TRIBUNSUMSEL.COM- Edward Tannur Anggota DPR RI tak habis pikir putra pertamanya, Gregorius Ronald Tannur alias GRT (31) tega menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) hingga tewas.
Kabar kasus penganiayaan yang melibatkan putranya itu Dada dan hati Edward Tannur sesaknya bukan main.
Pasalnya, selama ini anggota DPR dari NTT itu selalu memberikan nasihat atau wejangan kepada anaknya perihal urusan asmara.
Baca juga: Singgung Dunia Akhirat, Edward Tannur Dukung Anaknya Dijerat Hukum Usai Aniaya Pacar: Supaya Puas
Menurutnya, sosok GRT merusak anak pertama yang memiliki watak kalem, sopan, menurut, dan selalu mengayomi kedua orangtua.
"Itu yang buat saya kaget. Anak pertama saya. Anak itu kalem sekali sopan sekali. Selalu melayani orangtua," ujar Edward Tannur kepada awak media di sebuah balai pertemuan kawasan Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, pada Selasa (10/10/2023) sore.
Sebagai orangtua, Edward Tannur selalu dan tak pernah bosan memberikan 'wejangan' kepada GRT soal urusan asmara untuk pendamping hidup, merupakan hak prerogatif pribadi dari si anak.
Selama ini, perihal urusan asmara gejolak muda yang sedang dialami sang anak. Ia tak terlalu banyak 'cingcong' atau larangan yang mengekang.
Yang terpenting 'bibit bebet bobotnya' juga harus dijadikan pertimbangan untuk memilih pendamping hidup.
"Jadi saya bilang; kalau kamu memang merasa sudah dewasa, ya carilah pendamping hidupmu. Saya selalu nasehati itu. Saya enggak mau paksa anak-anak," ungkapnya.
Baca juga: Siapa Sosok yang Ditelepon Ronald Anak DPR Usai Aniaya Pacar hingga Tewas, Nangis Saat Rekonstruksi
Namun, untuk sosok Dini tersebut, Edward Tannur mengaku, sang anak tak pernah mengenalkan sosok tersebut kepada dirinya dan sang istri.
Edward Tannur mengaku tidak mengetahui sosok Dini korban tewas yang santer disebut-sebut sebagai kekasih dari sang anak.
"Selama ini enggak pernah cerita. Jadi saya. Memang sering pergi tapi kan kita enggak mungkin anak muda kita awasi dia terus, marah dia," katanya.
Termasuk mengenai kebiasaan menenggak minuman keras (miras), jika dikaitkan dengan kronologi kejadian nahas tersebut, bahwa tersangka GRT sempat menenggak miras di salah satu tempat hiburan malam.
Edward Tannur mengaku, tak menampik jika anaknya memang terkadang menenggak miras karena diajak beberapa orang temannya.
Namun, ia selalu berusaha memberikan nasehat kepada sang anak atas kebiasaan tersebut. Yakni, untuk jangan terlalu sering menenggak miras. Dan jangan sampai terlalu mabuk hingga kelewatan melakukan perbuatan melanggar hukum.
Sebelumnya, Edward dibuat terkejut bukan kepalang saat sang anak dikabarkan menewaskan seseorang karena ulahnya.
Edward bahkan tak menyangka karena ia menilai sang anak adalah sosok yang polos.
"Tapi kok bisa jadi seperti itu, saya kok kaget. Kenapa ini. Kerasukan setan atau apa ini, sampai terjadi seperti ini. Saya enggak tahu. Saya tidak ada di tempat," jelasnya.
Ia mengaku sakit hati dengan perbuatan yang dilakukan sang anak.
Berkelang terlalu lama dengan rasa sakit hati, iba dan emosi yang terus berkecamuk di benaknya, disadari tak memberikan solusi.
Kejadian yang tak diinginkan itu, terlanjur terjadi menjadi takdir.
Edward Tannur memasrahkan sang anak untuk bertanggung jawab secara hukum.
"Jadi mamanya kontak. Saya kaget dan menyesal. Sakit hati juga. Tapi kemarin sudah terjadi. Ini bukan kehendak kita. Tapi beliau (GRT) sendiri yang menjalankan kegiatan yang sudah terjadi," terangnya.
Dukung Anaknya Dijerat Hukum
Kini, Edward Tannur menyerahkan kasus anaknya, Gregorius Ronald Tannur yang menganiaya kekasihnya hingga tewas ke pihak kepolisian.
Hal ini dilakukan agar inforasi mengenai kasus putranya tidak kian melebar dan mengganggu ranah kepolisian.
"Melalui pendampingan hukum tersebut, dapat memberi informasi pembanding yang dapat menjamin keobjektivan informasi atas kasus sang anak atau agar informasi mengenai kasus anaknya tidak melebar menjadi bola liar isu negatif yang berpotensi mengganggu kinerja penegak hukum; kepolisian.
Apalagi beberapa hari setelah anaknya resmi berstatus sebagai tersangka dan informasi mengenai serba-serbi kasusnya dilansir ke publik melalui media massa, online atau medsos," kata Edward Tannur kepada awak media di sebuah balai pertemuan kawasan Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, pada Selasa (10/10/2023) sore.
Sementara itu, Edward Tannur meluruskan adanya ssu soal intervensi hukum yang dilakukan sejumlah pihak untuk melindungi putranya.
Edward Tannur menegaskan membantah isu tersebut.
"Kami menyerahkan pada kuasa hukum kami, supaya tidak terjadi bias yang berlebihan. Nanti orang bilang, wah ini intervensi lagi.
Semua dikatakan intervensi, baik pakar hukum dan lain lain, saya lihat wah ini opininya sudah negatif tinking," sambung Edward Tannur.
Baca juga: Tak Sangka Aniaya Pacar Hingga Tewas, Edward Tannur Ungkap Keseharian Anak: Sopan, Bantu Orangtua
Lebih jauh, Edward menegaskan secara pribadi, dirinya tetap menghendaki kasus yang menjerat anaknya itu, diusut secara tuntas.
Menurutnya, kasus Ronald ini dapat memberikan kepastian hukum yang berkeadilan kepada korban dan keluarganya.
Semua komitmen penegakkan hukum ini, meski diakuinya juga terasa pahit dan mengiris hatinya, sebagai ayah.
Semata-mata, lanjut Edward Tannur, demi memberikan kelapangan hati semua pihak selama hidup di dunia dan di akhirat.
"Iya harus diusut tuntas. Supaya pihak korban merasa puas. Dan kami juga merasa puas. Punya tanggungjawab baik di dunia maupun di akhirat. Lapang jalannya," ujar pria berkemeja lengan panjang putih polos tersebut.
Oleh karena itu, Edward Tannur juga enggan bermain-main atau pun mengintervensi proses hukum yang sedang bergulir. Daripada dirinya malah makin membuat sengsara semua pihak yang terlibat menjadi korban. Hanya demi kesenangan sesaat di dunia.
"Saya juga tidak mau besok-besok kalau ada hal hal yang muncul lagi, yang seperti ini lagi, saya enggak mau. Saya orangnya prinsip. Lebih baik saya susah. Daripada saya senang diatas penderitaan orang lain," pungkas anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) asal Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) II itu.
Gregorius Ronald Tannur (31) alias GRT menjadi tersangka dugaan penganiayaan hingga tewas janda asal Sukabumi, Dini Sera Afrianti (29) di basement sebuah tempat hiburan malam Kota Surabaya, hingga bikin gempar masyarakat luas.
Ronald dijerat pasal 351 dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Tidak ada pasal pembunuhan.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Dini, Dimas Yemahura Alfarauq mengatakan, hubungan percintaan antara GRT dan Dini belum genap setahun.
Mereka diketahui baru berpacaran kurun waktu lima bulan.
Disinggung mengenai perlakuan kasar cenderung mengarah ke kekerasan fisik dari GRT ke Dini.
Bacaa berita lainnya di google news
Artikel telah tayang di Serambinews.com dengan judul Anaknya Habisi Pacar, Edward Tannur Akhirnya Buka Suara: Tanggungjawab Dunia Akhirat