TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG - Sejumlah kader Partai Gerindra di Indonesia, ramai-ramai menyuarakan dukungan kepada Walikota Solo sekaligus putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu Gibran Rakabuming Raka sebagai pilihan tepat mendampingi Prabowo Subianto di kancah pemilihan presiden 2024.
Tak terkecuali Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), yang menilai sosok Gibran sangat pas jadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) mendampingi Prabowo di Pilpres 2024.
Menurut Ketua DPD Partai Gerindra Kartika Sandra Desi, menilai sosok Gibran Rakabuming bisa mewakili suara anak muda kedepan.
Kartika menuturkan jika Gibran Cawapres Prabowo 2024 maka merupakan representasi anak muda dapat menggaet suara generasi milenial.
"Pastinya dari awal target kami, selain kemenangan Pak Prabowo pastinya target untuk kursi ketua DPRD Sumsel termasuk DPRD di 17 Kabupaten kota se Sumsel, " kata Kartika, Jumat (13/10/2023).
Baca juga: 80 KPM di Lahat Terima Bantuan Barang, Dorong Penguatan Ekonomi Keluarga
Dijelaskan Cici sapaan akrab Kartika, keinginan kader dan sayap partai Gerindra mayoritas menginginkan Kaesang jadi Cawapres Prabowo ini akan menjadi pasangan yang pas dalam Piplres mendatang.
"Keinginan anak-anak muda dari saya partai dan kepengurusan PAC dan DPC, mengharapkan pasangan pak Prabowo adalah Gibran, " jelasnya.
Untuk memastikan itu sendiri, Gerindra masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait, apakah ada perubahan batas usia minimal Capres dan Cawapres kedepan.
"Pastinya, dengan adanya sosok Gibran, hal itu bisa menggaet suara anak-anak muda, yang sangat besar di Pemilu 2024," paparnya.
Sekedar informasi, majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK)disebut telah merampungkan sikap final masing-masing terkait gugatan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang segera dibacakan putusannya pada Senin (16/10/2023).
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengonfirmasi bahwa pada Selasa (10/10/2023) petang, majelis hakim konstitusi menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang salah satunya membahas akhir putusan perkara tersebut.
"(RPH sore) itu finalisasi (putusan terkait usia capres-cawapres), ya," kata Anwar Usman saat ditemui selepas RPH di Gedung MK, Selasa malam.
Ia juga memastikan bahwa sembilan hakim konstitusi akan datang pada sidang pembacaan putusan Senin mendatang jika tidak ada halangan berarti.
Sebagai informasi, perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.
Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda. Frasa "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.
Selain itu, MK juga akan memutus perkara sejenis pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru, 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu, 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, serta 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Disisi lain, Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Prof Dr Febrian mengungkapkan, MK kemungkinan tidak akan mengabulkan terkait gugatan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) yang digugat sejumlah pihak.
Menurut Febrian yang juga pengamat politik ini, hakim MK sulit mengabulkan hal itu riskan untuk ditafsirkan.
"Berat akan dikabulkan, filosofi batas usia riskan ditafsirkan hanya oleh MK, " kata Febrian.
Dengan tidak dikabulkannya nanti oleh hakim MK, maka hal itu tidak akan berdampak dalam pencalonan sejumlah nama yang berpotensi untuk maju dikontestasi Pilpres 2024.
"Yang pasti, tidak punya dampak hukum, jika tidak dikabulkan. Lain halnya jika dikabulkan, " ujar Febrian
Ditambahkan Febrian, masalah batas syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) merupakan ranah pemerintah dan DPR RI, bukan kewenangan MK.
"Baiknya, pengaturan batas usia diserahkan kembali ke pembentuk UU (undang-undamg), pemerintah dan DPR, " tandasnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news