TRIBUNSUMSEL.COM - Seorang pria yang mengaku ditilang seenaknya oleh oknum polisi di kota Palembang.
Dari ceritanya, pria ini menyebut STNK kendaraannya disita oleh seorang oknum polisi karena menerobos lampu merah dan bila ingin mengurusnya di Pos, maka harus membayar Rp 200 ribu.
Merasa tidak bersalah, pria ini enggan menuruti tawaran oknum polisi tersebut dan bahkan membuat laporan ke nomor aduan Polda Sumsel.
Aduan itu rupanya langsung direspon oleh Polda Sumsel bahkan STNK yang sebelumnya disita juga cepat dikembalikan.
Hal ini viral di sosial media setelah diposting oleh akun instagram @plglipp, Rabu (6/9/2023).
"Kalau kamu merasa bernar adukan saja oknum-oknumnya ke nomor whatsapp polda sumsel 0813-70002-110," bunyi keterangan di caption.
Baca juga: Tampang 2 Pembunuh Adik Bupati Muratara, Pelaku Kakak Beradik Ditangkap Jatanras Polda Sumsel
Dijelaskan pria tersebut, ia ditilang polisi saat berada di kawasan lampu merah Sekip Palembang.
Saat itu dirinya diberhentikan polisi lantaran dituding menerobos lampu merah.
Padahal ia mengaku telah mematuhi lalu lintas dengan benar dan memiliki sim dan stnk.
Ia akhirnya diberi surat tilang dan polisi yang menilang meminta jika diselesaikan di pos polisi wajib membayar uang Rp200 ribu.
Merasa benar dan mematuhi lalu lintas, pria ini enggan menerima tawaran tersebut.
Ia lantas melaporkan kejadian tersebut ke nomor aduan Polda Sumsel.
Laporan itu pula langsung ditindak lanjuti Polda Sumsel untuk selanjutnya diteruskan ke Poltabes Palembang.
Akhirnya pria ini berhasil mengambil STNK miliknya tanpa mengeluarkan uang sepeser pun.