Tribunnewsbogor.com.
Keluhan yang dimaksud, masalah uang dalam bentuk jatah.
"Penyampaiannya terkait keluhan masalah uang yang sering diberikan dalam bentuk jatah. Akhirnya ini tidak memuaskan tersangka," tutur Ibrahim.
Meski begitu, Yosep dan tiga tersangka lainnya hingga kini tidak kooperatif dan tetap tidak mengakui perbuatannya.
"Kalau beberapa tersangka memang tidak kooperatif, sehingga beberapa keterangan yang diberikan ini menyampaikan, untuk tidak mengakui suatu kondisi," ucapnya.
Namun, kepolisian tak mengejar pengakuan dari tersangka. Sebab, prinsip penyidikan didasari dari saintifik investigasi hasil lab forensik, bukti, dan beberapa petunjuk yang dinilai sangat relevan bagi penyidik untuk membuktikan kasus ini.
"Ini cukup kuat untuk menjadi alat bukti, sehingga pengakuan tidak menjadi dasar bagi tersangka untuk melakukan pengakuan," kata Tompo.
Rencana pembunuhan disusun di warung pecel lele
Baca juga: Misteri Dibalik Kematian Amel di Subang Terungkap, Dipukul Yosef Pakai Stick Golf Saat Baru Bangun
Baca juga: Alasan LPSK Jadikan Danu Sebagai Justice Collaborator Dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Subang
Dikatakan Tompo, pembunuhan tersebut terjadi sekitar pukul 21.00 WIB.
Yosep menemui Danu di warung pecel lele.
Di sana, Yosep kemudian meminta Danu menyiapkan peralatan yang akan digunakan menghabisi Tuti dan Amalia.
Yosep mengaku sakit hati dan ingin memberikan pelajaran, belakangan diketahui jika pemicunya adalah masalah duit Rp30 juta yang diminta Yosep kepada Tuti.
Pada pukul 22.00 WIB, Yosep bersama Danu menuju rumah Tuti di Kampung Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, dengan berjalan kaki.
Sekitar pukul, 23.30 WIB dua tersangka lain yakni Arighi dan Abi datang ke rumah Tuti dan dilakukan pembunuhan oleh para pelaku dengan menggunakan stik golf dan golok.
"Para pelaku melakukan pembunuhan dengan cara menggunakan golok dan stik golf yang diambil dari saudara MR (Danu) di dapur rumah TKP atas perintah Saudara YH," ujar Ibrahim Tompo, Rabu (6/12/2023).
Tuti menjadi korban pertama yang dieksekusi para pelaku di ruang tengah rumah, kemudian selanjutnya mereka mengeksekusi Amel yang berada di kamarnya.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, para pelaku kemudian memandikan jenazah Tuti dan Amalia, sebelum dimasukkan ke dalam bagasi mobil jenis Alphard.
Dikatakan Ibrahim, dari konstruksi perkara, terungkap bahwa Yosep merupakan pelaku yang menginisiasi pembunuhan terhadap Tuti dan Amalia.
Keesokan harinya, 18 Agustus 2021 pukul 07.00 WIB, jenazah Tuti dan Amalia ditemukan di dalam bagasi mobil Alphard dengan kondisi bersimbah darah.
Polisi lalu mulai melakukan rangkaian penyelidikan atas kasus itu dan butuh dua tahun lebih mengungkap kasus tersebut.
Polisi kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni Yosep, M Ramdanu alias Danu sepupu dan keponakan korban, Mimin istri muda Yosep, Arighi dan Abi anak tiri korban.
Dalam kasus itu, kelima pelaku disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 340, 338, 55, dan 56 KUHP.
Mereka diancam dengan sanksi pidana mati, seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.
"Ancaman hukumannya ini hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara," katanya.
Terancam Hukuman Mati
Polda Jawa Barat kini mengungkap fakta baru tentang pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23) di Kabupaten Subang.
Pelaku pembunuhan dalam kasus ini terancam hukuman mati.
Hal tersebut karena kasus ini terbukti telah direncanakan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, menyampaikan hal itu saat gelar perkara di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023).
Dalam kasus ini, pelaku utamanya adalah Yosep, suami sekaligus ayah korban.
Yosep dianggap telah melakukan pembunuhan berencana sehingga disangkakan Pasal 340 atau pembunuhan berencana, serta Pasal 338 KUHP.
“Jadi, satu (YH) diterapkan Pasal 340 Jo 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara,” ujar Ibrahim Tompo dikutip dari Tribunnewsbogor.com
Berdasarkan serangkaian penyidikan, kata Ibrahim, terdapat petunjuk dan alat bukti yang menunjukkan bahwa pembunuhan yang dilakukan pada 17 Agustus 2021 itu sudah direncanakan.
"Penerapan pasal memenuhi unsur pasal 340, cukup," katanya.
Selain Yosep, masih ada empat tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Mereka adalah M Ramdanu alias Danu, Mimin, Arighi, dan Abi.
Peran keempat pelaku lainnya, yakni Danu bertugas menyiapkan golok dan membersihkan tempat kejadian perkara, kemudian Mimin berperan memandikan korban setelah dieksekusi oleh para pelaku.
Kemudian Arighi dan Abi ikut mengeksekusi Amel dan memindahkan kedua korban ke dalam bagasi mobil Alphard.
Tersangka Mimin, Danu, Arighi, dan Abi dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHPidana.
Perjalanan Kasus Subang
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menyita banyak perhatian masyarakat.
Tak hanya warga Subang, kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23), juga menjadi obrolan nasional. Bahkan Mabes Polri sempat turun tangan ikut menangani kasus ini.
Saking hebohnya, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini dikenal dengan istilah "Kasus Subang."
Ibu dan anak itu diduga dibunuh dengan cara keji.
Mayat Tuti dan Amalia ditemukan dalam bagasi mobil Alphard, yang terparkir di rumah mereka, di Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu 18 Agustus 2021 pagi.
Yosep, suami Tuti dan ayah Amelia, syok. Dialah yang pertama kali menemukan mayat itu.
Merasa janggal atas kematian istri dan anaknya, Yosep melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jalan Cagak.
Saat jenazah Tuti dan Amalia dimakamkan, Yosep terlihat sangat sedih. Bahkan dia pun menangis.
"Saya mohon doanya supaya istri bersama anak kesayangan saya diterima di sisi Allah Swt. Saya tidak menyangka ditinggalkan secepat ini," kata Yosep saat sebelum proses pemakaman berlangsung, Kamis (19/8/2021).
Tetapkan 5 Tersangka
Olah TKP berkali-kali dilakukan. Sebanyak 121 orang diperiksa sebagai saksi, dan 261 alat bukti dikumpulkan.
Polisi juga mengautopsi jenazah hingga dua kali.
Bahkan Polda Jabar yang mengambil alih kasus Subang dari Polres Subang ini mengeluarkan sketsa wajah pelaku pembunuhan.
Namun polisi mengalami kebuntuan untuk menetapkan tersangka kasus Subang.
Setelah dua tahun berlalu, Polda Jabar baru menetapkan lima tersangka pembunuhan ibu dan anak.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Danu, keponakan korban Tuti, mendatangi Polda Jabar dan memberikan keterangan keterlibatannya dalam kasus Subang.
Dia juga berkicau tentang orang-orang yang terlibat dalam kasus Subang ini.
Berbekal hasil penyidikan dan keterangan Danu, polisi menetapkan 5 orang tersangka.
Mereka adalah Yosep ayah dan suami korban, M Ramdanu alias Danu sepupu dan keponakan korban, Mimin istri muda Yosep, Arighi dan Abi anak tiri korban.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News