Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - RAN, mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
Ia menyebarkan berita bohong terkait dugaan pelecehan seksual anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNY, MF, terhadap mahasiswa baru.
Baca juga: Fakta di Balik Kasus Pelecehan Mahasiswi UNY Hoaks, Tersangka Punya Motif, Bukti Tersimpan di Ponsel
Imbas aksinya tersebut, RAN terancam hukuman 10 tahun.
RAN dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Aksi RAN menyebarkan berita bohong atau hoaks dan pencemaran nama baik terhadap MF sendiri ia lakukan karena merasa sakit hati tidak diterima masuk BEM.
"Hasil dari pemeriksaan kami telah memperoleh akun, kemudian kita melakukan upaya paksa, kita lakukan upaya penangkapan seorang laki-laki tersangka dengan inisial RAN 19 tahun mahasiswa," beber Idham Mahdi, Dirreskrimsus Polda DIY dilansir dari Tribun Style.
Idham menjelaskan, tersangka menyebarkan hoaks ini lantaran merasa sakit hati kepada MF.
"Motifnya adalah sakit hati, saudara RAM mendaftar di salah satu komunitas mahasiswa dia ditolak sedangkan MF yang diterima."
"Kemudian berlanjut, RAN jadi panitia festival politik FMIPA dia ditegur oleh MF melalui japri WA, sehingga RAN ini sakit hati," ucap Idham.
Selain itu Idham Mahdi mengungkapkan dari barang bukti yang diamankan ada tulisan konten yang sama dengan yang diposting di media sosial X.
Kemudian akun yang digunakan untuk memposting juga ada di handphone RAN.
Bahkan ditemukan pula draf narasi kekerasan seksual di WhatsApp (WA) milik RAN sebelum diposting di media sosial.
"Dari barang bukti yang kami peroleh, yang bersangkutan berdasarkan keterangannya telah mengakui perbuatanya bahwa yang bersangkutan yang memposting," tandasnya.
Baca juga: Sosok HS Oknum Polwan di Tebing Tinggi Diduga Teler usai Nyanyi Berondong Tua dan Terkapar di Kursi
Baca juga: Penjelasan Polres Tebing Tinggi Soal Video Oknum Polwan Teler Diduga Konsumsi Miras dan Narkoba
Disisi lain, pada 12 November 2023, MF seorang mahasiswa yang dituduh di postingan sebagai pelaku pelecehan membuat laporan polisi.
"Kami menerima laporan polisi dari korban atas nama MF laki-laki 21 tahun," ucapnya.
Adanya laporan tersebut lantas ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Hasilnya Ditreskrimsus Polda DIY menangkap satu orang berinisial RAN (19) yang berstatus sebagai mahasiswa.
Baca juga: Sosok MF Mahasiswa FMIPA UNY Dituduh Lecehkan Maba, Ngaku Diancam Hingga Didatangi Orang Asing
Viral di Medsos
Media sosial dihebohkan pengakuan mahasiswi di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) mengaku menjadi korban pelecehan seksual kakak tingkatnya.
Melansir dari Tribunnews.com, Jumat (10/11/2023) berdasarkan narasi beredar pelaku pelecehan disebut sebagai anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).
Adapun pengakuan mahasiswa itu awalnya diunggah di akun base X @UNYmfs.
Unggahan tersebut kini telah dihapus, namun terlanjur menyebar lantaran dibagikan oleh akun X lainnya.
Dalam unggah tersebut, korban mengaku lelah karena terus menerus mendapat pelecehan seksual sejak bulan Oktober.
"Aku gak nyangka, kuliah di UNY malah direndahin kayak gini," tulisnya.
"Jadi aku maba dan kenalan sama kating ini dari bulan Februari, waktu itu kenal karena acara fakultas. Kukira dia baik, ternyata dia c***l, aku sudah dilecehkan sama dia dari Oktober, sampai sekarang," tulis korban.
Tak hanya itu, sosok korban juga mengaku telah mendapatkan kekerasan dari pelaku.
"Aku awalnya gak berani speak up karena diancam, aku pernah dilukai berkali-kali sama dia karena ngelawan. Cuma sekarang aku muak dan luapin semuanya," jelasnya.
"Pengen bunuh diri rasanya karena hidupku kayak gini, dilecehin di kampus baru. Plis help me, aku gak berani spill nama pelaku," tulisnya.
Untuk menguatkan pengakuannya, korban yang belum diketahui identitasnya itu menaruh tangkapan layar berisi chat dengan pelaku pelecehan tersebut.
"Halo dek, kelasnya sudah selesai? Kalau sudah nanti di tempat biasa ya," tulis pelaku lewat aplikasi pesan WhatsApp.
"Mas mau sampai kapan lecehin aku? Plis mas aku cuma mau kuliah tenang," jawab korban membalas pesan pelaku.
“Lo mau ngelawan? Gue anak BEM, bisa bikin lo makin rendah l***e,” ujar pelaku lagi.
Dalam chat tersebut, pelaku juga mengancam korban untuk menyebarkan foto vulgar korban.
Tak hanya itu, pelaku juga mengancam bakal memperkosa korban.
Kata Pihak UNY, Pelaku Membantah
Terkait kasus tersebut, pihak UNY buka suara.
Pihak kampus menyatakan telah menelusuri kebenaran kabar tersebut dengan memanggil anggota BEM yang dimaksud.
Dari klarifikasi, anggota BEM itu membantah melakukan pelecehan seksual.
Kesimpulan sementara, pengakuan korban yang beredar di media sosial itu dinyatakan sebagai hoaks dan fitnah.
"Iya, sudah dikonfirmasi dan terduga berani bersumpah, berani mempersilakan diperiksa akun handphone-nya. Jadi (terduga) sudah dipanggil dan ternyata (diduga) itu fitnah," kata Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Prof. Dr. Dadan Rosana, M.Si, dikonfirmasi Jumat (10/11/2023), dikutip dari TribunJogja.
Dadan mengatakan pihaknya saat ini tengah menelusuri akun pertama yang mengunggah informasi mengenai dugaan pelecehan tersebut.
"Kami sedang melacak tapi belum dapat sumbernya," kata Dadan.
Lebih jauh, Dadan mengatakan pihaknya berkesimpulan unggahan dugaan pelecehan itu diragukan lantaran beberapa alasan.
Pertama, korban mengaku bertemu dengan pelaku saat penerimaan mahasiswa baru pada bulan Februari.
Padahal Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa baru (PKKBM) UNY baru dimulai di Bulan Agustus.
Indikasi kedua, akun yang bersangkutan menggunakan nama samaran, dan unggahan segera dihapus.
Indikasi ketiga, akun penyebar juga tidak jelas adminnya.
"Sehingga perlu di tabayun beberapa pihak yang mungkin bisa membantu kejelasan informasinya. Info lainnya nanti bisa konfirmasi ke humas kami, karena saat ini proses menelaah kebenaran dari hal tersebut," kata Dadan.
Menurut dia, jika hasil telaah informasi tersebut ternyata fitnah dan sumbernya telah ditemukan, pihaknya akan melaporkan ke bidang hukum UNY untuk menindaklanjuti perkara tersebut.
Sebaliknya, jika benar terjadi kekerasan seksual maka pihaknya akan melaporkan kasus tersebut ke satgas anti Kekerasan seksual UNY.
Siap Tempur Jalur Hukum
Dikutip dari Kompas.com, MF membantah tuduhan terkait melakukan pelecehan seksual terhadap maba.
"Saya selaku MF orang yang difitnah untuk melakukan tindakan kekerasan seksual," kata MF di FMIPA UNY, Jumat (10/11/2023).
Akibat unggahan tersebut, MF mengaku telah difitnah dan mengalami kerugian.
Sehingga, dirinya siap untuk menempuh jalur hukum.
MF pun meminta kepada siapapun yang mengunggah kabar dirinya melakukan pelecehan seksual untuk menunjukkan itikad baiknya.
"Adapun atas tuduhan tersebut saya merasa sangat dirugikan, dan saya siap menempuh jalur hukum dan pada orang yang melakukan tuduhan tersebut, saya minta untuk itikad baiknya," katanya.
MF pun mengaku siap untuk dicek ponselnya jika memang tuduhan kepadanya terkait melakukan pelecehan seksual benar-benar terbukti.
"Untuk tuduhan-tuduhan tersebut seperti yang saya bilang mau dilakukan seperti apa silahkan, cek HP saya maupun apa silahkan ini dicek tidak ada chat apapun yang saya hapus, silakan diperiksa," tegasnya.
Baca juga berita lainnya di Google News