Berita Palembang

Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel 2023 Hingga 23 Desember, Realisasi Pajak Daerah 79,19 Persen

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemutihan pajak kendaraan 2023 Sumsel berlaku untuk PKB dan BBN-KB, yaitu untuk PKB, bebas denda dan bunga pajak kendaraan berlaku hingga 23 Desember. Gambar ilustrasi wajib pajak membayar PKB.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mencatat pendapatan pajak daerah di Sumsel sudah mencapai 79,19 persen hingga 19 Oktober 2023.

"Dari target Rp 4,3 triliun realisasinya Rp 3,4 triliun," kata Kepala Bapenda Sumsel Achmad Rizwan melalui Kabid Pajak Provinsi Sumsel Wahyu, Jumat (20/10/2023).

Menurutnya, pihaknya telah melakukan berbagai cara agar realisasi pajak daerah di Sumsel bisa mencapai 100 persen lebih.

Seperti saat ini ada pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 23 Desember mendatang.

Pemutihan pajak kendaraan 2023 Sumsel berlaku untuk PKB dan BBN-KB, yaitu untuk PKB, bebas denda dan bunga pajak kendaraan. Lalu tunggakan PKB dua tahun atau lebih cukup bayar satu tahun (cukup bayar satu tahun tunggakan pajak plus satu tahun pajak berjalan).

Baca juga: ASN Musi Rawas Paling Profesional se Sumbagsel, BKP-SDM Beberkan Rahasia

Kemudian untuk BBN-KB II yaitu bebas denda dan bunga pajak. Lalu pengurangan BBN-KB II 50 persen untuk kendaraan di dalam kabupaten/kota, kendaraan mutasi masuk dalam Provinsi Sumsel, kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumsel.

Rincian Realisasi Pajak

Kepala Bapenda Sumsel Achmad Rizwan melalui Kabid Pajak Provinsi Sumsel Wahyu merincikan dari target Rp 4,3 triliun realisasinya Rp 3,4 triliun atau 79,19 persen dengan rincian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari target Rp 1,1 triliun realisasinya Rp 931 milar atau 81,34 persen.

Lalu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dari target Rp 1,1 triliun realisasinya Rp 912 miliar atau 81,90 persen. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) dari target Rp 1,3 triliun realisasinya Rp 1,1 triliun atau 86,53 persen.

Kemudian Pajak Air Permukaan (PAP) dari target Rp 13,6 miliar realisasinya Rp 9 miliaran atau 67,79 persen dan Pajak Rokok dari target Rp 710 miliar realisasinya Rp 408 miliar atau 57,53 persen.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkini