Berita Palembang

Polda Sumsel Gerebek Lokasi Penampungan Kayu lllegal Logging di MUBA, 3 Tersangka Ditahan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Sumsel menggerebek lokasi penampungan dan penggergajian kayu illegal logging di Kecamatan Sanga Desa, MUBA. Kayu hasil barang bukti hasil penggerebekan illegal logging diamankan di Polda Sumsel, Kamis (7/9/2023).

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ditreskrimsus Polda Sumsel menggerebek lokasi penampungan dan penggergajian kayu illegal logging di Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) yang menampung berbagai jenis kayu kelompok hutan.

Sebanyak 700 batang kayu hasil illegal logging dan tiga orang tersangka turut diamankan.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, kayu yang diolah didapatkan tersangka dari salah satu hutan Produksi yang berada di kawasan Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.

"Kayu didapat dari sebuah hutan Lindung yang ada di Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin. Ketiganya adalah orang yang mengelola tempat penampungan, dan sekarang kami masih mengembangkan siapa pelaku penebangannya, " ujar Putu Yudha, Kamis (7/9/2023).

Ketiga tersangka diamankan inisial YS (46) sebagai pemilik lokasi sawmill (penggergajian), S (48) sebagai pengurus sawmill kayu hasil bumi, dan S (62) bagian keuangan sawmill.

"Pada tanggal 5 September 2023 Subdit gabungan Ditreskrimsus dan Dinas Kehutanan setempat menangkap pengurus sawmill dan orang yang mengurus keuangannya. Lalu dari hasil pengembangan, keesokan harinya sang pemilik juga diamankan, " tuturnya.

Baca juga: Kemana Arah Koalisi Partai Demokrat di Pilpres 2024, Ini Penjelasan Ketua DPD Sumsel Cik Ujang

Adapun jenis kayu yang disita yakni kayu sepa, duren, meranti, kemang, dan lain-lain. Selain itu ada satu unit truk dan mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut kayu, serta tiga unit alat mesin gergaji.

Kayu yang dijual dari lokasi penampungan dan penggergajian kayu Illegal Logging ini dijual antara Rp 400 ribu hingga Rp 450 ribu per kubik.

Tersangka dikenakan pasal 50 Ayat 2 UU RI nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Sementara salah satu tersangka YS mengaku jika lokasi sawmill yang ia miliki sudah berjalan hampir satu tahun.

"Sudah setahun terakhir berjalan pak, " katanya.

Ia mengaku sebagian kayu Illegal Logging belum sempat dijual namun ada sebagian kayu yang dipesan oleh seseorang di Palembang.

"Ada juga yang pesan di Palembang, tapi sedikit, " ujarnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkini