Berita Prabumulih

Tak Ada Bakal Caleg Mantan Napi Korupsi di Prabumulih, Hari Terakhir Pencermatan DCS Pileg 2024

Penulis: Edison
Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hari terakhir pencermatan DCS Pileg 2024, Selasa (3/102/203), KPUD Prabumulih tak menemukan bakal caleg mantan narapidana korupsi. Hal ini diungkap Ketua KPUD Prabumulih melalui komisioner Kosim Cik Ming.

TRIBUSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Hingga hari terakhir pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Kota Prabumulih tak ditemukan bakal calon legislatif yang diajukan partai-partai merupakan mantan terpidana kasus korupsi.

Hal itu disampaikan Ketua KPUD Prabumulih melalui komisioner Kosim Cik Ming kepada sejumlah wartawan saat diwawancarai menanggapi adanya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dua pasal di PKPU yang diperintahkan dicabut.

"Kita mendapat informasi itu dari media, bahwa MA memutuskan meminta KPU agar mencabut dua pasal di PKPU terkait narapidana kasus korupsi. Kalau untuk revisi PKPU belum ada dan kita masih menunggu," ungkap Kosim ketika diwawancarai, Selasa (3/10/2023).

Jikapun nantinya telah dilakukan revisi kata Kosim, pihaknya hingga hari terakhir pencermatan DCS tidak menemukan adanya mantan narapidana kasus korupsi di data Bakal calon legislatif.

"Di Prabumulih berdasarkan DCS tidak ada mantan narapidana kasus korupsi yang diajukan," bebernya pria asli Kabupaten Pali itu.

Baca juga: Cari Sosok Pemimpin Berkualitas, Pemilih Diingatkan Jangan Golput, Lihat Jejak Rekam Calon

Pria yang pernah menjabat Asisten dan Kadishub di Pemkot Prabumulih ini mengaku dari pemberitaan yang diketahui pihaknya dua pasal yang diperintahkan MA untuk dicabut yakni pasal 11 ayat 6 PKPU nomor 10 tahun 2023 dan pasal 18 ayat 2 PKPU nomor 11 tahun 2023.

"Pasal 11 ayat 6 itu untuk pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten kota, sedangkan untuk pasal 18 ayat 2 itu untuk pencalonan DPD," jelasnya.

Kosim melanjutkan dengan putusan MA tersebut maka mantan narapidana yang baru keluar penjara tidak bisa sertamerta langsung mencalonkan diri sebagai calon legislatif tapi harus menunggu selama 5 tahun. "Jadi mereka bisa maju calon kalau sudah 5 tahun setelah keluar, kalau keluar hari ini maka 5 tahun kedepan baru bisa maju calon," tuturnya.

Dari putusan MA itu dua pasal diperintahkan dicabut karena bertentangan dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dimana bekas narapidana korupsi baru bisa mengajukan diri sebagai caleg setelah melewati masa 5 tahun usai dipenjara.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkini