TRIBUNSUMSEL.COM -- Keputusan mahkamah konstitusi (MK) mengablkan gugatan batas usia Capres dan Cawapres turut dikomentari Menko Polhukam Mahfud MD.
Melansir dari Tribunnews.com, Senin (16/10/2023) Mahfud MD mengatakan putusan yang dikeluarkan MK adalah putusan yang bersifat mengikat.
Sehingga kita harus siap untuk menerima apapun putusan MK soal gugatan batas usia Capres-Cawapres ini.
"Apapun kalau itu putusan MK itu mengikat, pokoknya kita harus siap dengan apapun," kata Mahfud MD dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (16/10/2023).
Diketahui hari ini Senin (16/10/2023), MK telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dikabulkannya gugagan tersebut mengartikan bahwa kepala daerah yang berusia 40 tahun tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).
Gugagan tersebut dikabulkan karena dalam pertimbangan MK, aturan batas usia ini tidak diatur dengan tegas dalam UUD 1945.
Selain itu menurut MK, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.
Termasuk memiliki hak untuk dipilih dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau Pilpres.
Selanjutnya putusan sidang MK ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.
Sementara itu Hakim Guntur Hamzah menyebut, pandangan MK tersebut tidaklah salah karena telah sesuai dengan logika hukum serta tidak bertentangan dengan konstitusi.
Selain itu menurut Guntur Hamzah, pandangan tersebut sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat.
“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika huku dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang.
Diberitakan sebelumnya, Gugatan MK soal batas minimal usia capres dan cawapres diajukan oleh beberapa pihak.
Pertama yakni pada perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.
Kedua, pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
Ketiga, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.
Keempat, perkara sejenis pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru.
Kelima, perkara sejenis pada perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu,
Keenam, perkara sejenis pada perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.
Ketujuh, perkara sejenis pada perkara nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Hakim Enny Punya Alasan Beda dalam Putusan MK Kabulkan Kepala Daerah Berpengalaman Maju Pilpres
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
Dalam gugatannya Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Pada putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan dari penggugat, namun dalam musyawarah 9 Hakim MK, didapati adanya alasan berbeda atau concurring opinion.
"Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari dua Hakim Konsitusi, yaitu Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di ruang sidang MK RI, Senin (16/10/2023).
Dalam persidangan Enny membeberkan alasan berbeda yang didapati dirinya terhadap materi gugatan ini.
Menurut Enny, sejatinya materi permohonan dari pemohon sudah secara spesifik membeberkan batasan mana penyelenggara daerah atau kepala daerah yang bisa maju di Pilpres.
"Dalil Pemohon telah secara spesifik menguraikan kaitan dengan berpengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," kata Enny dalam ruang sidang.
Namun kata dia, sesuai dengan tingkatan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, maka dalam konteks ini Gubernur sebagai kepala daerah otonom dan juga wakil pemerintah pusat yang relevan untuk mendekat pada level penyelenggara urusan pemerintahan yang lebih tinggi.
Sementara, setingkat wali kota atau wakil wali kota dinyatakan Enny belum pada tahap level penyelenggara urusan pemerintahan yang tinggi.
"Dengan demikian saya memiliki alasan berbeda dalam mengabulkan sebagian dari petitum Pemohon yakni berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai gubernur yang persyaratannya ditentukan oleh pembentuk Undang-undang," kata dia.
(*)